Ada sembilan kriteria pindah memilih. Empat di antaranya bisa diurus hingga 20 November. Pintu tertutup untuk lima kriteria lain, karena lewati tenggat 28 Oktober
15 Nov 2024 18:16 WIB · Politik & Hukum
Kurang dari dua pekan lagi, masyarakat Indonesia akan memberikan suaranya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebanyak 203 juta pemilih telah terdaftar di 435.296 tempat pemungutan suara di 545 daerah yang akan menggelar pilkada.
Namun, tidak semua pemilih berada di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar saat pemungutan suara 27 November mendatang. Sebagian pemilih berada di luar kota ataupun luar provinsi. Meskipun biasanya hari pemungutan suara merupakan hari libur, mereka tetap tak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal mereka.
Lalu, bisakah pemilih mencoblos di pilkada dari luar kota?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/06/3781ba96-19f0-4506-900a-72511b6dbc37_jpg.jpg)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah melindungi hak pilih warga yang berada di luar TPS terdaftar. Pasal 62 Ayat (1) UU Pilkada mengatur, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT kemudian berpindah tempat tinggal atau ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain harus melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Pemilih masih dapat mengurus pindah memilih ke TPS lain selama masih di satu daerah pemilihan gubernur atau bupati/wali kota.
Seperti halnya saat Pemilu 2024, pemilih juga bisa mencoblos di TPS lain saat Pilkada 2024. Mekanisme, persyaratan, dan kategori pemilih yang dapat mengurus pindah memilih pun relatif sama. Mereka yang pindah memilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). TPS tujuan pindah memilih juga akan ditentukan oleh KPU, tidak bisa ditentukan langsung oleh pemilih.
”Pemilih masih dapat mengurus pindah memilih ke TPS lain selama masih di satu daerah pemilihan gubernur atau bupati/wali kota,” ujar anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (15/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/07/e219d9f9-2225-4795-bb33-9f5d3fb9afee_jpg.jpg)
Ada sembilan kriteria pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih. Sebanyak empat kriteria pemilih dapat mengurus pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara atau 20 November. Sementara lima kriteria lainnya sudah tidak bisa mengurus pindah memilih karena batas waktu pengurusannya telah berakhir pada H-30 atau 28 Oktober lalu.
Adapun pemilih yang masih bisa mengurus pindah memilih hingga H-7 adalah yang memenuhi kriteria bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan atau lapas, serta tertimpa bencana alam. Mereka harus datang ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPK), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
Ketika mengurus pindah memilih, mereka mesti menunjukkan KTP-el, bukti terdaftar sebagai pemilih di DPT, serta bukti dukung alasan pindah. Pemilih pun akan mendapatkan formulir model A-surat pindah memilih dan nomor token pembatalan yang dikirim ke e-mail pemilih.
Ketika mengurus pindah memilih, mereka mesti menunjukkan KTP-el, bukti terdaftar sebagai pemilih di DPT, serta bukti dukung alasan pindah. Pemilih pun akan mendapatkan formulir model A-surat pindah memilih dan nomor token pembatalan yang akan dikirim ke e-mail pemilih. Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan data pemilih. Jika data valid, petugas akan menerbitkan formulir pindah memilih melalui sistem informasi data pemilih (sidalih).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/0f41a1a7-5999-4304-b711-8ffb09e9b5b4_jpg.jpg)
Bukti pendukung yang harus dibawa pun berbeda-beda untuk setiap kriteria. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara perlu bukti pendukung berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. Pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi keluarga yang sakit harus membawa dokumen surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Sementara pemilih sedang tertimpa bencana, maka pemilih harus melengkapi diri dengan bukti pindah domisili atau pindah administrasi. Kemudian pemilih yang menjadi tahanan di rutan atau lapas perlu memiliki dokumen bukti dukung sedang menjalani rehabilitasi. Pemilih yang menjadi tahanan ini biasanya akan didata petugas karena mereka tak bisa keluar dari rutan atau lapas untuk mengurus pindah memilih ke kantor KPU.
Sementara pemilih sedang tertimpa bencana, maka pemilih harus melengkapi diri dengan bukti pindah domisili atau pindah administrasi. Kemudian pemilih yang menjadi tahanan di rutan atau lapas perlu memiliki dokumen bukti dukung sedang menjalani rehabilitasi.
Namun untuk saat ini, pemilih yang masuk dalam lima kriteria lain sudah tidak bisa mengurus pindah memilih. Kelima kriteria itu adalah penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya. Batas waktu pindah memilih untuk pemilih dengan kriteria tersebut telah berakhir pada 28 Oktober.
Betty menuturkan, pindah memilih untuk Pilkada 2024 juga dibatasi oleh dapil seperti di Pemilu 2024. Jika berada di satu kabupaten/kota yang sama, pemilih tetap akan mendapatkan dua jenis surat suara, yakni surat suara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota. Sementara jika TPS tujuan berbeda kabupaten/kota, pemilih hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur. Sementara jika berada di provinsi yang berbeda dengan TPS terdaftar, pemilih tidak bisa mengurus pindah memilih.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/15/e8ee0cf5ad63c427cc8a36f956a32e62-IMG_0560.jpeg)
Keterbatasan ruang lingkup dapil dalam mengurus pindah memilih di pilkada pun dirasakan sejumlah mahasiswa yang merantau di luar daerah. Sebanyak 11 mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang berasal dari luar Provinsi DI Yogyakarta mengajukan uji materi Pasal 62 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur soal pindah memilih ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar pemilih dapat mencoblos di TPS luar provinsi atau kabupaten/kota asal yang tercatat sebagai pemilih. Metode memilih yang digunakan melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik atau melalui kuasa atau perwakilan (proxy voting).
Metode memilih yang digunakan melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik atau melalui kuasa atau perwakilan (proxy voting).
Namun dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (14/11/2024), MK menolak permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, penggunaan hak pilih di tempat lain harus ditafsirkan masih dalam daerah pemilihan yang sama di mana pemilih terdaftar dalam DPT. Hal ini dikarenakan pelaksanaan pilkada juga berbasis dapil, sama seperti pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan demikian, pemilih yang mengajukan pindah memilih masih dalam dapil yang sama tetap memiliki hak pilih di pilkada. Sementara hak pemilih bagi pemilih yang tidak berdomisili sesuai dapilnya pada dasarnya tidak ada.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/22/3a435272-57bd-4129-b199-ef00b6f013fc_jpg.jpg)
”Artinya, ketika pemilih sudah keluar dari dapilnya, maka hak memilihnya tidak valid lagi digunakan,” ujar Guntur.
Menurut Mahkamah, pengaturan pembatasan hak pilih berbasis dapil merupakan kebijakan hukum yang sangat logis dan tidak berlebihan. Hal ini untuk menjaga kemurnian sistem pemilihan berbasis dapil. Sekaligus menjaga kejelasan sistem pertanggungjawaban kepala daerah terpilih kepada pemilih yang berasal dari daerah yang bersangkutan.
Sementara terkait penggunaan electronic voting (e-voting), Mahkamah menilai hal itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Meskipun penggunaan e-voting adalah konstitusional dengan syarat tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Daerah yang menerapkan metode e-voting juga harus siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, dan kesiapan pemilih.
Penulis:
Iqbal Basyari, Denty Piawai NastitieEditor:
Suhartono .Penyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari