Di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, pemerintah membentuk lembaga baru guna mewujudkan misi ketahanan pangan. Seperti apa tantangannya?
22 Mar 2025 06:00 WIB · Riset
Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Badan Gizi Nasional hadir bersinergi dengan kementerian terdahulu dan lembaga terkait seperti Badan Pangan Nasional dan ID Food sebagai induk holding BUMN Pangan.
Akankah orkestrasi lembaga-lembaga ini mampu menyukseskan misi tersebut?
Di bawah payung visi ”Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, ketahanan pangan menjadi salah satu misi prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran (2024-2029).
Misi ini dapat dilihat pada poin kedua Asta Cita yang berbunyi ”memantapkan sistem pertahanan dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.”
Dalam hal pangan, misi ini diartikulasikan dalam dua dari ”Delapan Program Hasil Terbaik Cepat", yakni penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil; dan peningkatan luas lahan pertanian dengan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
Misi ini turut diturunkan dalam ”17 Program Prioritas”, yaitu mencapai swasembada pangan, energi, dan air; serta menjamin ketersediaan pupuk, benih, dan pestisida bagi petani.
Kuatnya dorongan politik dalam visi, misi, dan program ini tak terelakkan menjadi dasar pembentukan institusi baru untuk mengawal cita-cita tersebut.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) No 139 Tahun 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menjadi kementerian baru bersama 48 kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih.
Pada 21 Oktober 2024, Zulkifli Hasan ditugaskan sebagai pemimpin kementerian ini, menjadi satu dari tujuh menteri koordinator, 41 menteri, 56 wakil menteri, dan lima kepala lembaga yang dilantik.
Merujuk Perpres No 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang ditetapkan pada 5 November 2024, Kemenko Pangan bertugas mengoordinasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/5925af86-4bfb-41de-b781-bc4a3f12cbf0_jpg.jpg)
Hal ini mencakup tata niaga, kebijakan ekspor dan impor komoditas pangan, serta koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, dan lembaga terkait lainnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menerbitkan Perpres No 83 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 15 Agustus 2024 sebagai dasar pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).
Lembaga nonstruktural ini memiliki tugas koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis dalam sistem tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerja sama, serta pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Sasaran utama BGN adalah peserta didik, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui, yang erat kaitannya dengan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Kemenko Pangan dan BGN, lembaga yang relatif baru turut dibentuk dalam upaya menyukseskan cita-cita ketahanan pangan.
Dua di antaranya adalah Badan Pangan Nasional (BPN) dan ID Food. BPN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk pada 2021 dan berembrio dari Badan Ketahanan Pangan yang berada di bawah Departemen Pertanian sejak tahun 2001.
Sementara itu, ID Food merupakan jenama untuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang pada 2021 ditetapkan pemerintah sebagai induk holding BUMN Pangan.
Merujuk Perpres No 66 Tahun 2021, BPN memiliki fungsi koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Jenis pangan di bawah fungsi BPN adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur ungags, daging ruminansia, daging ungags, dan cabai. BPN turut mendapatkan kewenangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
Adapun ID Food memiliki empat misi dalam pembentukannya, yakni mendukung kedaulatan dan ketahanan pangan nasional; memperkuat kemampuan produksi produk pangan secara berkelanjutan dan inovatif; meningkatkan keterlibatan petani, nelayan dan UMKM; serta mengedapankan profitabilitas untuk keberlangsungan perusahaan.
Upaya pemerintah Prabowo-Gibran mencapai cita-cita ketahanan pangan lewat pembentukan institusi dengan kewenangan yang menyentuh hulu hingga hilir patut diapresiasi.
Akan tetapi, tugas dan fungsi tiap institusi diharapkan tidak tumpah tindih dan dapat berjalan optimal. Pasalnya, setidaknya terdapat dua lembaga terdahulu yang dinilai belum mampu menunjukkan hasil yang memuaskan.
Pada 26 November 2020, Dewan Ketahanan Pangan (DKP) dibubarkan oleh presiden lewat Perpres No 112 Tahun 2020. DKP dibubarkan setelah eksis selama 19 tahun, meski institusi ini telah dinilai kurang optimal dalam perjalanannya.
Merujuk Keppres No 132 Tahun 2001, DKP memliki dua tugas untuk membantu presiden.
Pertama, merumuskan kebijakan ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, distribusi, konsumsi, serta mutu, gizi, dan keamanan pangan. Kedua, melakukan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/2ff4e603-6477-4c68-bea3-66f31e4bad5f_png.png)
Di tahun pertama, DKP dikritik karena tidak berfungsi dalam hal implementasi kebijakan ketahanan pangan, salah satunya ditengarai dari dari impor beras yang tidak terkendali dan menempatkan Indonesia kembali sebagai pengimpor beras terbesar pada 2002 (Kompas, 27 Mei 2002)
Pada tahun 2006, peraturan tenang DKP memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dengan diatur dalam Perpres No 83 Tahun 2006. Pada peraturan ini, tugas dalam merumuskan kebijakan ditambah menjadi cadangan pangang dan penganekaragaman pangan.
Namun, setelah peraturan ini diterbitkan, DKP masih menuai kritik dalam kurang terlibatnya DKP dalam mengendalikan kestabilan harga (Kompas, 15 Maret 2007).
Terakhir pada tahun 2020, pembubaran Dewan ini akhirnya dinilai menjadi langkah tepat. Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa menyebut, ”Dewan ini tidak memiliki kapasitas dan kewenangan yang luas untuk mengeksekusi kebijakan pangan”.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) sekaligus Wakil Menteri Perdagangan periode 2011-2014 Bayu Krisnamurthi menyampaikan adanya tumpang tindih fungsi dengan kementerian/lembaga yang ada lantaran fungsi koordinasi dan sinkronisasinya dilakukan secara struktural, khususnya melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kompas, 1 Desember 2020).
Dengan terbentuknya dua lembaga baru ini, efektivitas orkestrasi kebijakan pangan akan diuji dalam memastikan keberlanjutan dan ketahanan pangan nasional.
Tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana memastikan koordinasi yang optimal serta menghindari tumpang tindih kebijakan yang dapat menghambat pencapaian swasembada pangan yang telah lama diidamkan.
Apalagi, dana untuk ketahanan pangan yang berasal dari APBN yang tak kurang merupakan uang rakyat tidaklah sedikit. Total anggaran ketahanan pangan untuk tahun 2025 mencapai Rp 139,4 triliun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/249e3a79-8430-4260-b334-acd0a97b7403_png.png)
Tersebar, antara lain, sebesar Rp 22,9 triliun di Kementerian Pertanian, sejumlah Rp 12,63 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum, dan Rp 61,08 di nonkementerian/lembaga.
Kemenko Pangan Zulkifli Hasan dalam wawancara dengan Kompas (5/11/2024) menyampaikan tantangan swasemba pangan adalah memadukan semuanya dari hulu hingga ke hilir.
Untuk itu, Ia meminta diberikan kewenangan oleh Presiden Prabowo untuk dapat mengorkestrasikan setiap institusi yang terkait.
Akankah kewenangan tersebut bersinergi betul untuk mewujudkan mimpi ketahanan pangan Indonesia? Harapan besar rakyat menjadi taruhannya. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
Arita NugraheniEditor:
Yohan Wahyu