Outlook Negatif Jadi Momentum Penguatan Fiskal dan Reformasi Kebijakan

Pemerintah menyadari perubahan outlook kredit Indonesia menjadi negatif perlu diantisipasi penguatan ketahanan fiskal dan peningkatan kredibilitas kebijakan ekonomi.

06 Mar 2026 10:57 WIB · Ekonomi & Bisnis

Dokumentasi Kementerian Koordinator Bida

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

Penurunan prospek peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif oleh sejumlah lembaga pemeringkat global dalam sebulan terakhir menjadi sinyal kewaspadaan bagi pemerintah. Kondisi ini mendorong perlunya penguatan ketahanan fiskal sekaligus peningkatan kredibilitas kebijakan ekonomi.

Tanpa respons yang memadai, perubahan outlook tersebut berpotensi meningkatkan tekanan di pasar keuangan serta menurunkan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian nasional.

Dalam rentang waktu berdekatan, Moody’s Ratings pada 5 Februari 2026 dan Fitch Ratings pada 4 Maret 2026 menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif. Sementara itu, S&P Global Ratings juga menyoroti meningkatnya risiko terhadap profil kredit Indonesia.

Sejumlah laporan tersebut menyoroti dua kerentanan utama. Pertama, risiko fiskal yang dipicu oleh prospek penerimaan negara yang dinilai kurang kuat di tengah kebutuhan belanja yang besar. Rasio penerimaan negara Indonesia juga dinilai masih relatif rendah dibandingkan negara dengan peringkat serupa.

Kedua, kredibilitas kebijakan ekonomi yang dipandang perlu diperkuat, terutama terkait konsistensi dan kejelasan arah kebijakan yang berdampak pada persepsi pelaku usaha dan investor.

Seusai memberikan sambutan pada acara Pembekalan Nasional Talenta Semikonduktor 2026 di Jakarta, Kamis (5/3/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menjadikan penurunan outlook Indonesia oleh lembaga pemeringkat sebagai pengingat untuk memperkuat penerimaan negara.

Kinerja APBN 2019-2026 dari sisi realisasi belanja negara, pendapatan, dan defisit anggaran.

Pemerintah, lanjutnya, akan memperkuat arah kebijakan untuk merespons catatan dari lembaga pemeringkat, terutama dari sisi optimalisasi penerimaan negara. ”Tentu beberapa hal yang kita lihat perlu kita perkuat dari sisi penerimaan,” kata Airlangga, dikutip dari dokumentasi rekaman suara tim Humas Kemenko Perekonomian.

Salah satu langkah yang sedang didorong adalah percepatan implementasi sistem administrasi perpajakan baru atau Coretax. Pemerintah menilai pembaruan sistem ini dapat meningkatkan rasio pajak dalam jangka menengah. ”Kami akan terus kawal Coretax agar tax ratio bisa kita tingkatkan,” kata Airlangga.

Dalam laporannya, Tim Riset Kiwoom Sekuritas menilai outlook negatif memang tidak serta-merta berarti penurunan peringkat kredit negara. Namun, perubahan tersebut merupakan peringatan dini bahwa kondisi fiskal dan ekonomi menghadapi tekanan yang perlu segera diantisipasi.

Tabel menunjukkan posisi peringkat utang Indonesia berdasarkan lembaga pemeringkat internasional. Sumber: Kementerian Keuangan.

Jika tidak direspons dengan kebijakan yang tepat, perubahan outlook berpotensi memicu penurunan kepercayaan investor. Dampaknya dapat berupa arus modal keluar, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, serta kenaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) yang pada akhirnya meningkatkan beban utang pemerintah.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah dinilai perlu memperkuat manajemen risiko fiskal dan pasar keuangan. Sejumlah opsi yang disebutkan antara lain memperluas strategi lindung nilai (hedging) terhadap volatilitas pasar, memanfaatkan saldo anggaran lebih, serta membuka kemungkinan penerbitan surat utang tambahan apabila penerimaan negara mengalami tekanan.

Optimistis

Di tengah sorotan tersebut, pemerintah menilai fundamental ekonomi Indonesia masih relatif kuat. Indikasinya terlihat dari sejumlah indikator makroekonomi yang tetap terjaga.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada Februari 2026 tumbuh 30,2 persen secara tahunan. Sementara itu, posisi cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 154,6 miliar dolar AS pada Januari 2026, yang dinilai cukup untuk menopang stabilitas eksternal.

Realisasi penerimaan pajak periode Januari - Oktober 2025

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, menyampaikan optimismenya terhadap ketercapaian target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,6 triliun pada 2026. Keyakinan itu didasarkan pada realisasi penerimaan pada dua bulan pertama tahun ini yang menunjukkan tren positif.

Selain optimalisasi sistem Coretax, otoritas pajak juga memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Upaya ini mencakup penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak serta pemanfaatan basis data yang lebih luas.

Bimo menyebutkan, masih terdapat sekitar 6 juta wajib pajak yang berstatus non-efektif meskipun memiliki aktivitas ekonomi. ”Data tersebut akan dibersihkan dan dioptimalkan untuk menggali potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap,” ujarnya.

Di sisi moneter, Bank Indonesia menilai perubahan outlook tidak mencerminkan melemahnya fundamental ekonomi nasional.

Pemberitaan sebelumnya mencatat, Gubernur Perry Warjiyo telah memastikan stabilitas ekonomi domestik tetap terjaga, ditopang inflasi yang terkendali, likuiditas perbankan yang memadai, serta risiko kredit yang relatif rendah. Permodalan perbankan juga dinilai tetap kuat sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada pada kisaran 4,9 persen hingga 5,7 persen. Sementara itu, Neraca Pembayaran Indonesia diproyeksikan tetap sehat dengan defisit transaksi berjalan yang relatif rendah, yakni 0,1 persen hingga 0,9 persen terhadap produk domestik bruto.

Meski demikian, kalangan ekonom menilai pemerintah tetap perlu memperkuat langkah mitigasi risiko agar tekanan eksternal tidak berkembang menjadi guncangan yang lebih besar. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, outlook negatif merupakan sinyal kewaspadaan terhadap ketidakpastian kebijakan dan potensi tekanan di pasar keuangan.

Menurut dia, pemerintah perlu memaksimalkan fleksibilitas anggaran untuk mengantisipasi kenaikan pembayaran bunga utang dan cicilan pokok. Selain itu, strategi lindung nilai terhadap volatilitas pasar juga perlu diperkuat.

Jika tekanan di pasar obligasi meningkat tajam, pemerintah dapat memanfaatkan saldo lebih anggaran sebagai bantalan fiskal. Namun, langkah tersebut tetap membawa konsekuensi berupa peningkatan biaya utang pada tahun-tahun berikutnya apabila premi risiko bertahan tinggi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti