Barang yang dilelang KPK antara lain mobil, motor, logam mulia, telepon genggam, sepeda, perhiasan, jam tangan, tas, laptop, ikat pinggang, serta tanah dan bangunan.
06 Des 2024 08:00 WIB · Politik & Hukum
Puluhan orang tampak mendatangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rupbasan KPK, Kamis (5/12/2024), yang terletak di Cawang, Jakarta Timur. Mereka mengamati ratusan barang-barang yang akan dilelang pada Selasa (10/12/2024) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia pada 9 Desember 2024.
Rei (27) asal Jakarta, salah satu pengunjung, tampak antusias untuk melihat kendaraan dan barang elektronik. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wirausaha tersebut berniat ingin membeli motor dan telepon genggam. Menurut dia, barang-barang yang ingin dibelinya masih terawat dan sesuai dengan yang ada di katalog. Namun, ada kendaraan yang tidak lengkap suratnya sehingga harus mengurusnya.
Hans (25) asal Palembang, Sumatera Selatan, juga tampak antusias untuk melihat barang-barang yang akan dilelang. Sebab, ia baru pertama kali akan mengikuti lelang. Hans datang bersama dengan teman-temannya yang sudah terbiasa ikut lelang. Ia ingin membeli logam mulia untuk investasi.
Begitu juga dengan Ajie Purnama (43) yang ingin membeli mobil. Setelah mencoba beberapa mobil, ia melihat mesinnya masih bagus dan jarak tempuhnya rendah. ”Banyak juga kilometernya masih rendah, mesin semua bagus. Cukup menarik sih, terutama dari sisi harga,” tuturnya.
Banyak juga kilometernya masih rendah, mesin semua bagus. Cukup menarik sih, terutama dari sisi harga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/7d40a6a0-4845-4dc3-862d-4066d9958a87_jpg.jpg)
Ia berharap bisa menang lelang karena harga mobil incarannya masih di bawah harga yang ada di pasar. Namun, penawaran harga tertinggi yang akan menjadi pemenang. Ajie ingin menggunakan mobil itu untuk dipakai pribadi.
Selain mobil, motor, logam mulia, dan telepon genggam, barang lainnya yang dilelang adalah sepeda, perhiasan, jam tangan, tas, laptop, serta ikat pinggang. Sementara barang yang tidak bergerak yang dilelang berupa tanah dan bangunan.
Barang-barang tersebut dirampas dari 13 perkara, di antaranya bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo; bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto; serta Bekas Bupati Mamberamo Tengah (Papua Pegunungan) Ricky Ham Pagawak.
Mobil merek Fargo yang dirampas dari Eko Darmanto merupakan salah satu barang yang dilelang. Mobil truk asal Amerika Serikat itu dilelang dengan nilai wajar Rp 262,599 juta. Uang jaminan yang harus dimiliki penawar sebesar Rp 100 juta.
Tas Hermes yang dirampas dari Rafael Alun merupakan tas paling mahal yang dilelang. Tas tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp 241,535 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/ec6fc002-12aa-4bf8-be80-28909c43447b_jpg.jpg)
Tas Hermes yang dirampas dari Rafael Alun merupakan tas paling mahal yang dilelang. Tas tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp 241,535 juta. Uang jaminan yang harus disiapkan penawar sebesar Rp 100 juta.
Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah M saat ditemui menjelaskan, mayoritas barang yang dilelang dari perkara Rafael Alun. Total nilai barang yang bergerak lebih dari Rp 2 miliar, sedangkan aset yang tidak bergerak hingga puluhan miliar. Mobil menjadi barang bergerak yang paling mahal. Ada mobil yang nilainya sampai Rp 700 juta. Untuk aset yang tidak bergerak, ada yang harganya Rp 19 miliar hingga Rp 35 miliar.
Penilaian terhadap harga barang tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tas mewah yang dilelang sudah melalui tes keaslian oleh ahli yang bekerja sama dengan KPK.
”Yang dinyatakan asli itulah yang kami lakukan lelang, sedangkan yang tidak dinyatakan asli atau palsu itu kami sudah musnahkan,” ungkap Syarkiyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/0e2f0402-1446-437b-9b64-ced948f38171_jpg.jpg)
Lelang dilakukan lewat penawaran terbuka melalui situs https://portal.lelang.go.id/. Akun yang dibuat di situs tersebut harus sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP). Jika berbeda, akan ada masalah ketika mengunggahnya. Batas akhir penawaran pada 10 Desember 2024. Barang tidak bergerak pukul 10.30 WIB. Sementara itu, barang bergerak batas akhir penawaran mulai pukul 10.40 WIB, 10.45 WIB, dan 14.05 WIB.
Penawaran sudah tidak bisa diajukan lagi setelah tanggal 10 Desember. Barang yang belum laku terjual akan dilelang KPK lagi. Setelah 5 Desember, peserta lelang yang belum sempat melihat langsung barangnya akan diberikan video.
Sejak Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp 637,99 miliar ke kas negara. Hasil pemulihan aset ini telah melebihi target KPK. Target asset recovery KPK pada 2024 adalah Rp 400 miliar.
Capaian pemulihan aset itu masih bisa bertambah karena ada aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang, yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun. Jenis-jenis aset rampasan itu meliputi properti dan saham.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/10/38af5ef3-6790-4577-b182-0d1d9876fdce_jpeg.jpg)
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, untuk mengoptimalkan asset recovery, KPK melakukan pengelolaan barang-barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi. Pengelolaan itu penting untuk meningkatkan nilai jual dari barang-barang rampasan saat dilelang nanti sehingga penerimaan negaranya juga menjadi lebih optimal.
”Terobosannya, di periode ini, KPK membangun Rupbasan. Di Rupbasan itu dilengkapi dengan sistem untuk perawatan sehingga bisa menjaga nilai ekonomis barang-barang itu,” ucap Budi.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
Suhartono .Penyelaras Bahasa:
Kusnadi .