Negara dalam Cengkeraman Oligarki

Oligarki memiliki kemampuan untuk membentuk opini publik sekaligus membungkam suara kritis masyarakat dengan uang atau instrumen hukum.

10 Jul 2025 14:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Yuddy Chrisnandi

Plato yang hidup di abad ke-4 SM mengartikan kata oligarki berkonotasi buruk, yaitu bentuk kekuasaan sekelompok kecil orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.

Aristoteles memperjelas oligarki sebagai penyebab ketidakadilan dan perpecahan di masyarakat, bentuk penyimpangan kekuasaan yang lebih buruk dari aristokrasi.

Di abad ke-18, James Madison sudah memperingatkan rakyat Amerika Serikat akan bahaya kekuatan ekonomi para pengusaha kaya yang mulai mengarahkan kebijakan negara melalui pengaruh politik, media, dan lembaga keuangan. 

Di abad ke-19, setelah Revolusi Industri, dengan berakhirnya era kolonialisme, kapitalis Eropa dan Amerika mengonsolidasikan kekuatannya dalam negara melalui monopoli korporat dan dinasti politik, kemudian muncul di abad ke-20 mendominasi industri mesin dan persenjataan yang digunakan di Perang Dunia (PD) II.

Oligarki terus merangsek ke sistem pemerintahan di dunia guna mendapatkan keuntungan lebih besar. Hingga kini, di abad ke-21, pandangan yang ditulis Jeffrey Winters tak mengubah makna oligarki. Rekam jejaknya di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, kian mengokohkan kedudukannya dalam sistem pemerintahan modern.

Era industrialisasi memperkuat oligarki ekonomi ke dalam sistem politik. Kehadiran oligarki, kekuasaan oleh ”elite kaya” yang mampu mendonasi kampanye tokoh atau parpol, membiayai media, memiliki jaringan koneksi yang luas karena uang, menempatkan mereka pada pusat kekuasaan politik.

Cengkeraman oligarki mendorong negara membuat regulasi antimonopoli, pajak progresif, dan peraturan yang membatasi keikutsertaan elite kaya di pemerintahan. Namun, upaya yang dilakukan belum cukup membendung intervensi oligarki yang terus beradaptasi mewakili kepentingan elite di parlemen dan eksekutif.

Bahkan, di negara demokrasi makmur sekelas AS atau Jepang, pengaruh oligarki masih kasatmata, terlebih di negara yang masih tumbuh menuju masyarakat industri baru di Asia, Eropa Timur, Amerika Latin, dan Afrika. Oligarki menjadi bayangan kekuasaan. Simbiosis mutualisme antara korporasi dan birokrasi membentuk oligarki kekuasaan, menempatkan mereka sebagai pejabat negara.

Kroni dan konsesi era Orde Baru

Pengaruh oligarki di Indonesia lahir dari perjalanan panjang menjadi kroni kekuasaan Orde Baru (Orba) yang memerlukan peran pengusaha untuk mengelola sumber perekonomian, perdagangan luar negeri, dan keuangan negara sebagai sumber pembiayaan politik nonbudgeter.

Pemerintahan Soeharto (1967-1998) menjadi titik awal tumbuhnya oligarki.

Negara berperan sebagai lahan subur berkembangnya elite kaya-militer-birokrasi dan keluarga, mengakumulasi kekayaannya yang berasal dari proyek-proyek infrastruktur pemerintah, izin usaha pertambangan seperti minyak bumi-gas-batubara, izin pengelolaan hasil hutan, konsesi lahan perkebunan, izin impor barang kebutuhan dalam negeri, hingga izin pendirian bank swasta yang diberikan kepada para kroninya. 

Aliansi ini membentuk struktur state-corporate oligarchy—kekuasaan politik menyediakan perlindungan dan fasilitas, sementara elite kaya memberikan dukungan logistik dan dana bagi penguasa, melanggengkan rezim.

Kritik-kritik masyarakat terhadap kebijakan negara yang pro-elite diberangus, demokrasi dibungkam, korupsi di dalam pemerintahan merebak, KKN berkembang luas seiring dengan ketimpangan ekonomi rakyat semakin lebar.

Jatuhnya rezim Soeharto, 21 Mei 1998, digantikan oleh Habibie (1998-1999), tidak menggerus oligarki. Mereka dapat masuk dalam sistem lembaga legislatif sebagai wakil rakyat yang memengaruhi eksekutif.

Di era Reformasi, para pengusaha yang sebelumnya tak masuk dalam kroni Orba mendapat peluang lebih terbuka.

Kaum elite kaya baru, selain tumbuh menjadi kekuatan ekonomi, juga bertransformasi menjadi oligarki elektoral dengan mendirikan atau mendanai partai-partai baru (18 parpol baru hasil Pemilu 1999 yang mendapat kursi DPR).

Parlemen pada masa Orba didominasi kalangan politisi sipil-birokrasi-militer. Setelah Pemilu 1999, yang diikuti 48 partai, ICW mencatat masuknya para pengusaha, menduduki 33,6 persen kursi DPR atau 168 orang dari 500 anggota DPR terpilih. Pada pemilu berikutnya, tahun 2004, jumlahnya meningkat menjadi 39 persen.

Jumlah ini terus meningkat hingga 61 persen di Pemilu 2024, setara 354 kursi dari 580 anggota DPR, menjadikan kelompok itu sebagai kekuatan mayoritas wakil rakyat.

Wajar saja jika banyak produk legislasi nasional lebih berpihak pada kepentingan korporasi (UU Minerba, UU Buruh, UU Cipta Kerja), kompromistis dengan kehendak pemerintah, kurang daya kritisnya sebagai wakil rakyat yang seharusnya berpihak pada masyarakat luas.

Oligarki yang di era Soeharto sekadar alat ekonomi untuk mempertahankan rezim kekuasaan di era Reformasi berubah jadi mitra kekuasaan pemerintah yang terus berkembang pesat jadi bagian dalam sistem pengambilan kebijakan negara.

Ilustrasi

Pergantian rezim Orba yang mengamanatkan pemberantasan KKN di era Reformasi justru memperbanyak korupsi yang menyebar pesat di semua tingkatan sebagai akibat penyelenggaraan demokrasi pemilihan langsung berbiaya tinggi yang minim penegakan hukum.

Oligarki turut mengendalikan hasil pemilu dan menentukan siapa yang akan mereka menangkan dengan dukungan dana yang mereka berikan. Konsekuensinya, mereka yang terpilih ”berutang“ kepada oligarki.

Penguasa politik tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh kekuatan ekonomi yang telah memberikan dukungan finansialnya. Situasi ini menjadi akar masalah korupsi di Tanah Air yang tak kunjung berhenti.

Motif ekonomi

Mengapa oligarki ingin turut berkuasa? Karena di pemerintahan terbentang kekuasaan untuk mengelola berbagai sektor perekonomian negara yang bergantung pada izin negara.

Pemerintah juga memiliki APBN yang akan dibelanjakan untuk pembangunan nasional, memerlukan pengusaha untuk terlibat mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Elite pengusaha kaya yang mendonasikan uangnya dalam jumlah besar untuk memenangkan calonnya juga ingin menikmati hasilnya, no free lunch in politics. 

Oligarki di dalam kekuasaan akan memudahkan akumulasi kekayaan dengan cepat. Sektor pertambangan-energi, kehutanan, infrastruktur, properti, perhubungan, perdagangan luar negeri, pertahanan, komunikasi, industri, hingga sektor keuangan jadi target oligarki.

Instansi pemerintah yang memiliki anggaran besar, seperti kementerian pendidikan, kesehatan, atau sosial, menjadi ajang perebutan proyek para oligarki. Kepentingan publik yang luas bukan jadi prioritas oligarki.

Demokrasi formalitas dapat dikendalikan dari tiga arah: birokrasi, parlemen, dan media. Oligarki memiliki kemampuan untuk membentuk opini publik, sekaligus membungkam suara kritis masyarakat dengan uang atau instrumen hukum, yang pada akhirnya dapat menenggelamkan demokrasi. Pemerintahan tidak lagi menjadi perwakilan kehendak rakyat, tetapi menjadi ajang negosiasi antarkepentingan elite.

Kehadiran oligarki di pemerintahan saat ini adalah kelanjutan pemerintahan sebelumnya. Adalah kenyataan bahwa sejumlah menteri sejak era Reformasi berasal dari kalangan bisnis besar, atau diusulkan oleh pengusaha besar melalui rekomendasi parpol. Keadaan ini tidak memberi optimisme bagi terselenggaranya pemerintahan yang bersih.

Target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah sulit tercapai selama pemerintahan belum sepenuhnya bebas dari pengaruh oligarki. Meski koefisien gini tahun 2024 sebesar 0,349 menurut Bank Dunia, menunjukkan kita masih dalam zona ketimpangan sedang, hal itu menunjukkan distribusi pendapatan masih tak merata.

Sejak 2023, oleh Bank Dunia, Indonesia dikategorikan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country). Dengan ambang batas garis kemiskinan 8,3 dollar AS per hari atau setara Rp 1,5 juta per bulan, jumlah orang miskin meningkat menjadi 68 persen atau 194,7 juta jiwa.

Menurut Credit Suisse, estimasi kekayaan 100 orang terkaya Indonesia tahun 2024 berkisar 350 miliar dollar AS-400 miliar dollar AS dari perkiraan aset bersih nasional 3,2 triliun dollar AS. Artinya, lebih dari 10 persen kekayaan negara dimiliki hanya oleh 100 orang dari 285,7 juta penduduk.

Kondisi ini membutuhkan hadirnya pemerintahan yang benar-benar fokus bagi kesejahteraan umum, bukan mendahulukan kepentingan elite kekuasaan oligarki.

Dalam indeks demokrasi Indonesia selama sepuluh tahun terakhir (2014-2024), penyelenggaraan demokrasi Indonesia tergolong sebagai flawed democracy (demokrasi yang cacat). Pada kurun pemerintahan tersebut, kehadiran oligarki dalam kekuasaan politik semakin bertambah dibandingkan sebelumnya, seiring dengan penurunan kualitas demokrasi.

Melepaskan cengkeraman oligarki

Kita mencatat berbagai kontroversi di tengah masyarakat sebagai buntut kebijakan pemerintah yang berpihak pada oligarki. Berbagai kasus korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung adalah sebagian kejahatan ekonomi yang melibatkan oligarki di dalamnya.

Sebut saja, misalnya, tata kelola minyak mentah Pertamina sepanjang 2018-2023 yang merugikan negara Rp 968,5 triliun, skandal PT Timah 2015-2022 dengan kerugian negara Rp 300 triliun, dan korupsi PT Asabri 2012-2019 dengan kerugian negara Rp 22,7 triliun.

Selain itu, proyek pengadaan laptop 2019-2024 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan kerugian negara Rp 9,9 triliun serta kebijakan ekspor CPO 2021-2022 dengan kerugian negara Rp 11,8 triliun.

Sudah lebih dari cukup bukti empiris dan akibat dari eksistensi oligarki di dalam pemerintahan. Selain perlu terlibat dalam penataan sistem politik yang menjamin tegaknya demokrasi, Presiden Prabowo Subianto memiliki pilihan untuk menyelamatkan masa depan bangsa dengan melepaskan pemerintahannya dari cengkeraman oligarki.

Pemberantasan korupsi, penegakan hukum yang adil, demokrasi, dan kesejahteraan yang merata hanya dapat dicapai jika ada batas peran yang tegas antara kekuasaan pemerintah (politik) dan pengusaha (bisnis).

Yuddy Chrisnandi, Guru Besar Ekonomi Politik Universitas Nasional


Kerabat Kerja

Penulis:

Yuddy Chrisnandi
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti