Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak selaras dengan putusan MK berpotensi menuai gugatan.
23 Jan 2025 12:03 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menyepakati pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025 tak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelantikan serentak. Pakar hukum tata negara berpandangan, sebuah tindakan administrasi yang tidak mendengarkan putusan pengadilan bisa dianggap tidak sah.
”Tentu saja, kalau putusan MK sudah menghendaki atau menentukan harus serentak karena gagasannya adalah pilkada serentak, Menteri Dalam Negeri harusnya mematuhi. Sebab, sebuah tindakan administrasi yang tidak mendengarkan putusan peradilan bisa dianggap tidak sah berdasarkan aturan di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar pengajar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 disepakati untuk dilantik secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Kesepakatan untuk melantik kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam beberapa tahap itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Kalau putusan MK sudah menghendaki atau menentukan harus serentak karena gagasannya adalah pilkada serentak, Menteri Dalam Negeri harusnya mematuhi.
Kendati pertimbangan menjaga efektivitas pemerintahan daerah yang menjadi landasan kesepakatan itu relatif bisa diterima, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bergelombang tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kesepakatan itu juga dapat mendistorsi desain keserentakan penyelenggaraan pilkada serentak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/29/fbcdb2dc-ef05-4ba8-95e1-901c2607d867_jpg.jpg)
Feri pun menyayangkan keputusan yang mengabaikan putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 itu. Seharusnya, Mendagri membaca UU Administrasi Pemerintahan sehingga pemerintah menghormati putusan MK dengan tidak melakukan upaya lain di luar pertimbangan MK.
”Semestinya tidak dilakukan upaya-upaya lain dengan pertimbangan berdasarkan kepentingan atau pemahaman sendiri-sendiri. Pemerintah dan DPR harus bicara pada kepentingan yang dikehendaki oleh konstitusi,” jelasnya.
Implikasi dari putusan yang mengabaikan putusan MK itu, lanjutnya, pelantikan pada 6 Februari mendatang bisa dianggap tidak sah. Jika pelantikannya tidak sah, kepala daerah definitif yang dilantik pun tidak sah. Lebih jauh lagi, semua kebijakan dan tindakan administrasi negara yang mereka lakukan selama memimpin juga berpotensi tidak sah.
”Jadi, akan membuat bahaya proses ketatanegaraan, terutama penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan cara-cara yang tidak sah seperti itu,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/22/21d93810-a8cf-46be-8df7-a036820e1e7c_jpg.jpg)
Dengan desain pilkada serentak, idealnya masa jabatan kepala daerah juga akan habis secara serentak. Oleh karena itu, mereka seharusnya bisa dilantik dengan serentak juga. Dengan opsi yang diambil kemarin, menurut Feri, nantinya akan ada kepala daerah yang harus mengakhiri jabatannya terlebih dahulu.
”Jadi, gagasan keserentakan menjadi hilang gara-gara gerakan sporadis seperti itu,” tegasnya.
Jadi, gagasan keserentakan menjadi hilang gara-gara gerakan sporadis seperti itu.
Terkait dengan potensi gugatan jika pelantikan tidak serentak dan tidak selaras dengan putusan MK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengaku sudah diperingatkan oleh pimpinan MK saat konsultasi dengan MK pada Desember 2024. Oleh sebab itu, walaupun pemerintah bisa memutuskan sendiri jadwal pelantikan kepala daerah, pemerintah tetap merasa harus mengonsultasikan dengan DPR dan penyelenggara pemilu.
”Kalau ada potensi gugatan (karena masa jabatan kepala daerah definitif tidak selesai serentak), tetapi saya kira kecil kemungkinan karena mereka pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan partai,” tutur Tito saat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/28519e7b-a463-4334-9c3f-d309d26bad77_jpeg.jpg)
Tito juga menyebut bahwa dia mendapatkan banyak telepon dari pimpinan partai yang banyak menanyakan kapan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024. Sebagian besar pimpinan partai menginginkan pelantikan sesegera mungkin agar kadernya bisa cepat menjabat.
”Dan, kami juga sudah mendapat arahan Presiden, sama juga. Sudah cepat sajalah. Tidak ada putusan itu (putusan MK), pelantikan juga harus 1-2 kali juga tidak masalah. Kalau ada gugatan, kami hadapi,” tegas Tito.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan juga sepakat bahwa dengan desain awal pilkada serentak, maka pelantikannya pun juga harus serentak. Dengan kesepakatan yang dibuat pemerintah dan DPR yaitu pelantikan secara bergelombang, artinya semangat pilkada serentak diingkari.
“Karena dulu saat pilkadanya tidak serentak, pelantikannya pun juga bergelombang pada 2015, 2017, dan 2020,” kata Djohermansyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/02/17/20200217_131221_1581941894_jpg.jpg)
Sebenarnya, jika pemerintah dan DPR patuh pada putusan MK, dampaknya pelantikan kepala daerah akan rapi. Sebanyak 38 gubernur dan wakil gubernur bisa dilantik di istana negara sekitar bulan April. Setelah itu, gubernur bisa melantik bupati dan wali kota secara serentak pula di ibu kota provinsi.
“Dengan pilihan itu, semangat otonomi daerahnya hidup. Karena, rakyat ingin merayakan pelantikan pemimpin yang mereka sudah pilih,” ujarnya.
“Dengan pilihan itu, semangat otonomi daerahnya hidup. Karena, rakyat ingin merayakan pelantikan pemimpin yang mereka sudah pilih”
Ia pun masih berharap agar pemerintah tidak gegabah merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah. Jika Presiden Prabowo Subianto bisa mempertimbangkan kembali, revisi seharusnya tetap mengikuti kaidah perundang-undangan secara lebih
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah itu juga mengkritisi mengenai rencana pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota yang dilakukan langsung oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Ia tidak sependapat dengan hal itu meskipun ada aturannya di Pasal 164 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/30/6fe4bfb1-804b-4605-8cdb-9a56c0e41453_jpg.jpg)
Ia berpandangan rencana pelantikan oleh Presiden itu justru keluar dari semangat multi level government sebagaimana di atur di UU Pilkada sebelumnya. Dengan sistem pemerintahan multi level itu, presiden melantik gubernur, lalu gubernur melantik bupati dan wali kota. Tujuannya adalah agar relasi gubernur dengan presiden terjaga. Dengan demikian, bupati dan wali kota akan hormat kepada gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Dengan sistem pemerintahan multi level itu, presiden melantik gubernur, lalu gubernur melantik bupati dan wali kota. Tujuannya adalah agar relasi gubernur dengan presiden terjaga. Dengan demikian, bupati dan wali kota akan hormat kepada gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat
“Karena gubernur juga mengandung corak Gubernur Wakil Pemerintah Pusat. Nah, sejak itu kemudian juga diatur bupati, wali kota multilevel di mana dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi,” jelasnya.
Esensi bupati dan wali kota dilantik gubernur adalah untuk menguatkan kewibawaan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di mata bupati dan wali kota. Dengan membuat pelantikan seluruhnya oleh presiden, bisa diartikan ada upaya sentralisasi ke pusat. Menurutnya, hal itu mengebiri atau memerosotkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak ada lagi wibawanya karena tidak melantik bupati dan wali kota.
“Jadi, kemungkinan justru dampaknya semakin tajam konflik gubernur dengan bupati dan wali kota. Semakin tidak peduli, dan semakin tidak takut dia dengan gubernur. Padahal, dulu dirancang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat supaya dia melakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau bupati dan wali kota dilantik presiden, mereka tidak mau dibina dan diawasi oleh gubernur karena merasa yang melantik dia adalah presiden dan yang memilih dia rakyat,” urainya.
Dampaknya, kata Djohermansyah, adalah posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan melemah dan bisa tidak ada peran apa-apa. Konflik antara bupati dan wali kota dengan gubernurnya pun bisa semakin tajam karena menabrak prinsip multi level governance.
Penulis:
Dian Dewi Purnamasari, nikolaus harbowoEditor:
Suhartono .Penyelaras Bahasa:
Nur Adji