Pemberantasan Korupsi

OTT Hakim di Depok, FSHA Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di Pengadilan

Menyusul tertangkapnya oknum hakim PN Depok, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

06 Feb 2026 08:38 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Para hakim ad hoc yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc atau FSHA mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi memproses hukum oknum hakim Pengadilan Negeri Depok yang diduga terlibat praktik suap dalam penanganan perkara. Para hakim ad hoc tersebut menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas peradilan. 

Perwakilan FSHA, Aidil Akbar, mengatakan, langkah cepat aparat penegak hukum di dalam mengamankan oknum pengadilan yang bermain perkara merupakan bagian penting dalam menjaga marwah peradilan. Sebab, praktik transaksional atau permainan perkara tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. 

”Oleh karena itu, FSHA mendukung penegakan hukum terhadap oknum hakim yang melakukan transaksional dalam penanganan perkara,” kata Aidil, dalam siaran pers yang disampaikan pada Jumat (6/2/2026).  

Koordinator Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Aidil Akbar (tengah) memberikan perndapatnya di hadapan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2016). Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc mengadu ke Komisi III DPR terkait kesejahteraan hakim Ad Hoc yang tidak berubah selama 13 tahun karena masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Kompas/Hendra A Setyawan

Pada Kamis (5/2/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang beredar, hakim tersebut merupakan jajaran pimpinan di pengadilan tersebut, yakni Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.  

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyono saat dikonfirmasi pada Kamis membenarkan penangkapan di wilayah Depok. Penyidik KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam kegiatan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan siapa saja pihak yang diamankan oleh penyidik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi - Fitroh Rohcahyanto Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Dalam kaitannya dengan peristiwa tersebut, FSHA yang menjadi wadah 480 hakim ad hoc menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik suap di lembaga peradilan. FSHA tidak menoleransi perbuatan transaksional dalam penanganan perkara.    

Selain proses hukum, FSHA juga mendorong diberikannya sanksi etik dan administratif yang tegas terhadap oknum-oknum aparat pengadilan yang bermain perkara. ”FSHA mendukung penuh penegakan hukum dan memberikan sanksi yang berat hingga pemecatan kepada oknum yang telah meruntuhkan marwah peradilan,” kata Aidil.

Imbauan internal 

Perwakilan FSHA lainya, Urif Syarifuddin, menyampaikan seruan internal kepada seluruh hakim ad hoc di Indonesia agar menjadikan peristiwa penangkapan oknum hakim di PN Depok tersebut sebagai pengingat kolektif untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas yudisial. Para hakim ad hoc di seluruh Indonesia diharapkan senantiasa menjaga integritas dan Marwah peradilan.  

”Menjaga kepercayaan publik dan marwah peradilan bukan sekadar slogan, melainkan harus menjadi wujud nyata,” tutur Urif.  

Hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Makassar melakukan aksi protes menuntut keadilan, Senin (12/1/2026). Selain membentangkan spanduk berisi tuntutan, mereka juga menyatakan mogok sidang.

Saat ini, para hakim ad hoc tersebut tengah memperjuangkan perbaikan kesejahteraan dengan meminta penyesuaian tunjangan yang tidak mengalami kenaikan selama 13 tahun. Selama ini, para hakim ad hoc pada pengadilan pertama menerima tunjangan dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 17,5 juta untuk hakim ad hoc perikanan dan hakim ad hoc perselisihan hubungan industrial dan Rp 20,5 juta untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi.  

Jumlah tersebut belum dipotong pajak sehingga tunjangan bersih yang diterima para hakim ad hoc berkurang. Misalnya, hakim ad hoc tindak pidana korupsi menerima Rp 18,4 juta serta ad hoc pengadilan hubungan industrial dan perikanan tinggal Rp 15 juta. 

Jumlah ini berbeda jauh dari penghasilan yang diterima oleh para hakim karier yang per 1 Februari 2026 menerima kenaikan tunjangan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, seorang hakim yang baru saja lulus pendidikan calon hakim (cakim) dan bertugas di PN kelas II dapat menerima Rp 46 juta. Tunjangan tertinggi diterima oleh ketua pengadilan tinggi dengan nominal Rp 110,5 juta.

Kesenjangan penghasilan antara hakim karier dan hakim ad hoc ini memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan hakim ad hoc. Mereka pun meminta Presiden Presiden Prabowo Subianto agar segera menyesuaikan tunjangan untuk hakim ad hoc. Nominal Rp 67 juga dinilai sebagai tunjangan yang layak untuk diperoleh oleh para hakim ini.

Infografik-Sejumlah Hakim yang Terjerat Kasus Hukum *** Local Caption *** Infografik-Sejumlah Hakim yang Terjerat Kasus Hukum

Namun, peristiwa tangkap tangan oknum hakim karier di PN Depok tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan hakim ad hoc karena bisa memengaruhi perjuangan mereka untuk mendapatkan penghargaan yang layak.

”Itulah yang kami hakim ad hoc khawatirkan,” kata seorang hakim ad hoc.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra