KASUS CHROMEBOOK

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara atas Kasus Chromebook

JPU menambah tuntutan hukuman uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun.

13 Mei 2026 20:53 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Rony Ariyanto Nugroho

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim hadir dalam pembacaan tuntutan jaksa di persidangan kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Suasana saat digelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Atas kasus ini, Nadiem dituntut hukuman penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan penjara subsider 190 hari oleh JPU. Selain itu, JPU menambah tuntutan hukuman uang pengganti dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun.

Nadiem Anwar Makarim didampingi istrinya, Franka Franklin, memasuki ruang sidang.
Ekspresi Nadiem Makarim menyapa para jurnalis yang menyapanya.
Gelang kaki tahanan kota yang terpasang di kaki Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim menyapa ayahnya, Nono Anwar Makarim, yang duduk bersebelahan dengan ahli hukum OC Kaligis.
Nadiem Anwar Makarim duduk bersama istrinya, Franka Franklin, menanti sidang dimulai.
Nadiem Anwar Makarim, eks Mendikbudristek yang didakwa terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim saat hendak duduk di kursi terdakwa di persidangan.
Hakim memasuki ruang sidang.
Tebalnya berkas tuntutan.
Jaksa membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan kasus ini, eks Mendikbudristek, bersama tiga terdakwa lain, disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek pengadaan ini berlangsung dalam Tahun Anggaran 2020-2022.

Sidang pembacaan tuntutan ini dihadiri oleh sanak keluarga Nadiem. Selain itu, para pendukung Nadiem pun turut hadir mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang ini. Selain kerabat, pendukung yang hadir juga dari kalangan pengemudi ojek daring hingga pesohor. Mereka hadir bersama-sama untuk memberikan dukungan moril kepada Nadiem.

Suasana hadirin sidang.
Seniman Jajang C Noer hadir memberikan dukungan kepada Nadiem.
Ahli hukum dan pengacara OC Kaligis turut memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim.
Aktris dan seniman teater Niniek L Karim hadir di tengah para pendukung Nadiem Makarim.

Sidang yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 mundur enam jam. Baru pada pukul 16.00, majelis hakim memasuki ruang sidang untuk memulai persidangan.

Rasa kecewa dan sedih muncul mewarnai suasana persidangan saat tuntutan terhadap Nadiem dibacakan JPU. Tangis dan pelukan pun mewarnai pendukung yang hadir di ruangan tersebut.

Genggaman tangan menegarkan perasaan kecewa.
Nadiem meninggalkan ruang seusai sidang tuntutan.
Berpelukan dengan istri.
Nadiem berjalan dengan tim kuasa hukumnya.

Sidang pembacaan tuntutan ini akan disusul dengan sidang pembacaan pleidoi. Namun, persidangan tersebut baru akan digelar setelah Nadiem menyelesaikan masa penyembuhan operasi wasir yang dideritanya. Pelaksanaan operasi penyakit tersebut dijadwalkan pada malam hari seusai sidang pembacaan tuntutan jaksa ini.

Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara atas kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
Tangis sang istri, Franka Franklin.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rony Ariyanto Nugroho
 | 

Editor:

Iwan Setiyawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra