Nestapa Nelayan Kala Pagar Laut Menghalang

Pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di perairan Tangerang membuat nelayan kesulitan mencari ikan. Mereka berharap pemerintah segera membongkar pagar laut.

12 Jan 2025 07:00 WIB · Foto

Oleh Fakhri Fadlurrohman

Di atas laut yang berwarna kecoklatan, Baimahdi (46) menatap rekannya menyiapkan makanan di atas perahu yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Tatapan Baim tampak sayu. Sesekali ia melihat ke arah laut lepas, melihat kapal-kapal nelayan yang berukuran lebih besar dari perahunya melintas melewati pagar laut.

”Kalau sekarang, saat ombak besar seperti ini, kami tidak bisa melaut. Dulu, sebelum ada pagar laut itu, kami masih bisa berlayar lewat pinggir,” ujar Baim yang sudah menjadi nelayan sejak tamat sekolah dasar.

Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025).
Nelayan menunggu ombak tenang di samping kapalnya di Pelabuhan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Deretan kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nelayan menyandarkan kapal di Pelabuhan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Para pemancing ikan menunggu kapal berangkat di Pelabuhan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ia sudah puluhan tahun menjadi nelayan. Baru beberapa tahun inilah ia kesulitan mendapatkan ikan. Baim yang merupakan nelayan jaring kini menjadi tidak leluasa untuk meluat. Kapalnya kini harus lebih ke tengah untuk menghindari pagar laut. Selain agar jaring mereka tidak menyangkut, kawasan yang sudah mencap pagar laut sudah sulit mendapatkan ikan.

Baim hanya bisa mendapatkan 2 kilogram ikan hasil dari melaut semalaman. Hasil tangkapan ini disyukuri Baim karena ia tidak jarang pulang dengan tangan hampa. Ia bercerita, sebelum adanya pembangunan di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, dirinya bisa mendapatkan ikan paling sedikitnya 25 kilogram. ”Saat musim ikan sedang bagus malah bisa mencapai 8 kuintal ikan,” katanya.

Pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer itu sudah mencapai kampung halamannya di Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang. Akibatnya, para nelayan kini tidak leluasa untuk mencari ikan seperti biasanya. Dari 300 nelayan, sekitar 100 orang berhenti melaut karena sulitnya mencari ikan. 

Baimahdi (46) berpose di Pelabuhan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu itu dibangun secara ilegal. Akibat dari pagar laut itu sejumlah nelayan merasakan dampaknya seperti sulitnya mendapatkan ikan karena ruang gerak yang terbatas. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 10-01-2025

Keluhan itu juga diungkapkan Nurjen (52). Ia sedikit lebih beruntung dari Baimahdi karena memiliki kapal dengan ukuran sedikit lebih besar. Kapalnya masih bisa melaut dan melewati pagar laut jika ombak sedang tidak bersahabat. Walau demikian, adanya pagar laut bukan tidak memiliki dampak terhadap dirinya. Sebagai nelayan pancing, Nurjen terlebih dahulu mencari umpan di sekitaran pesisir. 

”Nyari umpan sekarang jadi lebih sulit, bisa dua hari baru bisa terkumpul dan berangkat melaut. Dulu sehari pun enggak sampai (mendapatkan umpan),” ujar Nurjen.

Selain itu, adanya pagar laut juga membahayakan nelayan, terutama saat malam hari. Kurangnya penerangan serta tanda adanya pagar laut membuat nelayan harus ekstra hati-hati. Nurjen bercerita, beberapa kapal nelayan ada yang pernah menabrak pagar laut dengan berakhir karam ataupun rusak berat.

Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Pagar laut yang kini ramai diperbincangkan membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Kabupaten Tangerang, Kamis (9/1/2024). Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pemagaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

KKP mengultimatum pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, untuk membongkarnya dalam kurun waktu 20 hari. Meski demikian, belum dapat teridentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut.

Nelayan melintas di depan spanduk penyegelan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025).
Kru kapal melihat spanduk penyegelan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

SN (55), warga Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu pekerja yang ditugaskan untuk memasang pagar laut. Ia mengaku sudah memasang pagar laut sejak 2022. Dalam pemasangan itu, SN biasanya berkelompok yang terdiri atas 10 orang. Dalam satu hari, mereka bisa memasang pagar laut sepanjang 10 meter. Satu kelompok diupah Rp 420.000 per meter.

SN mengaku bahwa pemagaran laut itu merupakan proyek yang disuruh salah satu perusahaan besar. Pagar laut digunakan untuk menahan tanah agar tidak turun ke laut. Satu batang bambu yang ditancapkan di laut itu memiliki panjang sekitar 6 meter. Para pekerja diminta menyisakan sekitar 1,5 meter bambu di permukaan air laut untuk kemudian dipasang anyaman bambu.

Sejak 2022 hingga 2023 pekerja memasang pagar laut setiap hari dari pukul 08.00 hingga 04.00. Menurut dia, satu kelompok biasanya ditargetkan harus memasang pagar laut minimal 100 meter per bulan. Pekerjaan ini memiliki risiko yang cukup besar. Tidak sedikit pekerja yang tenggelam, tersengat ubur-ubur, hingga gatal-gatal.

Nelayan mencari ikan di antara pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025).
Sebuah truk melintas di dekat pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memerintahkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar laut yang terbuat dari bambu membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu itu dibangun secara ilegal.
Pagar laut yang terbuat dari bambu membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Akibat dari pagar laut itu sejumlah nelayan merasakan dampaknya seperti sulitnya mendapatkan ikan karena ruang gerak yang terbatas.
Awak kapa melihat pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar laut yang terbuat dari bambu membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025).

Sampai awal 2000-an, SN bekerja sebagai nelayan dan punya beberapa petak kolam ikan. Namun, pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menguruk kolam ikan warga dan memagari pesisir dengan tembok sekitar tahun 2006. Sejak saat itu, SN dan banyak nelayan lain alih profesi jadi kuli bangunan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga keberadaan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten, ada kaitannya dengan upaya reklamasi. Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi, Jumat (10/1/2025), mengatakan, pengembang sebenarnya tidak akan berani melakukan sesuatu sebelum ada lampu hijau dari unsur pemerintahan.

Burung-burung bertengger di atas pondasi tambak ikan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu itu dibangun secara ilegal. Akibat dari pagar laut itu sejumlah nelayan merasakan dampaknya seperti sulitnya mendapatkan ikan karena ruang gerak yang terbatas. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 10-01-2025

”Artinya, proses komunikasi antara pelaku pemagaran dan perencana kejahatan di laut sebenarnya sudah terjadi di pemerintahan. Kalau mau disenggol, semua unsur pemerintahan yang berwenang terhadap reklamasi, tata ruang laut, dan penegakan hukum sebenarnya 1 kali 24 jam ketahuan itu,” ujarnya (Kompas.id, 10/1/2025).

Anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, menyampaikan, dari hasil pantauan langsung dan keterangan dari jaringan aliansi nelayan Indonesia, pagar tersebut telah berdiri sejak enam bulan lalu. ”Masyarakat di situ, 4-5 orang nelayan, mereka rata-rata terus terang tidak tahu-menahu siapa yang memagar. Walaupun kita bisik-bisik, dengar-dengar, katanya itu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Tapi, kan, teman-teman nelayan tidak paham apa itu PSN dan bagaimana PSN,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta (Kompas.id, 11/1/2025).

Seorang nelayan mencari ikan di dekat pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu itu dibangun secara ilegal. Akibat dari pagar laut itu sejumlah nelayan merasakan dampaknya seperti sulitnya mendapatkan ikan karena ruang gerak yang terbatas. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 10-01-2025

Di tengah teka-teki siapa pemilik pagar laut tersebut, nelayan hanya berharap agar pagar tersebut segera dibongkar. ”Kalau aspirasi nelayan tidak didengar, tolong pemerintah turun ke lapangan, lihat kondisi nelayan, bagaimana susahnya mencari nafkah untuk anak istrinya di rumah,” tutur Baimahdi.




Kerabat Kerja

Penulis:

Fakhri Fadlurrohman
 | 

Editor:

Ignatius Danu Kusworo