Asep Yusuf Somantri diduga memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Sony Sonjaya secara tunai.
11 Jun 2026 22:03 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025-2026. Ia disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, bekas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, yang juga tersangka dan kini tengah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Seperti diberitakan, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Sony Sonjaya. Adapun dua tersangka lain adalah bekas Kepala BGN Dadan Hindayana dan bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026), menyampaikan, pada Sabtu pekan lalu, penyidik menetapkan seorang tersangka lagi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 bernama Asep Yusuf Somantri (AYS). Ia merupakan pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Sony Sonjaya.
”AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/03/ea166ce8-740c-4c09-b701-ef9e761e9a42.jpg)
Syarief menuturkan, sebagai Wakil Kepala BGN, Sony berupaya mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Asep dapat mengetahui lokasi dapur yang kosong. Dari situ Asep mengatur sedemikian rupa calon satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang mendaftar pada portal Mitra MBG.
Dalam proses itu, calon SPPG yang semula telah disetujui diubah status pendaftarannya menjadi dibatalkan dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal. Sebaliknya, Asep memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar meskipun portal Mitra MBG sudah tutup.
Setelah mengatur lokasi-lokasi SPPG tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Sony. Uang diberikan secara tunai.
”Bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG,” ucap Syarief.
Asep dijerat dengan Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 Ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/30/07324e5f2bd4eee1b39605f68d3f7773-WhatsApp_Image_2026_01_30_at_18.33.17.jpeg)
Hingga saat ini, Kejagung masih mengembangkan kasus tersebut. Semantara untuk permohonan Sony menjadi justice collaborator, Syarief menyatakan hal itu tengah diteliti oleh penyidik.
”Kami pelajari, kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan,” katanya.
Signifikansi dari keterangan dan alat bukti itulah yang akan menentukan permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama itu dapat diterima atau tidak. Syarief menggarisbawahi bahwa status saksi pelaku yang bekerja sama diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar.
Kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan.
Syarief tidak menjawab ketika ditanya perihal pengakuan Sony yang menyebut nama-nama orang atau pihak yang diduga terlibat dalam berita acara pemeriksaannya. Pihaknya masih fokus untuk memeriksa keterangan Sony agar memberikan informasi yang lebih besar, tidak sekadar memberikan nama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/03/62aa7f6c-6e1a-43a3-a7b0-0f03ecb332f3.jpg)
”Nah, di sini akan kami tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari,” ujarnya.
Syarief juga memastikan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang yang terjadi di BGN. Dalam kasus itu, penyidik mendalami perkara jual beli lokasi SPPG dan pengadaan barang di BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, sampai saat ini kerugian negara dalam perkara tersebut masih dihitung. ”Masih proses penghitungan,” katanya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti