Mutasi Hakim Itu Bukan soal Rasa, tapi Data... (3)

MA sudah membuat terobosan dalam pola mutasi dan promosi hakim dengan mengedepankan integritas dan intelektualitas dan tak lagi hanya berdasarkan senioritas.

04 Mei 2025 19:30 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Advokat senior Ari Yusuf Amir kehilangan harapan pascapenangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta serta penahanan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin. Ketua pengadilan dan para hakim itu ditangkap karena diduga menerima suap untuk vonis lepas bagi tiga korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Rasa hilang harapan Ari terhadap penangkapan itu bukan karena terlibat dalam kasus yang menyebabkan keempat hakim itu terjerat pidana. Namun, hal itu dilatarbelakangi salah satu hakim yang ditangkap, yakni Ali Muhtarom, merupakan anggota majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) yang menangani perkara kliennya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dalam dugaan korupsi impor gula yang oleh jaksa disebut merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar.

Selama sidang lanjutan berlangsung, menurut Ari, hakim yang mengadili perkara kliennya jadi cenderung mencari muka kepada jaksa. Karena itu, ia pun pesimistis dan menjadi tak semangat untuk menghadiri persidangan jika kondisi tersebut terus berlanjut.

”Mereka seakan-akan bukan menjadi hakim, tapi menjadi bagian dari jaksa. Itu betul-betul kami rasakan pascapenangkapan hakim. Jadi, mereka ingin menunjukkan ke jaksa-jaksa bahwa mereka seakan-akan tidak ada hubungan, seakan-akan akan menghukum. Kami bisa melihat ini dari pertanyaan-pertanyaan hakim,” kata Ari, Sabtu (3/5/2025).

Ari memahami kondisi psikologi para hakim tersebut yang berpikiran apabila nanti memutus bebas maka akan dicari-cari kesalahan mereka di masa lalu saat menangani perkara lain.

”Kami minta semua majelis hakim diganti. Semua, termasuk ketuanya. Ganti mereka dengan hakim-hakim dari daerah yang tidak terkontaminasi,” lanjut Ari.

Anggota tim kuasa hukum bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong, Zaid Mushafi (kiri) dan Ari Yusuf Amir (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ari mengatakan tidak khawatir penggantian hakim itu bakal berpengaruh pada penanganan perkara kliennya. Sebab, persidangan tetap bisa dilanjutkan dan para hakim pengganti itu tinggal mempelajari risalah persidangan dan rekaman persidangan. Ia menambahkan, ”Kalau sekarang masih seperti ini, secara psikologis mereka ketakutan semua, kami enggak ada harapan.”

Mahkamah Agung diminta fokus untuk mengganti hakim-hakim PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Mengapa kedua tempat tersebut penting? Menurut Ari, PN Jakpus banyak menangani perkara besar dan menarik perhatian publik, sedangkan PN Jaksel merupakan tempat para pihak yang kasusnya ditangani Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan praperadilan, mempersoalkan upaya paksa yang dilakukan penyidik ketiga lembaga tersebut.

Quote

Mahkamah Agung diminta fokus untuk mengganti hakim-hakim PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

MA sebenarnya sudah merombak komposisi hakim di pengadilan negeri kelas IA khusus, utamanya di Jakarta dan Surabaya, dengan mengocok ulang 199 hakim dan 62 panitera dalam promosi dan mutasi yang diputuskan pada 22 April 2025. Kocok ulang ini juga dilakukan terhadap ketua dan wakil ketua PN di Jakarta.

Sejumlah kalangan menyambut langkah MA tersebut dengan optimisme. Apresiasi tinggi ditujukan kepada Ketua MA Sunarto dan jajarannya atas langkah tersebut. Hanya, hingga awal Mei ini belum ada serah terima jabatan pimpinan pengadilan dan para hakim baru itu pun belum bertugas.

Ari juga menyambut positif langkah itu dan berharap pimpinan PN Jakpus segera merombak hakim-hakim dalam perkara kliennya. Sedikit banyak, ia sudah mendengar informasi mengenai rekam jejak ketua PN baru yang dinilainya punya integritas baik, pintar, dan berkualitas. Berdasarkan pengalamannya sidang di sejumlah daerah, ia menilai masih banyak hakim berintegritas dan punya kualitas di daerah, tetapi sulit masuk Jakarta.

Mutasi hakim di PN di Jakarta dan Surabaya

Konvensional

Sistem mutasi dan promosi yang dilaksanakan oleh MA selama ini dinilai masih menggunakan cara pandang konvensional, yaitu bahwa karier hakim mengikuti pola obat nyamuk bakar. Artinya, karier hakim harus berputar-putar dimulai dari pengadilan kelas terendah (kelas II yang berada di wilayah kabupaten atau wilayah terpencil), kemudian pindah ke pengadilan kelas yang sama, baru kemudian promosi dipindahkan ke pengadilan kelas yang lebih tinggi (kelas IB) atau menjadi pemimpin di pengadilan kelas II.

”Jadi, kelas II, kelas IB, kelas IA, lalu kelas IA khusus. Selalu polanya dimulai dari situ,” kata Binziad Kadafi, anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan.

Pengadilan kelas IA khusus merupakan kelas tertinggi dalam struktur peradilan umum di Indonesia yang memiliki struktur dan fungsi lebih kompleks karena mencakup pengadilan khusus di dalamnya, seperti pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan hak asasi manusia. Contoh pengadilan negeri kelas IA khusus adalah PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Palembang, PN Bandung, PN Semarang, PN Surabaya, PN Makassar, PN Bekasi, PN Tangerang, PN Surakarta, dan PN Sidoarjo.

Perpindahan hakim masih menggunakan konsep tour of duty dan tour of area. Tour of area merupakan perpindahan berdasarkan wilayah dengan indikator jangka waktu penempatan, biasanya selama tiga tahun. Sementara tour of duty perpindahan berdasarkan kelas pengadilan, yang biasa disebut promosi, misalnya dari semula menjadi hakim biasa menjadi ketua/wakil ketua pengadilan atau pindah ke pengadilan yang lebih sibuk.

Meskipun demikian, ada hakim yang hingga lima tahun belum dipindah atau dipindah tetapi masih di pengadilan terpencil. Maka, menurut Binziad, menjadi tak heran kemudian muncul istilah-istilah di kalangan hakim di-NTT-kan. ”NTT itu bukan Nusa Tenggara Timur, tapi maksudnya ’Nanti Tuhan Tolong’. Jadi, ada istilah-istilah yang mereka rasa jangan-jangan mereka ini dilupakan,” katanya.

Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, Jawa Timur, Rabu (5/3/2025)

Meskipun biasanya hakim baru dipindah setelah tiga tahun, ada juga anomali dalam pola promosi mutasi. Anomali ini misalnya terjadi pada Muhammad Arif Nuryanta, yang dipromosikan menjadi Ketua PN Jaksel walau baru menjabat Wakil Ketua PN Jakpus selama 10 bulan.

Dalam catatan Binziad, ada tiga hal yang menyebabkan terjadinya anomali dalam pola promosi mutasi hakim yang terjadi selama ini. Pertama, kasus khusus yang membutuhkan perhatian, seperti sakit keras, harus dekat dengan orangtua karena alasan tertentu, dan sedang menempuh studi. Faktor kedua, kesalahan dalam sistem kepegawaian, misalnya sistem data yang tidak valid, contohnya ada hakim yang bertugas di suatu pengadilan hingga 5-7 tahun, bahkan 10 tahun.

”Ketiga, yang menyebabkan anomali itu, ya, intervensi. Either si penentunya (pejabat penentu promosi mutasi) didekati, either ya penentunya itu mendapat titipan,” ujarnya.

Quote

Dalam catatan Binziad, ada tiga hal yang menyebabkan terjadinya anomali dalam pola promosi mutasi hakim yang terjadi selama ini.

Pola mutasi dan promosi itu diusulkan untuk dirombak total. Sebab, pola obat nyamuk pada akhirnya membuat kekuasaan pejabat-pejabat yang bisa memutasi hakim ini sangat kuat. Wilayah penempatan yang bersifat nasional, artinya bisa dipindah dari Indonesia bagian barat kemudian ke bagian timur atau dari pulau satu ke pulau lain, juga membuat para hakim dilanda kecemasan permanen. Apalagi jika tidak ada kriteria standar mengapa hakim satu bisa ke pengadilan A dan hakim lain ke pengadilan B.

”Saya banyak memutus perkara menarik, tapi kok saya ditaruh di sini. Saya enggak ngerti sampai kapan di sini dan habis ini saya ke mana, juga saya enggak ngerti. Itu menimbulkan kecemasan, mereka ada di situasi yang fragile, yang kemudian potensial untuk diintervensi, dititipi perkara atau paling tidak membuat senang orang-orang yang akan menentukan penempatan mereka,” tutur Binziad.

Ia pun mengusulkan, pemindahan hakim dilakukan dalam wilayah tertentu saja.

Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi saat menggelar konferensi dengan jurnalis di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/12/2022). Komisi Yudisial mulai melakukan pemeriksaan etik secara bertahap terhadap sejumlah hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang tertangkap akibat kasus suap oleh KPK. Selain pemeriksaan secara etik, Komisi Yudisial juga akan menelisik dan mempelajari pola suap yang terjadi di lingkup MA untuk perumusan antisipasi agar tidak terjadi lagi. Selain itu Komisi Yudisial juga akan memeperketat seleksi hakim di Mahkamah Agung untuk seleksi-seleksi selanjutnya. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 26-12-2022

Terobosan: senioritas bukan lagi utama

MA telah mendobrak ”sistem promosi mutasi” konvensional itu dengan perombakan susunan hakim di pengadilan kelas IA khusus, terutama di wilayah DKI Jakarta dan Surabaya. Pada 22 April 2025, MA memindahkan 199 hakim dan 62 panitera, termasuk memasukkan para hakim muda dari daerah ke PN di Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat ditemui pekan lalu mengatakan, MA sebenarnya sedang merevisi Surat Keputusan MA Nomor 48 Tahun 2017 terkait dengan sistem promosi dan mutasi hakim. Namun, bersamaan dengan revisi yang sedang dilaksanakan, pimpinan MA mengambil langkah untuk menerapkan pembaruan sistem tersebut dalam promosi mutasi termutakhir.

Apa yang berbeda dalam mutasi dan promosi akhir April lalu? Menurut Sobandi, pola mutasi dan promosi hakim serta panitera tidak didasarkan pada ”rasa”, tapi ”data”. Promosi mutasi berdasarkan rasa misalnya dengan mengutamakan sahabat, kenalan, mantan anak buah, dan hal sejenis. Namun, hal itu didasarkan pada data profil hakim dan panitera di Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Bawas merupakan organ yang membantu pimpinan MA melaksanakan tugas pengawasan di lingkungan MA dan pengadilan di bawahnya. Bawas juga menerima laporan pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan serta menerjunkan tim investigasi dan melaporkannya kepada pimpinan MA untuk ditindaklanjuti dengan sanksi disiplin. Sepanjang 2024, MA menjatuhkan sanksi kepada 244 hakim dan aparatur pengadilan. Atas kerja-kerja pengawasan itu, Bawas mengantongi data rekam jejak serta profil integritas para hakim.

Sobandi menegaskan, MA juga sudah mulai mengesampingkan senioritas dalam sistem promosi mutasi. Pihaknya saat ini lebih mengedepankan integritas dan intelektualitas mengingat kedua hal tersebut penting dalam menjaga integritas lembaga pengadilan. Mengutip kata-kata Ketua MA Sunarto, Sobandi menyampaikan, integritas tanpa intelektualitas itu ibarat pelita di tangan bayi yang tidak ada gunanya. Sementara intelektualitas tanpa integritas itu ibarat pelita di tangan pencuri.

Ke depan, pola promosi mutasi semacam itu akan dilanjutkan. Lebih jauh lagi, MA akan bekerja sama dengan KY selaku pengawas eksternal yang memiliki data profil hakim, KPK terkait dengan laporan harta kekayaan, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain-lain.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi ketika memberi keterangan mengenai seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM di Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Mahkamah Agung RI menargetkan mendapatkan 12 orang hakim ad hoc dengan kriteria dan kompetensi yang terbaik di bidang ini. Kriteria kandidat yang nantinya disaring melalui sejumlah tes dari beberapa calon telah mendaftar adalah memiliki kompetensi di bidang pelanggaran HAM berat dan tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu , para calon pun tetap dinilai juga dari jejak rekam mereka di bidang penegakan hukum dan juga HAM. Mahkamah Agung juga menyatakan membuka masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pendapat dan informasi terkait calon yang nantinya diumumkan lebih lanjut, melalui surel Mahkamah Agung RI. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14-7-2022

Apabila para hakim di pengadilan kelas IA khusus sudah dirombak, langkah serupa juga akan dilakukan pada pengadilan kelas IA dan IB, kemudian II. Lantas bagaimana dengan hakim-hakim yang dikeluarkan dari Jakarta dalam promosi dan mutasi, apakah mereka dipindahkan karena dinilai kurang memiliki integritas? Sobandi mengatakan, anggapan tersebut tidak benar. Pimpinan MA memutuskan untuk merombak hakim yang sudah dua tahun berada di Jakarta.

Pola promosi mutasi berdasarkan senioritas tak hanya menutup peluang para hakim muda yang cemerlang. Namun, hal itu juga memberatkan hakim-hakim yang sudah senior. Binziad mengatakan mendapat curahan hati (curhat) dari para hakim senior yang ditempatkan di PN kelas IA khusus.

”Kami ini, dari sisi usia, sudah mendekati hakim tinggi. Jadi, kami ini sudah cukup lanjut (usia). Kami sudah menjalani karier di mana-mana. Lalu, tiba-tiba di fase akhir-akhir dari karier kami, kami diletakkan, ditempatkan, di pengadilan yang luar biasa sibuk yang kadang-kadang kami harus sidang sampai tengah malam. Dan, sering kali terjadi tekanan yang luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” tuturnya menirukan curhat para hakim.

Quote

Pola promosi mutasi berdasarkan senioritas tak hanya menutup peluang para hakim muda yang cemerlang. Namun, hal itu juga memberatkan hakim-hakim yang sudah senior.

Menurut Binziad, ”tidak happy-nya” sejumlah hakim ketika ditempatkan di pengadilan kelas IA khusus menunjukkan ada yang luput dari perhatian pimpinan MA saat promosi dan mutasi hakim yang berlaku selama ini. Seharusnya ada kombinasi antara hakim senior yang sudah makan asam garam dan memiliki pengetahuan mendalam, tetapi sebenarnya memiliki potensi sudah terjangkit mafia peradilan. Lalu, ada hakim muda yang hebat dan memiliki pencapaian dari sisi kualitas dan integritas.

”Tapi tidak ada salahnya untuk kemudian memasang hakim-hakim yunior yang memang pintar dengan ukuran-ukuran obyektif ditempatkan di sana. Dan itu jadi salah satu pola pembinaan. Kan, otomatis ini juga ada sedikit banyak checks and balances. Mereka akan ikut saling mengawasi. Mereka yang senior akan malu kalau terlalu jorok, yang muda juga akan terganggu, apalagi kalau yang dipilih ditempatkan di situ orang-orang idealis,” kata Binziad.

Langkah MA dengan mengubah pola mutasi dan promosi hakim diharapkan bukan sekadar langkah reaksioner dalam menanggapi penangkapan hakim-hakim yang ada di pengadilan di Jakarta dan Surabaya beberapa waktu lalu. Kebijakan pimpinan MA yang didukung sejumlah pihak tersebut diharapkan menjadi pola baru dalam penempatan hakim, tak lagi urut kacang berdasarkan senioritas, tetapi memberi tempat bagi hakim-hakim dengan integritas dan kualitas yang bersinar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti