Orang Rimba Diperalat Mafia dalam Pusaran Praktik Tambang Minyak Ilegal

Untuk memuluskan aktivitas tambang minyak ilegal dalam hutan negara di batas Jambi-Sumatera Selatan, para mafia memperalat Orang Rimba demi mengeruk untung besar.

06 Nov 2024 16:09 WIB · Lingkungan

Oleh Irma Tambunan, Adrian Fajriansyah

Pimpinan adat komunitas pedalaman Orang Rimba dilanda cemas karena warga mereka diperalat mafia untuk memuluskan aktivitas tambang minyak ilegal di Hutan Harapan. Mereka mendesak aparat penegak hukum memberantas kejahatan lingkungan itu hingga ke akar. 

Empat pemimpin rombong Orang Rimba di Jambi mengecam praktik liar itu. Mereka meyakini Orang Rimba telah diperalat. Buktinya, ada sejumlah warga yang dipekerjakan dalam tambang ilegal. Mereka ditugasi mengamankan dan menarik pungutan liar di lokasi yang terletak dalam hutan negara di Hutan Harapan, beralas konsesi restorasi ekosistem.

”Kami kaget waktu mengetahui ada warga kami, Orang Rimba, di sana,” ujar Temenggung Ngelembo, Rabu (6/11/2024).

Mengetahui informasi tersebut, ia pun langsung mengecek ke lokasi. Menurut Ngelembo, dirinya dan para pimpinan adat mengecam praktik ilegal yang merusak hutan itu. Namun, pihaknya kesulitan menyetopnya. Warganya telanjur masuk dalam jaringan kejahatan itu. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi. ”Harus diberantas secepatnya,” lanjut Ngelembo.

Kecaman tidak hanya disuarakan Temenggung Ngelembo, tetapi juga Temenggung Jelitai, Temenggung Ngentam, dan Temenggung Ngelambu, para pimpinan adat. Jelitai menyatakan bahwa Orang Rimba sangat menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian hutan serta mendukung penuh upaya restorasi yang dilakukan di Hutan Harapan.

”Di adat kami Orang Rimba, menebang satu pohon samo dengan menghancurkan kehidupan. Dendanya 500 lembar kain. Itu pelanggaran berat,” kata Jelitai.

Aktivitas tambang ilegal minyak bumi berlangsung kian parah di hutan negara perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, Senin (4/10/2024) sore.
Tampak pohon-pohon rebah ditebangi untuk pembukaan lokasi pengeboran di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (4/10/2024) sore.
Tampak kondisi hutan terus dibuka untuk tambang di Hutan Harapan, wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (4/10/2024) sore.
Pohon-pohon ditebangi untuk menjadi lokasi pengeboran minyak ilegal di Hutan Harapan, Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (4/10/2024) sore.
Aktivitas tambang ilegal minyak bumi berlangsung kian parah di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. Pohon-pohon rebah ditebangi untuk pembukaan lokasi pengeboran di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (4/10/2024) sore.

Kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan di batas Jambi dan Sumatera Selatan seluas 98.000 hektar. Kelestarian hutan ini menjadi incaran pemodal dan cukong menguasai serta memperjualbelikan lahan. Selanjutnya, lahan dimanfaatkan untuk sejumlah aktivitas ilegal, seperti perambahan, pembalakan, dan tambang liar.

Saban waktu, hilir-mudik kendaraan roda dua mengangkut jeriken-jeriken besar berisi hasil minyak curian. Aktivitas bahkan semakin ramai di malam hari. Luas areal yang dirambah untuk tambang ilegal sudah lebih dari 380 hektar dalam zona inti Hutan Harapan. Sudah ribuan pohon tumbang untuk pembukaan sumur-sumur bor.

Quote

Di adat kami Orang Rimba, menebang satu pohon ’samo’ dengan menghancurkan kehidupan.

Hasil minyak selanjutnya dibawa ke tempat penampungan sementara. Minyak curian dimuat ke dalam truk berisi bak-bak penampung. Pengemudi truk lalu membawa minyak ke industri-industri liar di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Minyak lalu disuling untuk menjadi sejenis solar dan bensin. Seluruh hasil minyak ilegal itu dijual murah untuk memasok berbagai kebutuhan bahan bakar minyak bagi masyarakat dan industri di Jambi, Sumatera Selatan, dan sekitarnya.

Aktivitas tambang ilegal minyak bumi berlangsung kian parah di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. Dalam setahun terakhir, telah bertambah lebih dari 100 titik tambang ilegal, yang menyebabkan pencemaran lingkungan di area hutan negara beralas konsesi restorasi ekosistem tersebut. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan sangat mendesak. Tampak hasil minyak curian dikumpulkan ke dalam tangki truk untuk dibawa pekerja ke lokasi penyulingan, Senin (4/10/2024). sore.

Jelitai mengatakan, hukum adat Orang Rimba sangat menghormati alam dan lingkungan. Bagi masyarakat adat, hutan adalah sumber kehidupan dan harus dijaga kelestariannya.

Ia menyesalkan ada warganya yang terseret dalam praktik ilegal, padahal imbalan yang diperoleh mereka sangat kecil. ”Padahal, mereka hanya dapat upah kecil. Cuma cukup untuk beli nasi dan rokok.

Adam Aziz, Direktur PT Restorasi Ekosistem, yang mengelola Hutan Harapan, menyebut hutan itu merupakan satu-satunya hutan dataran rendah yang tersisa di Sumatera. Pihaknya prihatin masifnya tindakan merusak lingkungan di dalamnya.

Menyusuri sungai di Hutan Harapan, perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, November 2014.
Pangeran Charles tengah saat meninjau Kamp PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Minggu (2/11). Pewaris takhta Kerajaan Inggris tersebut ingin menyaksikan sendiri berbagai upaya PT Reki dalam merestorasi ekosistem Hutan Harapan.
Rerimbunan di Hutan Harapan, perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, 2018 lalu. Keseimbangan ekosistem yang masih terjaga dalam sebagian wilayah hutan itu menjadikannya sebagai habitat nyaman beragam spesies.
Rerimbunan di Hutan Harapan, perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, 2018 lalu.
Rerimbunan di Hutan Harapan, perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, 2018 lalu.
Kegiatan belajar mengajar anak-anak suku Batin Sembilan di Hutan Harapan, wilayah Kelompang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Jumat (26/11/2021). Pendidikan adaptif terus dikembangkan demi menjangkau anak-anak di pedalaman.

Kepala Unit Penyidikan Polisi Hutan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Barmen Sirait mengatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah aktor. Para aktor tersebut ada yang berperan sebagai pemodal, pelaku jual beli lahan, hingga koordinasi pungutan liar di jalur tambang dan jalur angkut.

”Kami mengutamakan langkah preventif dengan memberikan sosialisasi terlebih dahulu. Namun, kalau preventif tidak diindahkan, barulah kami melakukan penindakan,” ujar Barmen.

Selain itu, tim polisi hutan juga menemukan pondok kerja serta berjumpa dengan pelaku yang merupakan perangkat desa setempat dan pekerja tambang. Kepala desa itu diidentifikasi berperan sebagai penyalur tenaga kerja tambang minyak ilegal di sana.

Setelah itu, tim polisi hutan mendatangi dua lokasi tambang minyak ilegal lainnya, tetapi terduga pemiliknya sedang tidak ada di tempat. Para pekerja di setiap lokasi itu pun diduga sudah melarikan diri. Secara keseluruhan, tim menemukan lima lokasi tambang minyak ilegal selama empat hari pengecekan lapangan pada Agustus silam. Lokasi tambang itu masuk ke dalam kawasan HTP Meranti Sungai Kapas.

Hasil minyak curian dibawa oleh pekerja di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (4/10/2024) sore.
Petugas perlindungan Hutan Harapan mengecek kerusakan lingkungan Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (4/10/2024) sore.
Minyak hasil tambang liar, di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (4/10/2024) sore.
Perlengkapan tambang liar, Senin (4/10/2024) sore.

Kendati sudah melakukan langkah preventif, Barmen menuturkan, aktivitas tambang minyak ilegal itu diduga kuat masih berlangsung. Buktinya, ada permintaan penindakan dari PT Restorasi Ekosistem Indonesia dan Sosialisasi Perlindungan Hutan pada area perizinan berusaha pemanfaatan hutan. ”Itu menandakan bahwa langkah preventif kemarin tidak diindahkan,” katanya.

Di sisi lain, surat panggilan klarifikasi kepada para pelaku utama tidak digubris oleh yang bersangkutan.  Karena itu, pihaknya akan segera menutup semua lubang tambang dan menyita semua peralatan yang ditemukan. Pihaknya juga akan menangkap pemilik dan pekerja jika ditemukan di lapangan. Dalam penindakan nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi adanya perlawanan.

Quote

Sudah jadi rahasia umum, aktivitas ini melibatkan oknum (aparat). Kalau bisa ditindak tegas, itu bisa memberikan efek jera.

Secara keseluruhan, Barmen dan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan berharap semua pemangku kepentingan terkait bisa berkoordinasi untuk memberantas aktivitas tambang minyak ilegal tersebut. Pasalnya, pihak polisi hutan ataupun dinas kehutanan hanya terbatas melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi hutan. Selain itu, mereka juga mengalami keterbatasan personel dan anggaran.

Aktivitas tambang ilegal minyak bumi berlangsung kian parah di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. Dalam setahun terakhir, telah bertambah lebih dari 100 titik tambang ilegal, yang menyebabkan pencemaran lingkungan di area hutan negara beralas konsesi restorasi ekosistem, sebagaimana tampak dalam gambar, Senin (4/10/2024). sore. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan sangat mendesak.

Langkah paling ideal untuk mencegah aktivitas tambang ilegal itu terus meluas, termasuk ke kawasan hutan, semua aktivitas tersebut harus bisa ditindaktegas sedini mungkin. Adapun aktivitas tambang minyak ilegal sebenarnya banyak terjadi di luar kawasan hutan.

Akan tetapi, para pemilik ataupun pekerja tambang minyak ilegal bersifat nomaden. Maksudnya, mereka terus berpindah-pindah mencari lokasi baru. Hal itu akhirnya bisa membuat mereka merambah kawasan hutan.

”Kami berharap dari pemerintah daerah maupun aparat hukum bisa bertindak tegas terhadap semua pelaku tambang minyak ilegal. Sudah jadi rahasia umum, aktivitas ini melibatkan oknum (aparat). Kalau bisa ditindak tegas, itu bisa memberikan efek jera. Permasalahan itu pasti bisa segera selesai sebelum mereka masuk merambah hutan,” tegas Barmen.


Kerabat Kerja

Penulis:

Irma Tambunan, Adrian Fajriansyah
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum