Pemerintah mengklaim, kenaikan sebesar 6,5 persen bisa menjaga daya beli dan daya saing pengusaha.
04 Des 2024 20:17 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 disamakan sebesar 6,5 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan Rabu (4/12/2024).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers, Rabu sore, di Kantor Kemenaker, mengatakan, keputusan pemerintah memukul rata kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen karena pemerintah ingin menjaga daya beli dan memperhatikan daya saing pengusaha. Angka tersebut telah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, melihat data pertumbuhan ekonomi, dan inflasi nasional.
Dia mengklaim, untuk sampai pada keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen sudah melalui proses kajian publik panjang yang melibatkan kelompok pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. Pihaknya juga telah bertemu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (3/12/2024) malam.
”Kami paham bahwa akan ada perusahaan-perusahaan yang kesulitan finansial. Kami juga telah mengidentifikasi beberapa jenis sektor industri yang sedang mengalami kendala. Kami telah sampaikan penjelasan ke Apindo, termasuk penjelasan tentang opsi pemerintah membantu industri yang akan diupayakan bersama tim dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” tutur Yassierli.
Dia menyadari, jika kenaikan rata-rata nasional untuk UMP dan UMK tahun 2025 dipukul rata 6,5 persen, pemerintah harus menyediakan perlakuan khusus bagi industri yang tidak mampu memenuhi. Pemerintah lewat tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menggodok opsi membantu industri. Tim ini berbeda dengan rencana pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sesuai Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMP tahun 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Lalu, pada Pasal 2 Ayat (3) disebutkan, nilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Selanjutnya, pada Pasal 2 Ayat (4) dijelaskan, nilai kenaikan UMP tahun 2025 itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Adapun pada Pasal 2 Ayat (5) dijelaskan bahwa indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Formula penghitungan UMK tahun 2025 yang tertuang pada pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 juga sama seperti formula penghitungan UMP tahun 2025 di Pasal 2.
Pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 juga memuat mekanisme upah minimum sektoral (UMS). Gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dengan sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor yang dimaksud harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha. Lalu, sektor tertentu itu juga harus direkomendasikan oleh dewan pengupahan daerah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, jika ada provinsi ataupun kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi dan inflasi di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, mereka boleh menetapkan nilai kenaikan UMP ataupun UMK di atas 6,5 persen sepanjang disepakati oleh dewan pengupahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/1214c094-3bbb-4f60-80cf-23236da24a5d_jpg.jpg)
Sebaliknya, jika ada provinsi ataupun kabupaten/kota mempunyai pertumbuhan ekonomi dan inflasi di bawah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, mereka harus menetapkan nilai kenaikan UMP ataupun UMK 6,5 persen.
”Tidak boleh di bawah 6,5 persen,” kata Indah tegas.
Dia menekankan pula, formula penghitungan UMP dan UMK tahun 2025 yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sudah mengikuti putusan MK atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023.
”Kan, MK bilang agar mempertimbangkan proporsionalitas dan upah layak,” ujar Indah.
Dewan Pertimbangan Apindo Anton J Supit berpendapat, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang tanpa disadari oleh keputusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional ternyata hanya arahan presiden. Dengan kondisi perekonomian sekarang, maka ”ongkos” yang akan dibayar oleh para pencari kerja dari permenaker itu adalah semakin sulit mencari pekerjaan.
”Tidak mendengar aspirasi pengusaha. Pengusaha juga harus mendengar aspirasi para pencari kerja. Upah minimum sebenarnya tidak ada relevansi dengan orang yang sudah bekerja karena hanya relevan dengan pencari kerja. Hanya mengapa setiap tahun selalu ribut?” ucap dia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi saat dihubungi secara terpisah, mengatakan, pihaknya pernah mengusulkan agar nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 tidak dipukul rata secara nasional, tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Saat ini pun besaran upah minimum antardaerah terjadi disparitas yang tinggi.
Usulan KSPN sebenarnya formula penghitungan upah minimum benar-benar tidak terlepas dari putusan MK, yaitu variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Variabel ini diolah agar terwujud pemerataan upah minimum yang adil.
”Apa yang paling kami takutkan dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 adalah disparitas upah antardaerah semakin tinggi,” kata Ristadi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/01/c4a9dc46-2a6c-48e9-973c-f6d994d2b31b_png.jpg)
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mempertanyakan fungsi dewan pengupahan di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Sebab, permenaker mengesankan nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Padahal, kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap daerah berbeda-beda. Selain itu, tidak ada penjelasan rinci soal indeks tertentu dalam formulasi upah di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
”Jika yang dimaksud adalah alfa, maka ini sebenarnya bertentangan juga dengan hasil putusan MK. Formulasi upah yang gunakan alfa adalah hasil produk UU Nomor 6 Tahun 2023 yang dibatalkan MK,” ujarnya.
Dia menilai, dari substansi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, ruang yang tersisa untuk negosiasi upah minimum tahun 2025 hanya ada pada UMS. Bhima mengkhawatirkan, karena nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 sudah dipatok 6,5 persen, kenaikan UMS juga tidak terlalu tinggi, khususnya di sektor padat karya.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung Saputra, Muhammad Fajar Marta