Belum pernah terjadi suatu negara meninggalkan konvensi internasional yang bertujuan melindungi nyawa manusia. Lituania telah meninggalkan Konvensi Antibom Renteng
14 Mar 2025 09:31 WIB · Internasional
WARSAWA, KAMIS — Sebanyak lima negara tetangga Rusia, yakni Polandia; tiga negara Baltik, yaitu Estonia, Latvia dan Lituania; serta Finlandia, merencanakan mundur dari konvensi antipenggunaan ranjau darat, Kamis (13/3/2025). Menteri Pertahanan Lituania Doville Sakaliene mengatakan, langkah itu diambil untuk keamanan negara mereka.
Mereka menyatakan khawatir sejak Rusia menyerbu Ukraina, Februari 2022. Untuk itu mereka mempertimbangkan menarik diri dari Perjanjian Ottawa tahun 1997 yang melarang penggunaan ranjau darat.
Sebelumnya, Lituania telah keluar dari konvensi antipenggunaan bom renteng (”cluster bombs”).
Ranjau darat digunakan dengan dikubur di tanah, yang dalam praktiknya kerap melukai warga sipil dengan tubuh termutilasi. Para aktivis kemanusiaan dan berbagai lembaga menentang penggunaan ranjau darat.
Konvensi Ottawa melarang penggunaan, menimbun, memproduksi, dan mengirimkan ranjau darat.
Sebelumnya, Lituania telah keluar dari konvensi antipenggunaan bom renteng (cluster bombs), Kamis (6/3/2025), juga dengan dalih ancaman keamanan dari Rusia. Tindakan Lituania memicu kecaman para pegiat HAM.
”Tindakan Lituania belum pernah dilakukan sebelumnya, yakni sebuah negara meninggalkan perjanjian internasional demi kemanusiaan,” demikian keterangan ICRC.
Lituania adalah satu dari tiga negara Baltik berpenduduk 2,8 juta jiwa yang pernah menjadi bagian Uni Soviet. Pada masa Perang Dunia II, negara Baltik, yakni Lituania, Estonia, dan Latvia juga diduduki oleh Nazi Jerman.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/09/15/29b6efde-812e-429e-81c6-4d0b1e4bd33e.jpg)
Amnesti Internasional menyebut langkah Lituania meninggalkan Konvensi Dublin yang melarang penggunaan bom rentang sebagai bencana, dan Human Rights Watch menyebutnya sebagai tindakan yang mencemaskan. ”Tindakan Lituania belum pernah dilakukan sebelumnya, yakni sebuah negara meninggalkan perjanjian internasional demi kemanusiaan,” demikian keterangan Komite Palang Merah Internasional (ICRC).
Palang Merah Internasional cemas atas wacana yang berkembang di Eropa, yaitu untuk kembali menggunakan ranjau darat.
Pekan lalu, PM Polandia Donald Tusk di hadapan Parlemen merekomendasikan mundur dari Konvensi Ottawa sehingga memicu kecaman para pegiat HAM.
Lebih dari 160 negara dan wilayah sudah meratifikasi Konvensi Ottawa, termasuk Ukraina. Amerika Serikat dan Rusia tidak terikat dalam konvensi tersebut.
”Kami segera akan mengambil kesepakatan soal ini,” kata Sakaliene kepada wartawan di Warsawa setelah bertemu mitra, Menhan Polandia Wladyslaw Kosiniak-Kamysz. Sakaliene mengatakan, mereka—lima negara—sedang berunding serius untuk mengambil keputusan bersama terkait penggunaan ranjau sekaligus memberikan pesan strategis.
Kosiniak-Kamysz mengatakan, keputusan soal ranjau darat itu dibutuhkan dan penting untuk menegaskan sikap mereka bersama terkait penggunaan ranjau. Lebih dari 160 negara dan wilayah sudah meratifikasi Konvensi Ottawa termasuk Ukraina. Amerika Serikat dan Rusia tidak terikat dalam konvensi tersebut.
Dalam perang di Ukraina, Kyiv menuduh Moskwa melakukan genosida dengan menebar ranjau darat di berbagai palagan perang. Di sisi lain, Ukraina dan Rusia juga menggunakan bom renteng dalam perang yang sudah berlangsung tiga tahun.
Di Geneva, Swiss, ICRC mengatakan sangat cemas dengan perkembangan terakhir soal kemungkinan penggunaan ranjau darat. ICRC lantas mengingatkan negara–negara tetangga Rusia itu tentang maksud dan tujuan dibuatnya konvensi antiranjau.
”Justru saat ini isu penggunaan ranjau menjadi relevan. Bukan di masa damai atau keadaan stabil,” kata juru bicara ICRC, Christian Cardon, kepada wartawan di Markas ICRC.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/31/4c37c742-a23c-4cee-b07a-827bb27e88fe.jpg)
Kepala Bagian Hukum ICRC Cordula Droedge mengatakan, ketika negara-negara bersiap mengantisipasi perang, Palang Merah Internasional mengingatkan soal keberadaan berbagai konvensi internasional untuk melindungi kemanusiaan.
”Terjadi kepanikan di sana–sini di Eropa. Berbagai negara mengambil keputusan secara gegabah dalam kondisi tersebut. Pengumuman tentang penggunaan kembali bom renteng dan kini gagasan menggunakan kembali ranjau darat sungguh mengkhawatirkan,” katanya.
Menurut Droege, sungguh mencemaskan jika senjata yang sangat merusak dan membahayakan manusia itu diterima kembali penggunaannya. Dia mengingatkan sebagian besar korban bom renteng dan ranjau darat adalah warga sipil.
Berikutnya, yang dikhawatirkan Droege adalah gagasan untuk kembali menggunakan senjata kimia. ”Apakah ini bisa diterima,” katanya.
Dalam catatan, selama Perang Vietnam (1960- 1975) atau Perang Indo China II di Asia Tenggara, sisa bom renteng dan ranjau yang dijatuhkan Amerika Serikat di Laos, Kamboja, dan Vietnam masih menewaskan warga sipil hingga kini. Bahkan, Laos dijuluki sebagai negeri paling banyak dibom di dunia.
Kantor berita Laos kpl.gov.la dalam berita tanggal 13 Oktober 2024 terkait kunjungan Sekjen PBB Antonio Guterres menuliskan, sejak Perang Vietnam berakhir, lebih dari 20.000 warga Laos terbunuh akibat ledakan sisa ranjau dan bom rentang. Pada tahun 2024 hingga Oktober sudah 47 orang terbunuh akibat sisa ranjau dan bom renteng. Sebanyak 60 persen koban adalah anak-anak.
Upaya membersihkan sisa bom renteng dan ranjau di Laos, Kamboja, dan Vietnam kini mendapat tantangan baru setelah Amerika Serikat menghentikan dana bagi operasi kemanusiaan tersebut. NBC tanggal 15 Februari 2025 menuliskan, upaya pembersihan ranjau di Indo-China itu terancam setelah Presiden AS Donald Trump menangguhkan selama 90 hari semua program bantuan luar negeri.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/09/30/98c7f5c6-23ff-4b9d-bb9c-091ea2618d49.jpg)
”Ini bukan langkah yang baik bagi Amerika Serikat,” kata mantan Dubes AS untuk Kamboja, Charles Ray.
Bill Morse, pensiunan Angkatan Darat AS yang bertugas selama Perang Vietnam, mengatakan tidak boleh ada lagi sisa ranjau darat dan bom renteng yang ditinggalkan dari sebuah konflik. ”Kita harus membersihkan sisa perbuatan kita di masa lalu,” kata Bill Morse di Siem Reap, Kamboja. Dia aktif membersihkan sisa ranjau dan bom renteng sejak 20 tahun terakhir.
(AFP/AP)
Penulis:
Iwan SantosaEditor:
Bonifasius Josie Susilo HPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari