Negara sebagai Senjata Politik

Otoritarianisme dipersenjatai melalui lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan bahkan masyarakat sipil.

22 Mei 2025 07:07 WIB · Opini

Oleh Sukidi

Peristiwa 27 tahun silam itu telah berlalu, tetapi api reformasi harus dinyalakan untuk menata kembali Indonesia Raya. Saatnya kita bergerak untuk menghidupkan kembali api reformasi. ”Ia harus terus diperjuangkan,” tulis Budiman Tanuredjo dalam ”MemoBDM—27 tahun Reformasi” (Rabu, 21 Mei 2025), sebagai jembatan emas untuk membangun negara demokrasi Indonesia.

Api reformasi menandai transisi negara: dari otoriter ke demokrasi. Tak terbayang sedikit pun bahwa api itu akhirnya padam. Negara menampilkan kembali watak otoriternya melalui pertunjukan the weaponized state—meminjam kegelisahan intelektual Steven Levitsky dan Lucan A Way dalam menyaksikan jalan demokrasi Amerika yang sedang bergerak ke arah otoritarianisme kompetitif. Melalui studi terbaru, ”The Path to American Authoritarianism” (Foreign Affairs, 11 Februari 2025), Levitsky dan Way menunjukkan penyalahgunaan negara sebagai senjata politik bagi pemerintahan otoriter yang kompetitif.

Padahal, hampir dua setengah abad silam, Elizabeth Powel (1742/3-1830) berteriak ke bapak pendiri Amerika setelah Konvensi Konstitusi di Philadelphia pada 1787: ”Doktor, bentuk negara apa yang kita dirikan? Republik atau Monarki?” Benjamin Franklin (1706-1790) menitipkan jawaban dan sekaligus harapan: ”Republik, jika Anda bisa mempertahankannya” (James McHenry, 18 September 1787).

Suasana Peringatan 37 tahun meninggalnya mantan Wakil Presiden RI ke 1 Mohammad Hatta, atau dikenal dengan Bung Hatta, di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (14/3). Acara diselenggarakan oleh ketiga putri Bung hatta yaitu Meutia Farida Hatta Swasono, Gemala Rabi'ah Hatta, dan Halida Nuriah Hatta dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat. Kompas/Lasti Kurnia (LKS) 14-03-2017

Franklin, juga Mohammad Hatta, pasti sedih dengan kisah dua republik demokratis, Amerika dan Indonesia, yang bergerak menuju otoritarianisme kompetitif dengan penyalahgunaan negara sebagai senjata politik.

Otoritarianisme dipersenjatai melalui lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan bahkan masyarakat sipil.

Di eksekutif, otoritarianisme mengambil karakternya pada apa yang Levitsky dan Way (2025) sebut the politicization and weaponization of government bureaucracy. Birokrasi Indonesia yang bercorak patrimonial bukan sekadar dipolitisasi untuk kesenangan pribadi dan kepentingan politik kekuasaan, melainkan juga dimobilisasi sebagai senjata politik untuk menebalkan basis dukungan kekuatan politik pada ”pemerintahan besar” dengan berbagai kebijakan populisnya.

Di legislatif, otoritarianisme berlangsung dengan mengamankan koalisi supermayoritas wakil rakyat dari multipartai. Inilah bentuk pembungkaman halus terhadap kebebasan wakil rakyat untuk berbicara kritis di parlemen. Alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat, mayoritas memilih tunduk pada kehendak penguasa yang secara ketat mengontrol kebebasan berbicara.

Tulisan bernada kritik terhadap kebebasan berbicara tertulis di tembok lahan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/2/2021). Rencana revisi UU ITE disambut baik sejumlah elemen masyarakat. Keberadaan sejumlah pasal dalam UU ITE dinilai sering disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis. Kompas/Heru Sri Kumoro 21-02-2021

Di yudikatif, otoritarianisme dipraktikkan melalui apa yang Thomas P Power (2020) sebut the executive weaponization of law enforcement. Persenjataan penegakan hukum dan pelbagai institusi penegaknya oleh pemerintahan eksekutif dikerjakan untuk tujuan antidemokrasi: melindungi sekutu politik, mengadili para kompetitor, dan menyandera mereka yang berada di dalam maupun luar kekuasaan. Hukum pun dipakai sebagai senjata politik (the weaponized law), ditegakkan secara selektif (selective enforcement) dan, akibatnya, tak pernah tuntas dalam pemberantasan akar utama masalah korupsi yang merajalela.

Di masyarakat sipil, otoritarianisme bekerja dalam bentuk kooptasi politik untuk melumpuhkan masyarakat sipil melalui instrumen kekuasaan, uang, dan akses pada sumber daya alam. ”Masyarakat tak terandalkan lagi selaku pelindung demokrasi, tetapi mitra elite yang langkah demi langkah sedang menghancurkannya,” demikian temuan riset terbaru Indonesianis terkemuka R William Liddle (2024) yang merisaukan ”masa depan Indonesia semakin gelap”.

Sadarlah, kaum intelektual dan muda, untuk mengingat kembali pesan Mohammad Hatta: ”cinta akan kebenaran dan berani mengatakan salah” (1941). Jangan pernah kalian menjadi bagian dari mereka yang gemar ”untuk mengambil hati juragan. Yang nyata buruk dikatakan bagus, yang nyata salah dikatakan benar”. Peringatan Bung Hatta ini selayaknya dijiwai sebagai kompas moral bagi kaum intelektual. Inilah tanggung jawab intelektual kita, yang harus ditunaikan sekarang ataukah tidak sama sekali!


Kerabat Kerja

Penulis:

Sukidi
 | 

Editor:

Andreas Maryoto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan