Untuk memuluskan aktivitas tambang minyak ilegal dalam hutan negara di batas Jambi-Sumatera Selatan, para mafia memperalat Orang Rimba demi mengeruk untung besar.
06 Nov 2024 16:09 WIB · Lingkungan
Pimpinan adat komunitas pedalaman Orang Rimba dilanda cemas karena warga mereka diperalat mafia untuk memuluskan aktivitas tambang minyak ilegal di Hutan Harapan. Mereka mendesak aparat penegak hukum memberantas kejahatan lingkungan itu hingga ke akar.
Empat pemimpin rombong Orang Rimba di Jambi mengecam praktik liar itu. Mereka meyakini Orang Rimba telah diperalat. Buktinya, ada sejumlah warga yang dipekerjakan dalam tambang ilegal. Mereka ditugasi mengamankan dan menarik pungutan liar di lokasi yang terletak dalam hutan negara di Hutan Harapan, beralas konsesi restorasi ekosistem.
”Kami kaget waktu mengetahui ada warga kami, Orang Rimba, di sana,” ujar Temenggung Ngelembo, Rabu (6/11/2024).
Mengetahui informasi tersebut, ia pun langsung mengecek ke lokasi. Menurut Ngelembo, dirinya dan para pimpinan adat mengecam praktik ilegal yang merusak hutan itu. Namun, pihaknya kesulitan menyetopnya. Warganya telanjur masuk dalam jaringan kejahatan itu. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi. ”Harus diberantas secepatnya,” lanjut Ngelembo.
Kecaman tidak hanya disuarakan Temenggung Ngelembo, tetapi juga Temenggung Jelitai, Temenggung Ngentam, dan Temenggung Ngelambu, para pimpinan adat. Jelitai menyatakan bahwa Orang Rimba sangat menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian hutan serta mendukung penuh upaya restorasi yang dilakukan di Hutan Harapan.
”Di adat kami Orang Rimba, menebang satu pohon samo dengan menghancurkan kehidupan. Dendanya 500 lembar kain. Itu pelanggaran berat,” kata Jelitai.
Kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan di batas Jambi dan Sumatera Selatan seluas 98.000 hektar. Kelestarian hutan ini menjadi incaran pemodal dan cukong menguasai serta memperjualbelikan lahan. Selanjutnya, lahan dimanfaatkan untuk sejumlah aktivitas ilegal, seperti perambahan, pembalakan, dan tambang liar.
Saban waktu, hilir-mudik kendaraan roda dua mengangkut jeriken-jeriken besar berisi hasil minyak curian. Aktivitas bahkan semakin ramai di malam hari. Luas areal yang dirambah untuk tambang ilegal sudah lebih dari 380 hektar dalam zona inti Hutan Harapan. Sudah ribuan pohon tumbang untuk pembukaan sumur-sumur bor.
Di adat kami Orang Rimba, menebang satu pohon ’samo’ dengan menghancurkan kehidupan.
Hasil minyak selanjutnya dibawa ke tempat penampungan sementara. Minyak curian dimuat ke dalam truk berisi bak-bak penampung. Pengemudi truk lalu membawa minyak ke industri-industri liar di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Minyak lalu disuling untuk menjadi sejenis solar dan bensin. Seluruh hasil minyak ilegal itu dijual murah untuk memasok berbagai kebutuhan bahan bakar minyak bagi masyarakat dan industri di Jambi, Sumatera Selatan, dan sekitarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/37db96f7-5744-4ffc-8a90-a4b190fb1631_png.jpg)
Jelitai mengatakan, hukum adat Orang Rimba sangat menghormati alam dan lingkungan. Bagi masyarakat adat, hutan adalah sumber kehidupan dan harus dijaga kelestariannya.
Ia menyesalkan ada warganya yang terseret dalam praktik ilegal, padahal imbalan yang diperoleh mereka sangat kecil. ”Padahal, mereka hanya dapat upah kecil. Cuma cukup untuk beli nasi dan rokok.
Adam Aziz, Direktur PT Restorasi Ekosistem, yang mengelola Hutan Harapan, menyebut hutan itu merupakan satu-satunya hutan dataran rendah yang tersisa di Sumatera. Pihaknya prihatin masifnya tindakan merusak lingkungan di dalamnya.
Kepala Unit Penyidikan Polisi Hutan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Barmen Sirait mengatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah aktor. Para aktor tersebut ada yang berperan sebagai pemodal, pelaku jual beli lahan, hingga koordinasi pungutan liar di jalur tambang dan jalur angkut.
”Kami mengutamakan langkah preventif dengan memberikan sosialisasi terlebih dahulu. Namun, kalau preventif tidak diindahkan, barulah kami melakukan penindakan,” ujar Barmen.
Selain itu, tim polisi hutan juga menemukan pondok kerja serta berjumpa dengan pelaku yang merupakan perangkat desa setempat dan pekerja tambang. Kepala desa itu diidentifikasi berperan sebagai penyalur tenaga kerja tambang minyak ilegal di sana.
Setelah itu, tim polisi hutan mendatangi dua lokasi tambang minyak ilegal lainnya, tetapi terduga pemiliknya sedang tidak ada di tempat. Para pekerja di setiap lokasi itu pun diduga sudah melarikan diri. Secara keseluruhan, tim menemukan lima lokasi tambang minyak ilegal selama empat hari pengecekan lapangan pada Agustus silam. Lokasi tambang itu masuk ke dalam kawasan HTP Meranti Sungai Kapas.
Kendati sudah melakukan langkah preventif, Barmen menuturkan, aktivitas tambang minyak ilegal itu diduga kuat masih berlangsung. Buktinya, ada permintaan penindakan dari PT Restorasi Ekosistem Indonesia dan Sosialisasi Perlindungan Hutan pada area perizinan berusaha pemanfaatan hutan. ”Itu menandakan bahwa langkah preventif kemarin tidak diindahkan,” katanya.
Di sisi lain, surat panggilan klarifikasi kepada para pelaku utama tidak digubris oleh yang bersangkutan. Karena itu, pihaknya akan segera menutup semua lubang tambang dan menyita semua peralatan yang ditemukan. Pihaknya juga akan menangkap pemilik dan pekerja jika ditemukan di lapangan. Dalam penindakan nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi adanya perlawanan.
Sudah jadi rahasia umum, aktivitas ini melibatkan oknum (aparat). Kalau bisa ditindak tegas, itu bisa memberikan efek jera.
Secara keseluruhan, Barmen dan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan berharap semua pemangku kepentingan terkait bisa berkoordinasi untuk memberantas aktivitas tambang minyak ilegal tersebut. Pasalnya, pihak polisi hutan ataupun dinas kehutanan hanya terbatas melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi hutan. Selain itu, mereka juga mengalami keterbatasan personel dan anggaran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/ece49687-9b22-4827-b036-e392b294af3b_jpg.jpg)
Langkah paling ideal untuk mencegah aktivitas tambang ilegal itu terus meluas, termasuk ke kawasan hutan, semua aktivitas tersebut harus bisa ditindaktegas sedini mungkin. Adapun aktivitas tambang minyak ilegal sebenarnya banyak terjadi di luar kawasan hutan.
Akan tetapi, para pemilik ataupun pekerja tambang minyak ilegal bersifat nomaden. Maksudnya, mereka terus berpindah-pindah mencari lokasi baru. Hal itu akhirnya bisa membuat mereka merambah kawasan hutan.
”Kami berharap dari pemerintah daerah maupun aparat hukum bisa bertindak tegas terhadap semua pelaku tambang minyak ilegal. Sudah jadi rahasia umum, aktivitas ini melibatkan oknum (aparat). Kalau bisa ditindak tegas, itu bisa memberikan efek jera. Permasalahan itu pasti bisa segera selesai sebelum mereka masuk merambah hutan,” tegas Barmen.
Penulis:
Irma Tambunan, Adrian FajriansyahEditor:
Siwi Yunita Cahyaningrum