Pagar Misterius di Perairan Tangerang Ganggu Aktivitas Nelayan

Pagar misterius yang diperkirakan sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang mengganggu aktivitas nelayan. Selain merugikan nelayan, pagar dinilai merusak ekosistem.

09 Jan 2025 17:03 WIB · Metro

Oleh Defri Werdiono

JAKARTA, KOMPAS — Nelayan Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan pagar laut yang membentang di perairan Tangerang. Pagar berbahan bambu dan cerucuk setinggi 6 meter yang belum diketahui pembuatnya itu mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan.

Pengurus Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Tangerang Deddy Sopyan Priaadi, Kamis (9/1/2025), mengatakan, pagar itu melewati beberapa desa dan menjadi area nelayan menangkap ikan. Dampaknya, mereka harus memutar dan mencari ikan ke lokasi yang lebih jauh.

Jarak pagar dari garis pantai berkisar 1-2 kilometer, sedangkan nelayan tradisional umumnya mencari ikan di tepi pantai, di sekitar tanaman mangrove. Bentangan pagar yang diperkirakan membentang sekitar 30 kilometer itu melintasi beberapa muara yang menjadi kantong nelayan.

”Ketika mereka biasanya menangkap di area bebas, kemudian mendapati ada pagar, ya, jelas terganggu. Mereka tidak bisa menangkap ikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain lebih jauh yang membuat biaya operasional membengkak, pagar itu juga berbahaya saat malam hari. Dengan penerangan yang minimalis, pagar berpotensi tertabrak oleh perahu yang membahayakan jika nelayan itu sendiri. Untungnya, lanjutnya, sejauh ini belum ada perahu yang menabrak pagar itu.

Pagar laut berbahan bambu terpasang di perairan Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).

Nelayan, kata Deddy, baru tahu ada pagar itu sekitar tiga bulan lalu. Mereka kemudian melaporkannya ke Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Perikanan Provinsi Banten. Dinas telah melakukan inspeksi mendadak, tetapi hingga kini belum ada penanganan.

Pihak yang mendirikan pagar juga belum diketahui. ”Mungkin pemasangannya dilakukan secara diam-diam. Mungkin malam hari. Kami belum tahu siapa yang memasangnya,” tuturnya.

Terlepas dari siapa yang mendirikan, menurut Deddy, para nelayan berharap pagar itu segera dibongkar karena telah mengganggu aktivitas mereka sekaligus mengkaji lagi peruntukannya.

Hingga berita ini diketik, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jainudin belum banyak berkomentar. Saat dihubungi melalui Whatsapp, dia mengatakan sedang rapat dengan pemerintah provinsi terkait masalah ini. ”Maaf, saya masih mengikuti rapat pembahasan dengan provinsi,” ujarnya.

Sebelumnya, saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (7/1/2025), anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengungkapkan kekhawatirannya soal pemagaran tersebut. Pemagaran itu berpotensi mengganggu aktivitas nelayan.

Pemagaran itu menjadi sorotan terutama dari sudut pandang Ombudsman. Isu tersebut tak lepas dari pelanggaran hak masyarakat yang sering diabaikan dalam proses pengambilan keputusan. Ombudsman menekankan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam setiap proyek yang memiliki dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.

Anak-anak memancing memanfaatkan sela pagar pembatas krematorium yang sudah hilang besinya terkena karat air laut di Pekalongan Utara, Jawa Tengah, Selasa (20/1/2023). Selain hujan intensitas tinggi dan rob, wilayah pesisir utara Jawa setiap tahun juga selalu terancam dengan semakin meningkatnya tinggi muka air laut. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 13-1-2023

Hery di laman Ombudsman.go.id menyatakan, Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Banten telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tentang pemagaran laut di bibir Pantai Kronjo itu. Pemagaran itu menyebabkan kerugian signifikan, baik bagi ekosistem maupun nelayan.

Menurut Hery, pagar yang dipasang tidak hanya mengganggu pergerakan perahu atau kapal, tetapi juga aliran air laut dan merusak habitat yang ada. Tidak hanya ekosistem, tetapi juga manusia. Kerusakan ekosistem dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan dan mengancam kualitas sumber daya laut di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Ombudsman RI berharap pemerintah melalui kementerian terkait segera mengatasi masalah ini guna melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian ekosistem.

  

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Defri Werdiono
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan