Pajak dan Kelas Menengah

Selama ini orientasi kebijakan memang selalu pada kelompok bawah dan atas, sementara kelompok menengah cenderung dilupakan.

26 Nov 2024 07:00 WIB · Kolom

Oleh A Prasetyantoko Pengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta

Selama ini, kelas menengah cenderung luput dari perhatian kebijakan pemerintah. Begitu pun perihal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai awal 2025. Kebijakan ini jelas akan memukul tingkat kesejahteraan kelas menengah yang selama 5 tahun terakhir jumlahnya terus menyusut.

Masalahnya, pemerintah juga punya target menaikkan kapasitas fiskal agar memiliki ruang yang lebih besar guna membiayai program pembangunan. Dalam konteks ini, implementasi kenaikan tarif PPN sulit ditunda. Untuk itu diperlukan jalan tengah agar kebijakan tersebut tidak justru kontraproduktif.

Sebetulnya, kenaikan tarif PPN sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski begitu, tetap diperlukan perumusan peta jalan dan strategi kebijakan sebagai implementasi dari UU tersebut. Situasi terkini wajib diperhatikan dengan tetap berorientasi pada target pada masa depan.

Urgensi perumusan peta jalan perpajakan nasional meningkat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang punya ambisi menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap perekonomian menjadi 23 persen serta target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Keduanya saling terkait satu sama lain. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, semakin besar jumlah pajak yang harus dikumpulkan guna memenuhi target rasio penerimaan pajak.

A Prasetyantoko *** Local Caption *** Analisis Ekonomi

Kenaikan tarif pajak

Publik sering mengaitkan kenaikan tarif PPN dengan program pemerintah baru, mulai dari makan siang bergizi gratis, peningkatan penerimaan, pertumbuhan 8 persen dan bahkan kebutuhan anggaran guna membiayai birokrasi gemuk. Sebenarnya, kenaikan tersebut sudah diatur dalam UU HPP yang disahkan sejak 2021.

UU yang lahir sebagai respons pandemi Covid-19 ini sudah mengatur kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pemerintah serta menjalankan prinsip keadilan dalam proses pemungutan PPN. Dengan memperhatikan kesulitan masyarakat dan dunia usaha menghadapi pemulihan pascapandemi Covid-19 waktu itu, kenaikannya dilakukan secara bertahap.

Perundangan ini juga sudah mengatur barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) meliputi pajak barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang dikecualikan. Menteri Keuangan juga memiliki ruang untuk mengatur barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN dengan memperhitungkan kondisi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Situasi terkini menunjukkan terjadinya tekanan pada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Survei Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) oleh Bank Indonesia bulan Oktober 2024 menunjukkan penurunan dibandingkan survei bulan sebelumnya, dari 123,5 menjadi 121,1. Penurunan ini sejalan dengan pelemahan Indeks Kondisi Ekonomi saat ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK). Intinya, situasi ekonomi sedang menurun sehingga berimbas pada daya beli konsumen.

Situasi tersebut berdampak pada penurunan proporsi pendapatan konsumen untuk konsumsi (average propensity to consume ratio) dan proporsi pendapatan konsumen yang disimpan (saving to income ratio). Sementara proporsi pembayaran cicilan (debt to income ratio) relatif  stabil.

Suasana pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada libur akhir pekan, Sabtu (14/9/2024). Pusat perbelanjaan atau ritel mulai terimbas dampak pelemahan daya beli masyarakat menengah ke bawah. Tingkat rata-rata keterisian mal dan jumlah pengunjung menurun. Pelemahan terutama berlangsung pada pusat belanja di segmen menengah bawah.

Jika dilihat lebih rinci berdasarkan daya beli, kelompok masyarakat dengan pengeluaran Rp 2,1 juta-Rp 3 juta memiliki IKK paling rendah sebesar 115,3, sementara yang paling tinggi keyakinannya adalah kelompok dengan pengeluaran di atas Rp 5 juta sebulan. Situasi serupa juga terjadi untuk Indeks Pembelian Durable Goods. Bahkan, kelompok dengan pengeluaran lebih rendah (Rp 1 juta-Rp 2 juta) per bulan punya kecenderungan membeli barang lebih besar ketimbang ”kelompok menengah” ini.

Merosotnya kualitas kelompok menengah juga terkonfirmasi dari data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sampai dengan September 2024, total nominal simpanan pada Bank Umum mencapai Rp 8.767 triliun atau naik 0,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Simpanan dengan nominal di atas 5 miliar mengalami pertumbuhan sebesar 1,5 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sementara simpanan di bawah Rp 100 juta justru mengalami penurunan sebesar 0,3 persen.

Dari sisi jumlah rekening, simpanan di atas Rp 5 miliar juga masih tumbuh sebesar 0,9 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sementara simpanan di bawah Rp 100 juga justru berkurang sebesar 0,2 persen. Jumlah rekening simpanan dengan nilai di bawah 100 juta sama dengan 98,8 persen dari total rekening simpanan, sementara rekening simpanan di atas Rp 5 miliar jumlah tak mencapai 150.000 atau sekitar 0,03 persen dari total rekening yang dijamin LPS.

Survei Bank Indonesia dan data distribusi tabungan LPS ini menggambarkan kelompok menengah tengah menghadapi tekanan yang lebih besar dibandingkan kelompok masyarakat lainnya.  

Karyawan berjalan melewati trotoar menuju Stasiun Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024). Meski kesehatan mental pekerja berdampak besar bagi maju atau mundurnya perusahaan, banyak perusahaan di Indonesia belum memandang isu ini sebagai hal yang serius. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) -10-2024

Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berimbas langsung pada tingkat kesejahteraan kelompok menengah ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mengakui pentingnya peran kelas menengah dengan nilai pengeluaran mencapai 81,49 persen dari total konsumsi masyarakat. Kita tahu sejak puluhan tahun dominasi konsumsi rumah tangga (masyarakat) dalam perekonomian selalu dominan, di atas 50 persen produk domestik bruto.

Kelas Menengah bersama kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) jumlahnya 66,35 persen dari total penduduk Indonesia. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan punya efek pengganda kenaikan harga sekitar 9-10 persen. Dampaknya kelas menengah akan terpukul, konsumsi domestik menyusut dan akhirnya pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi.

Pemerintah sudah menyatakan kenaikan tarif PPN sebagaimana sudah diamanatkan undang-undang akan diikuti dengan peningkatan jumlah bantuan sosial. Tentu saja kebijakan ini sangat membantu kelompok bawah. Tetapi, bagaimana dengan kelompok menengah?

Bisa dimaklumi jika kebijakan pemerintah memberi perhatian lebih kepada kelompok miskin. Tetapi, sangat tidak adil bagi kelompok menengah jika pemerintah tidak tegas dalam koleksi pajak kepada kelompok atas yang pendapatannya masih meningkat di saat pendapatan kelompok menengah tergerus oleh berbagai peningkatan beban, termasuk rencana kenaikan tarif PPN.

Pedagang pakaian menunggu pembeli di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah, pemerintah memastikan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 17-11-2024

Menaikkan PPN memang paling mudah dilakukan (low hanging fruit), karena berpotensi langsung menaikkan penerimaan negara sebesar kurang lebih Rp 80 triliun. Namun, jika mau adil, perlu kebijakan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) secara progresif atau penerapan tambahan pajak penghasilan bagi kelompok superkaya, katakan saja, 2 persen.

Pemerintah punya pilihan untuk menunda kenaikan tarif PPN, sambil menyiapkan peta jalan peningkatan rasio pajak yang lebih komprehensif. Dewan Perwakilan Rakyat juga sudah menyatakan penundaan penerapan tarif pajak penjualan tersebut bisa dilakukan tanpa harus merevisi UU HPP.

Jika pemerintah tak mau ambil pilihan tersebut, sebaiknya segera dirumuskan strategi kebijakan serta program cepat yang berorientasi meringankan beban kelompok menengah. Idealnya, tercipta iklim investasi yang kondusif bagi penciptaan lapangan kerja kelompok menengah ini. Jika bisa segera dirumuskan strategi dan programnya, meski dampaknya tidak bisa langsung akan memberi harapan bagi kelompok menengah untuk bisa bertahan dalam jangka menengah dan panjang.

Selama ini orientasi kebijakan memang selalu pada kelompok bawah dan atas, sementara kelompok menengah cenderung dilupakan (forgotten middle). Pemerintah baru perlu secara lugas merumuskan kebijakan yang propenciptaan lapangan kerja bagi kelompok menengah ini.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

A Prasetyantoko Pengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta
 | 

Editor:

Aufrida Wismi Warastri
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase