Nasib Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg, Kejaksaan Agung Diharapkan Terbitkan Surat Penyelidikan Baru

Penyidikan atas asal muasal uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram di rumah Zarof Ricar masih belum ditentukan. Sambil tunggu, uang dan emas dititip di bank.

29 Okt 2024 20:57 WIB · Politik & Hukum

Oleh N. Arya Dwiangga M. - [email protected]

JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan terhadap asal muasal uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof Ricar masih belum ditentukan. Kejaksaan Agung pun diharapkan menerbitkan surat penyelidikan baru untuk mendalami temuan aset tersebut.

Dalam kasus permufakatan berupa suap atau gratifikasi, jumlah uang yang disebut akan diserahkan untuk pengurusan kasasi terdakwa Ronald Tannur berjumlah Rp 5 miliar. Sementara fee bagi Zarof Ricar sebesar Rp 1 miliar. Namun, hingga rumah Zarof digeledah dan seluruh uang disita, uang sebesar Rp 5 miliar tersebut masih belum diserahkan ke majelis hakim agung kasasi.

Sementara Zarof mengaku uang sebanyak itu diperoleh dari pengurusan perkara di MA. Menurut penyidik, Zarof menyebut uang itu diperoleh selama 2012-2022. Adapun Zarof pensiun dari MA pada 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, ketika dihubungi, pada Selasa (29/10/2024), mengatakan, saat ini seluruh uang dan emas tersebut sudah dititipkan ke bank karena perkaranya masih berproses. Ketika ditanya perihal upaya penyidik untuk menelusuri asal muasal uang Rp 920 miliar tersebut, Harli tidak menjelaskan.

”Semua sedang berproses, kita lihat saja,” ujarnya.

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, pihaknya juga kaget ketika menemukan uang yang nilainya mencapai Rp 1 triliun beserta emas sebanyak itu. Namun, penyidik belum berencana untuk menjerat Zarof dengan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ronald berupa 5 tahun penjara. Kejaksaan pun langsung mengeksekusi putusan MA tersebut.

Fokus juga pada uang ZR

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berpandangan, semestinya Kejaksaan Agung ataupun Mahkamah Agung tidak hanya fokus pada kasus Ronald Tannur, tetapi kepada uang yang ditemukan di rumah ZR. Jika dibandingkan dengan uang yang diduga akan diberikan ke majelis hakim kasasi Ronald Tannur, jumlah uang yang belum jelas asal usulnya jauh lebih besar. 

Quote

Kita berharap dukungan Presiden selaku Kepala Negara karena kasus ini sudah mencuat ke tengah publik dan menyentuh salah satu cabang kekuasaan.

”Secara logika sederhana, membandingkan harta mantan pejabat MA dengan jumlah barang sitaan itu, kan, njomplang. Jadi, harusnya itu ditelusuri terhadap potensi adanya tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” tutur Kurnia.

Ronald Tannur (31) saat dijebloskan di Rutan Medaeng, Minggu (27/10/2024) .
Penyidik kejaksaan menangkap Ronald Tannur di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Dugaan suap atau gratifikasi

Salah satu langkah konkret yang bisa diambil untuk menelusuri asal muasal uang tersebut, kata Kurnia, adalah dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi berdasarkan uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar. Langkah itu mesti dilakukan karena harta kekayaan yang dilaporkan Zarof tahun 2022 hanya sebesar Rp 51,4 miliar.

Menurut Kurnia, temuan uang tersebut menjadi ujian pertama bagi komitmen Jaksa Agung dan Ketua MA dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, kedua pimpinan lembaga tersebut belum lama diambil sumpahnya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Karena diduga melibatkan banyak pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku koordinator pemberantasan korupsi diharapkan mencermati proses hukum khususnya terkait pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan adanya mafia peradilan. Presiden selaku Kepala Negara juga diharapkan memberikan dukungan untuk proses hukum tersebut. 

”Kita berharap dukungan Presiden selaku Kepala Negara karena kasus ini sudah mencuat ke tengah publik dan menyentuh salah satu cabang kekuasaan,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

N. Arya Dwiangga M.
 | 

Editor:

Suhartono