Netanyahu Resmi Buron Mahkamah Kriminal Internasional, Eropa Siap Menangkap

Setelah ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan eks-Menhan Israel Yoav Gallant, Italia dan Spanyol serta negara Eropa lainnya akan menangkap jika keduanya berkunjung ke negara mereka.

22 Nov 2024 10:41 WIB · Internasional

Oleh Helena Fransisca Nababan

DEN HAAG, JUMAT — Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC, Kamis (21/11/2024), mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tokoh Hamas Ibrahim Al-Masri. Sebagian besar negara di dunia mendukung atau setidaknya menghormati keputusan itu.

Hanya segelintir negara saja, yaitu tentu saja Israel dan pelindungnya, Amerika Serikat, yang menolak dan mengecam keputusan ICC tersebut. Uni Eropa mengimbau agar keputusan ICC itu dilaksanakan. Negara-negara Barat, seperti Italia, Spanyol, Swedia, dan Belgia, mendukung dan siap menjalankan keputusan ICC tersebut.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut, Kamis (21/11/2024). Dalam situs resmi ICC, disebutkan bahwa selain mengeluarkan surat perintah penangkapan, ICC juga menyatakan majelis pra-peradilan menolak gugatan Israel atas yurisdiksi pengadilan.

Terkait dengan surat penangkapan, para hakim ICC menyatakan, ada alasan yang masuk akal bahwa ketiga individu terdakwa disebut memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang antara Hamas dan Israel.

ICC menuduh Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang, yaitu menjadikan kelaparan sebagai metode peperangan. ICC juga menuduh keduanya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Hakim ICC meyakini, blokade di Gaza dan kurangnya makanan, air, listrik, bahan bakar, serta pasokan medis menyebabkan hancurnya kehidupan sebagian penduduk sipil di Gaza. Blokade juga mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi.

FILE - Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu, left, and Defense Minister Yoav Gallant attend a press conference in the Kirya military base in Tel Aviv, Israel, Saturday, Oct. 28, 2023. (Abir Sultan/Pool Photo via AP, File)

Hakim ICC mengatakan, ada alasan yang masuk akal bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban. Jaksa penuntut kejahatan perang veteran dan komentator Reed Brody mengatakan, ”Surat perintah itu tidak pernah terjadi sebelumnya, dibenarkan, dan memang sudah terlambat. ICC tidak pernah, selama lebih dari 21 tahun, mendakwa pejabat pro-Barat,” katanya.

Sementara surat perintah penangkapan untuk Masri atau juga kerap disebut Mohammed Deif mencantumkan tuduhan pembunuhan massal dalam serangan 7 Oktober 2023 di Israel yang memicu perang Gaza. ICC juga menuduh Ibrahim Al-Masri melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyanderaan, dan kekerasan seksual.

Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara pada Juli 2024. Namun, Hamas tidak membenarkan atau membantahnya. Jaksa penuntut ICC mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi terkait dengan laporan kematian Deif.

Berlaku di 124 negara

Setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan, bola sekarang ada di tangan 124 negara anggota ICC. Negara-negara anggota ICC akan menjadi penentu pelaksanaan keputusan penangkapan tersebut. Namun, perlu diketahui, seorang individu belum tentu langsung dapat ditangkap meski ICC sudah mengeluarkan surat penangkapan.

Kepala Jaksa ICC Karim Khan meminta negara-negara yang menandatangani perjanjian pendirian ICC untuk memenuhi komitmen mereka terhadap Statuta Roma dengan menghormati dan mematuhi perintah pengadilan ini.

”Kami mengandalkan kerja sama mereka dalam situasi ini, seperti halnya semua situasi lainnya. Kami juga menyambut baik kolaborasi dengan negara-negara non-pihak dalam bekerja menuju akuntabilitas dan menegakkan hukum internasional,” kata Khan.

FILE - Karim Khan, Prosecutor of the International Criminal Court looks up prior to a press conference in The Hague, Netherlands, Monday, July 3, 2023. (AP Photo/Peter Dejong, File)

ICC tidak memiliki pasukan polisi sendiri. Implementasi penangkapan terdakwa kejahatan perang sangat bergantung pada 124 negara anggotanya. Untuk itu, ICC dengan sarana diplomatik yang terbatas akan berupaya memaksa negara-negara itu jika mereka tidak mau melaksanakan putusan penangkapan.

ICC selaku pengadilan kejahatan perang permanen dunia didukung oleh seluruh negara anggota Uni Eropa, Australia, Kanada, Inggris, Brasil, Jepang, serta puluhan negara Afrika dan Amerika Latin. Di luar 124 negara itu, ada sejumlah negara kuat yang belum menjadi anggota, seperti China, Rusia, India, dan AS. Indonesia juga belum menjadi anggota ICC.

”Perdana Menteri Netanyahu kini secara resmi menjadi buron,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard. ”Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional harus tidak menghentikan (penangkapan itu) hingga individu-individu tersebut diadili di depan para hakim ICC yang independen dan imparsial.”

Quote

Perdana Menteri Netanyahu kini secara resmi menjadi buron.

”Surat perintah penangkapan para pemimpin senior Israel dan seorang pejabat Hamas mematahkan persepsi bahwa individu-individu tertentu tidak bisa dijangkau oleh hukum,” lanjut Callamard.

Melalui cuitan di media sosial X, Menteri Kehakiman Turki Yilmaz Tunc menyebut keputusan ICC ”terlambat, tetapi keputusan positif untuk menghentikan pertumpahan darah dan menghentikan genosida di Palestina”. Koleganya, Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan, menyambut gembira dan menyebut perintah penangkapan tersebut sebagai ”langkah yang sangat penting”.

Italia-Spanyol siap menangkap

Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto menegaskan, negaranya wajib menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya berkunjung ke Italia. Hanya satu catatan yang diberikannya pada keputusan ICC. Ia meyakini, ICC keliru ketika menempatkan Netanyahu dalam posisi sama dengan Hamas.

Tak hanya Italia, Spanyol juga akan menjalankan keputusan ICC. Beberapa sumber pejabat Spanyol kepada kantor berita AFP mengungkapkan, mereka ”menghormati keputusan (ICC) dan akan melaksanakan komitmen dan tugasnya sesuai dengan Statuta Roma dan hukum internasional”.

”Penting bahwa ICC menjalankan mandatnya secara bijaksana. Saya percaya, pengadilan ICC akan mengusut kasus ini dengan standar pengadilan paling jujur,” ujar Menlu Norwegia Espen Barth Eide.

Norway's Foreign Minister Espen Barth Eide speaks during an interview at the Permanent Mission of Norway to the United Nations, Friday, Sept. 27, 2024, in New York. (AP Photo/Pamela Smith)

Sikap serupa dikeluarkan Swedia, Belgia, dan Uni Eropa (UE). ”Swedia dan UE mendukung kerja penting pengadilan (ICC) serta ikut menjaga kebebasan dan integritasnya,” ujar Menlu Swedia Maria Malmer Stenergard.

”Pertarungan melawan impunitas di mana pun kejahatan itu terjadi merupakan prioritas Belgia, yang mendukung sepenuhnya kerja (ICC),” cuit Kemenlu Belgia melalui X. ”Mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan yang terjadi di Israel dan Gaza harus diadili pada level tertinggi, tidak pandang bulu siapa yang melakukannya.”

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan, keputusan itu tidak politis, tetapi dibuat oleh pengadilan. Untuk itu, keputusan ICC harus dihormati dan dilaksanakan. ”Tragedi di Gaza harus dihentikan,” katanya.

Respons Israel

Kantor PM Benjamin Netanyahu menolak keputusan perintah penangkapan oleh ICC tersebut. Kantor Netanyahu menyatakan, tuduhan ICC tersebut tidak masuk akal dan salah.

Kantor Netanyahu dalam sebuah pernyataan mengatakan, keputusan ICC tersebut antisemit. Israel akan terus berperang di Gaza untuk membela warganya.

”Pemimpin Israel tidak akan menyerah pada tekanan. Ia tidak akan mundur atau mengundurkan diri hingga semua tujuan perang yang ditetapkan di awal pertempuran tercapai,” demikian bunyi pernyataan dari Kantor Netanyahu.

Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyatakan, ICC telah kehilangan semua legitimasi setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. ”Momen suram bagi Mahkamah Kriminal Internasional. ICC telah mengeluarkan perintah tidak masuk akal tanpa wewenang,” tulis Saar di X.

Sementara Yoav Gallant tidak memberikan komentar langsung.

FILE - Israel's Prime Minister Benjamin Netanyahu addresses lawmakers in the Knesset, Israel's parliament, in Jerusalem. Monday Nov. 18, 2024. (AP Photo/Ohad Zwigenberg, File)

Harapan warga Gaza

Penduduk Gaza menyatakan harapan mereka dengan perintah penangkapan ICC. Keputusan itu akan membantu mengakhiri kekerasan dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang ke pengadilan.

Dalam sebuah pernyataan, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan terhadap Gallant dan Netanyahu. Hamas juga mendesak pengadilan untuk memperluas akuntabilitas kepada semua pemimpin Israel.

Pejabat senior Hamas, Basem Naim, mengatakan kepada Reuters, surat perintah terhadap warga Israel merupakan langkah penting menuju keadilan bagi para korban dan bahwa semua negara harus mendukung mereka.

The International Criminal Court (ICC) building is pictured on November 21, 2024 in The Hague. The International Criminal Court on November 21, 2024 issued arrest warrants for Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu and former defence minister Yoav Gallant, as well as Hamas' military chief Mohammed Deif. (Photo by Laurens van PUTTEN / ANP / AFP) / Netherlands OUT

AS mengatakan, mereka pada dasarnya menolak keputusan ICC tersebut. ”Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini,” kata Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, seraya menambahkan bahwa AS sedang mendiskusikan langkah selanjutnya dengan mitranya.

Sebelumnya, pada Mei 2024, Jaksa Penuntut ICC Karim Khan sudah meminta kepada Mahkamah untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu, Gallant, Masri, dan dua pemimpin Hamas lainnya yang saat ini telah meninggal, Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.

Khan menuduh para pemimpin Hamas melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, termasuk pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan, dan penyiksaan.

Khan juga menuduh para pemimpin Israel melakukan serangan yang disengaja terhadap warga sipil dan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang sekaligus pemusnahan dan pembunuhan.

Kasus yang diajukan oleh jaksa penuntut terhadap mereka bermula dari peristiwa 7 Oktober 2023 ketika kelompok Hamas menyerang Israel selatan. Serangan lintas batas itu mengakibatkan kematian 1.206 orang warga Israel dengan sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP dari angka resmi Israel.

Kementerian Kesehatan Pemerintah Hamas di Jalur Gaza mengatakan bahwa sedikitnya 44.056 orang telah tewas dalam lebih dari 13 bulan perang antara Hamas dan Israel. Sebanyak 104.268 orang terluka di Jalur Gaza sejak perang dimulai.

Surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC menimbulkan banyak reaksi lainnya. Menteri Luar Negeri Jordania Ayman Safadi juga mengatakan keputusan ICC harus dilaksanakan. ”Warga Palestina pantas mendapatkan keadilan atas kejahatan perang Israel di Gaza,” kata Safadi.

Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp mengatakan, negaranya bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan bagi orang-orang di wilayahnya. Negaranya tidak akan terlibat dalam kontak yang tidak penting.

Senator Partai Republik Lindsey Graham, sekutu dekat Presiden terpilih Donald Trump, mengatakan, ”Pengadilan adalah lelucon yang berbahaya. Sekarang saatnya Senat AS bertindak dan memberikan sanksi kepada badan yang tidak bertanggung jawab ini.” (AP/AFP/REUTERS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Helena Fransisca Nababan
 | 

Editor:

Muhammad Samsul Hadi