Kasus Wamenaker Menambah Panjang Daftar Skandal di Kementerian Ketenagakerjaan

Kemenaker sebelumnya sudah tersandung skandal suap izin penggunaan tenaga kerja asing dan korupsi pengadaan sistem proteksi pekerja migran Indonesia.

21 Agt 2025 14:52 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer kian menambah panjang daftar skandal di Kementerian Ketenagakerjaan. Sejak 2024, setidaknya sudah dua skandal terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, Kamis (21/8/2025), menyatakan, skandal melibatkan Ebenezer mencorong kredibilitas Kabinet Merah Putih. Kasus dugaan pemerasan yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sekaligus menambah panjang daftar pejabat Kemenaker yang terjerat kasus korupsi.

”Kondisi ini semakin menggerus kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang tengah memperbaiki kondisi ketenagakerjaan Indonesia,” katanya.

Pada 2024, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker Reyna Usman didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar. Jaksa KPK mengatakan, Reyna melakukan dugaan korupsi sistem proteksi pekerja migran Indonesia di Kemenaker. Dia didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri.

Pada Juli 2025, Kemenaker lagi-lagi tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam konstruksi perkaranya, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA dengan janji percepatan proses pengesahan.

Kamis (21/8/2025) pagi, KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan kasus tindak pidana pemerasan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025) pagi, membenarkan adanya perihal OTT terhadap Ebenezer. ”Benar,” ujar Fitroh melalui pesan singkat.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berdiri di atas mobil orasi pendemo yang berlatar belakang pengemudi ojek daring, Senin (17/2/2025), di Jakarta.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Trisnur Priyanto mengapresiasi KPK yang telah menegakkan hukum.

Dia berharap, kasus ini benar-benar murni persoalan hukum dan tidak bermuatan politis. Selanjutnya, tidak ada pula intervensi dari penguasa dalam penegakan hukumnya.

”Penegakan hukum harus benar demi kepentingan negara yang bebas dari tekanan siapa pun. Benar-benar kepentingan negara dan rakyat di atas segalanya. Di Indonesia, persoalan mendapatkan keadilan sangat sulit seperti kasus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong beberapa waktu lalu,” kata Trisnur.

Pendiri Inti Solidaritas Buruh, Domin Dhamayanti, mengatakan, pihaknya berharap proses penegakan hukum yang saat ini menjadi keprihatinan besar rakyat dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel. Bagi yang terbukti bersalah dihukum. Sementara bagi yang tidak bersalah, jangan direkayasa.

”Saya memberikan apresiasi atas kerja-kerja Wamenaker Immanuel Ebenezer mengatasi isu penahanan ijazah, batasan usia kerja, dan sejumlah sidak ke kawasan industri yang pernah dilakukan,” tutur Domin.

Para tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan digiring menuju ruang ekspos penahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7/2025). KPK kembali menahan empat tersangka kasus ini, yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Esha.  Keempat tersangka ini merupakan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025 dan staf pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024. Pekan lalu KPK juga telah menahan 4 tersangka kasus ini yang merupakan jajaran pejabat pada Direktorat Jenderal PPTKA dan Binapenta Kemenaker mulai kurun 2017-2025. Kasus dugaan pemerasan ini berlangsung sejak 2019 dan jumlah uang yang terkumpul akibat praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-7-2025

KPK menangkap Ebenezer dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, penangkapan Ebenezer terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai lokasi penangkapan ataupun pihak lain yang turut diamankan dalam operasi ini. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

Keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, jumlah pihak yang diamankan, serta barang bukti yang disita diperkirakan akan diumumkan oleh pimpinan KPK melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

Sampai berita ini ditulis, Kemenaker juga belum memberikan tanggapan resmi atas operasi tangkap tangan terhadap Ebenezer. Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak lantaran masih memonitor perkembangan dari KPK.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase