Pagar Laut, ”Bluewashing”, dan Keadilan Akses Maritim

Regulasi yang lebih ketat harus diberlakukan untuk melarang setiap aktivitas ilegal dan memastikan akses adil ke wilayah perikanan tangkap bagi seluruh nelayan kita.

24 Jan 2025 08:24 WIB · Opini

Oleh Irvan Maulana

Kontroversi pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang mengundang kegelisahan publik. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah mengetahui keberadaan pagar laut itu sejak Agustus 2024, tetapi belum ada tindakan hukum yang diambil.

Keberadaan pagar laut ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem pesisir dan menghalangi hak nelayan kecil untuk mengakses laut.

Merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang No 1/2014, setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau kecil yang tidak memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Jika tidak memiliki izin pengelolaan, sesuai dengan Pasal 75A, diancam penjara empat tahun dan denda Rp 2 miliar.

Aturan pemberian izin sudah sangat jelas. Artinya, terlepas dari siapa pun yang menginisiasi pembangunan pagar laut tersebut, jika pemagaran itu dilakukan tanpa izin, seharusnya dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU). Namun, jika sudah berizin, mengapa seolah-olah tidak ada pihak yang mengetahui hal tersebut?

Quote

Terlepas dari siapa pun yang menginisiasi pembangunan pagar laut tersebut, jika pemagaran itu dilakukan tanpa izin, seharusnya dikenai sanksi pidana

Jika pagar ini didirikan tanpa justifikasi yang legal atau ilmiah, tindakan tersebut langsung bertentangan dengan UU No 1/2014 tentang Perubahan atas UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pasal dalam UU tersebut menegaskan bahwa wilayah pesisir dan laut merupakan bagian dari sumber daya alam (SDA) yang harus dikelola untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Tindakan dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip common property resources (CPRs), yang mengacu pada hak masyarakat untuk memanfaatkan SDA yang sifatnya milik bersama. Pemasangan pagar laut secara sepihak melanggar hak akses masyarakat lokal, terutama nelayan tradisional yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

Prajurit TNI Angkatan Laut mengikat tali ke bambu untuk merobohkan pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan merobohkan pagar laut yang ada di kawasan Tanjung Pasir. Pagar laut yang membentang 30,16 kilometer itu dirubuhkan dengan cara diikat menggunakan tali lalu ditarik oleh perahu. Pembongkaran hari ini dilakukan sebanyak 600 personel gabungan antara TNI AL dengan para nelayan. TNI AL mengagetkan pembongkaran ini selesai 10 hari jika cuaca mendukung. Pembongkaran ini terkendala karena berada di lautan dangkal. Akibatnya kapal-kapal besar sulit mendekat dan memanfaatkan kapal kecil yang dimiliki nelayan. TNI AL nantinya akan bekerja sama dengan stakeholder untuk membantu merobohkan pagar laut. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 18-01-2025

”Bluewashing”

Kini, berbagai argumentasi pemasangan pagar laut pun muncul sebagai dalih keberlanjutan atau perlindungan ekosistem laut. Misalnya, klaim bahwa pagar itu digunakan untuk melindungi kawasan laut dari abrasi atau pencemaran laut.

Dengan kata lain, apabila argumentasi tidak didukung dengan transparansi, data ilmiah, dan keterlibatan komunitas lokal, serta dibungkus narasi blue economy tanpa dasar yang jelas, alasan tersebut hanyalah bentuk bluewashing.

Bluewashing merujuk pada praktik di mana perusahaan, pemerintah, atau pihak lain menggunakan narasi keberlanjutan atau perlindungan lingkungan sebagai kedok untuk menutupi atau membenarkan kegiatan yang sebenarnya merusak ekosistem laut atau lingkungan secara lebih luas.

Ini bentuk manipulasi yang memanfaatkan tren kepedulian terhadap lingkungan, tanpa ada tindakan nyata untuk mengatasi masalah yang sebenarnya.

Pagar laut yang diklaim untuk mencegah abrasi berpotensi dijadikan alasan untuk memfasilitasi cikal bakal proyek pembangunan eksklusif, seperti reklamasi pantai, sebagai bentuk manipulasi yang bertujuan mengamankan kepentingan komersial dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan.

Quote

Ini bentuk manipulasi yang memanfaatkan tren kepedulian terhadap lingkungan, tanpa ada tindakan nyata untuk mengatasi masalah yang sebenarnya.

Perlu digarisbawahi, pemasangan pagar laut secara diam-diam tanpa alasan yang jelas, atau dengan dalih keberlanjutan (bluewashing), tidak hanya memperburuk kerusakan lingkungan, tetapi juga memperlebar ecological debt dalam lingkup domestik.

Ecological debt pada dasarnya merupakan utang ekologis akibat eksploitasi berlebihan oleh pemilik modal besar. Ini memicu ketimpangan struktural dalam pengelolaan SDA. Dalam hal ini, investor bermodal besar, seperti pemilik reklamasi atau entitas lain, sering kali bertindak di luar batas, dengan eksploitasi yang merusak ekosistem laut dan pesisir.

Keadilan akses maritim

Ketika SDA telah mencapai titik kritis atau rusak parah, seperti terumbu karang yang hancur, padang lamun yang lenyap, atau pencemaran berat di perairan, beban pemulihan justru dilemparkan kembali kepada masyarakat umum.

Ironisnya, masyarakat pesisir yang selama ini dimarjinalkan dari akses terhadap laut adalah pihak yang paling terdampak oleh kerusakan dan sekaligus diminta jadi penanggung jawab dalam upaya rehabilitasi.

Sangat jelas bahwa ini merupakan manifestasi dari privatisasi dan degradasi ekosistem laut yang sangat berdampak bagi keadilan akses maritim kita.

Maka dari itu, pendekatan gerakan lingkungan yang tumbuh dari inisiatif komunitas lokal (environmentalism from below) bisa menjadi solusi untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan SDA, termasuk laut, tidak hanya inklusif, tetapi juga melibatkan komunitas lokal sebagai aktor utama dalam pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan (Dauvergne, 2023).

Peserta aksi membentangkan poster dan spanduk saat long march di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (27/9/2024). Aktivis dari sejumlah organisasi melakukan aksi Global Climate Strike dengan mengangkat isu krisis iklim dan krisis demokrasi. Aksi ini bertajuk “Bersama melawan darurat iklim dan darurat demokrasi”. Aksi ini sempat mendapatkan perlawanan dari sejumlah massa aksi yang kontra. Para peserta aksi Global Climate Change menuntut negara untuk mengakui dan menghormati penuh hak-hak masyarakat. Peserta aksi juga menuntut pemerintah untuk menegakkan demokrasi dalam tata kelola pemerintahan terutama pada sektor lingkungan hidup. Dalam tuntutannya mereka meminta pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban mengatasi krisis iklim. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 27-09-2024

Pendekatan ini fokus pada perjuangan hak atas SDA, keadilan ekologis, dan keberlanjutan berbasis partisipasi masyarakat, berbeda dari pendekatan top-down yang didominasi kebijakan pemerintah atau korporasi.

Ini sering melibatkan advokasi akar rumput, aksi kolektif, dan pemberdayaan komunitas untuk melawan eksploitasi dan ketidakadilan lingkungan. Untuk itu, diperlukan beberapa mekanisme kebijakan terkait, sebagai berikut.

Pertama, pembentukan kawasan konservasi perairan (marine protected areas/MPAs) berbasis komunitas yang dirancang dan dikelola masyarakat lokal, dengan dukungan pemerintah dan organisasi non-pemerintah (LSM) (Bassey, 2024).

Komunitas ini melibatkan masyarakat lokal, nelayan, dan ilmuwan untuk memetakan area pesisir yang mengalami degradasi atau sering menjadi lokasi aktivitas ilegal, seperti pagar laut. Komunitas perlu diperkuat dengan perencanaan partisipatif melalui musyawarah dan forum dialog terbuka untuk menyepakati tata kelola kawasan perlindungan, aturan, dan zona larangan kegiatan tertentu.

Pengawasan komunitas yang aktif dan adanya mekanisme pelaporan terbuka memastikan setiap tindakan ilegal, seperti pemasangan pagar laut tanpa izin atau aktivitas yang merusak ekosistem, akan segera diketahui dan bisa ditindaklanjuti.

Quote

Teknologi modern dan pengawasan berbasis komunitas dapat memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.

Kedua, penegakan hukum dengan dukungan teknologi dan komunitas. Teknologi modern dan pengawasan berbasis komunitas dapat memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal. Teknologi, seperti vessel monitoring system (VMS) yang direncanakan diterapkan di seluruh kapal perikanan pada 2025 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, bisa menjadi alat efektif untuk meningkatkan pengawasan aktivitas ilegal di sektor kelautan.

VMS dapat diintegrasikan dengan satelit atau drone (vessel viewer) untuk memberikan visual langsung dari aktivitas di lokasi. Selain itu, VMS juga bisa dintegrasikan dengan automatic identification system (AIS) untuk pelacakan pergerakan kapal kecil. Aktivitas dilaporkan melalui AIS, kemudian dikonfirmasi dengan data VMS.

VMS memungkinkan identifikasi kapal yang beraktivitas di area tertentu secara mencurigakan, seperti kapal yang sering berhenti di wilayah pesisir atau kawasan larangan.

Dengan analisis data historis, VMS dapat mendeteksi pola berulang dari kapal tertentu, seperti aktivitas kapal yang sering berhenti di lokasi tertentu, pola zig-zag, jalur berulang untuk pemasangan struktur tertentu, atau menunjukkan pola pengangkutan material.

Kapal Pengawas Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kapal ini memantau aktivitas nelayan selama melaut agar tidak melanggar aturan dalam menangkap ikan.

Proses ini menciptakan audit trail digital yang memungkinkan pihak berwenang memverifikasi aktivitas kapal dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sebagai bagian dari sistem peringatan dini (early warning system). Namun, penting untuk memastikan implementasinya dilakukan dengan adil sehingga tidak menciptakan ketimpangan baru atau merugikan nelayan kecil.

Data VMS dikelola secara terbuka dan bisa diakses komunitas nelayan dan pemangku kepentingan lainnya. Beberapa negara bahkan merilis VMS mereka secara publik di  peta  Global Fishing Watch (globalfishingwatch.org). Ini untuk memastikan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada kelompok tertentu, tetapi juga mencakup semua aktivitas pergerakan kapal, termasuk aktivitas kapal milik perusahaan besar.

Ketiga, proporsionalitas pengawasan, yakni setiap kebijakan kelautan harus memperhatikan skala usaha nelayan. Nelayan kecil atau artisanal yang beroperasi di zona perairan terbatas sebaiknya tidak dikenai aturan yang sama ketatnya dengan kapal besar yang melakukan operasi skala industri yang lebih besar.

Hal ini untuk menghindari sisi negatif efek panopticon sehingga implementasi kebijakan harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak mengarah pada pengawasan yang represif. Kebijakan harus memprioritaskan pencegahan aktivitas ilegal tanpa menciptakan rasa ketakutan atau tekanan berlebih pada nelayan kecil.

Keadilan biologis

Secara keseluruhan, pemerintah perlu menerapkan pendekatan berbasis keadilan biologis (biojustice) melalui penguatan pengawasan hukum, partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan, dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran lingkungan.

Regulasi yang lebih ketat harus diberlakukan untuk melarang setiap aktivitas ilegal dan memastikan akses adil ke wilayah perikanan tangkap bagi seluruh nelayan kita.

Irvan Maulana - Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Irvan Maulana
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Nur Hidayati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari