Pakar Ungkap Celah Tersangka Korupsi KTP-el Paulus Tannos Bisa Bebas dari Tahanan di Singapura

Pemerintah berharap pengadilan di Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos sehingga ia bisa segera diekstradisi ke Indonesia.

10 Jun 2025 21:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Meski sudah ditahan di Singapura sejak Januari lalu, ada celah bagi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik atau KTP-el, Paulus Tannos, untuk lepas dari tahanan, bahkan batal diekstradisi ke Indonesia. Pengadilan Singapura dinilai berpeluang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Tannos karena pertimbangan kriminalitas ganda atau double criminality.

Pakar hukum internasional dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, saat dihubungi, Selasa (10/6/2025), menuturkan, Indonesia memang sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Pemerintah Singapura pun sudah mau mengirimkan Tannos ke Indonesia.

Namun, Tannos punya hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan Singapura untuk mempermasalahkan prosedur ekstradisi itu, salah satunya dengan mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini yang kini ditempuh Tannos dan tengah berproses di pengadilan di Singapura. Menurut rencana, sidang perdana dijadwalkan dilaksanakan pada 25-27 Juni 2025.

Permohonan itu pun, menurut Hikmahanto, berpeluang dikabulkan karena faktor kriminalitas ganda atau dual criminality atau prinsip bahwa suatu kejahatan dapat diekstradisikan hanya jika kejahatan tersebut merupakan tindak pidana, baik di negara yang meminta ekstradisi maupun di negara yang diminta untuk melakukan ekstradisi.

Hikmahanto Juwana

”Singapura mengakui korupsi, tetapi permasalahannya korupsi itu terdiri atas banyak delik. Delik korupsi kerugian negara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu tidak dikenal di Singapura. Dugaan saya, Pak Tannos akan menyampaikan ke pengadilan Singapura,” kata Hikmahanto.

Dasar itu bisa jadi dalil permohonan penangguhan penahanannya, sekaligus membatalkan niat Indonesia mengekstradisi Tannos. ”Tetapi, kalau misalnya menggunakan pasal suap, saya kira di Singapura juga ada suap,” jelasnya.

Belum ada keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi celah yang bisa dimanfaatkan Tannos itu. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik KPK menjerat Paulus Tannos dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, sebagai negara berdaulat, pemerintah sangat menghormati kedaulatan sistem hukum Singapura. Pemerintah Singapura terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia, termasuk ke Direktorat Jenderal AHU Kemenkum.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo saat ditemui, Selasa (10/6/2025).

”Sampai saat ini, dokumen sudah lengkap semua, karena kan yang memberikan kelengkapan datanya itu dari teman-teman tim khususnya dari KPK. Jadi, kami sebagai otoritas pusat hanya meneruskan dokumen-dokumen itu kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini pihak Pemerintah Singapura,” ujar Widodo.

Ia menambahkan, Tannos berhak mengajukan penangguhan penahanan. Pemerintah Indonesia tetap menghormati hak Tannos dalam konteks asas praduga tak bersalah (equality before the law). Walakin, pemerintah tetap berharap Tannos kooperatif dan kembali ke Indonesia.

”Kami berharap pengadilan Singapura sesuai dengan dokumen-dokumen, data dukung yang kami berikan melalui Pemerintah Singapura. Kami bisa dimenangkan dan dipulangkan ke Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Widodo.

Menurut dia, sesuai dengan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, mekanisme ekstradisi memang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut. Pemerintah masih menunggu proses persidangan di pengadilan Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura, Jumat (24/1/2025).

Pemerintah optimistis dalam menghadapi persidangan itu, karena ketika dokumen dimintakan, Pemerintah Singapura sangat berterima kasih dan dengan sungguh-sungguh meneliti dokumen-dokumen yang diperlukan secara lengkap. Bahkan, ketika ada satu atau dua dokumen yang belum dilengkapi, mereka juga cepat meminta perbaikan.

”Kami selaku otoritas pusat tentu juga berkoordinasi dengan institusi yang lainnya, termasuk dari KPK yang akan membantu menyediakan alat-alat bukti yang diperlukan lainnya,” tambahnya.

Semua bahan yang diperlukan, termasuk putusan pengadilan dan hasil pemeriksaan, akan dijadikan bahan pertimbangan bagi Pemerintah Singapura untuk bisa memperhatikan apa yang sudah menjadi kepentingan negara Indonesia.

Perburuan Tannos

Paulus ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 berdasarkan hasil penyidikan serta fakta di persidangan sejumlah terdakwa kasus KTP-el. Paulus diduga melakukan kongkalikong bersama sejumlah orang dari pihak swasta dan BUMN untuk membahas pemenang proyek KTP-el, yakni Perum Percetakan Negara RI, bahkan sebelum proyek dilelang. PT Sandipala Arthaputra, yang jadi salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara RI, diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek tersebut.

Puluhan mahasiswa mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia 2017mengadakan aksi demo di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/3). Mereka menuntut KPK untuk tidak gentar mengusut korupsi e-KTP tanpa intervensi dari pihak manapun. Kompas/Alif Ichwan (AIC) 09-03-2017

Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 bersama tersangka lainnya, yakni bekas anggota DPR, Miryam S Haryani; bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el dari BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat penyelenggara negara, salah satunya bekas Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, sejak penetapan tersangka, sulit bagi KPK untuk menangkap Tannos. Pertengahan Agustus 2019, KPK sempat menyebutkan Tannos berada di Singapura, tetapi kala itu belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Masuknya nama Tannos dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021 tak lantas membuat mudah kerja KPK memburu Tannos. Pada akhir Januari 2023, KPK sempat mendeteksi keberadaan Tannos di Thailand. Namun, KPK gagal menangkap Tannos karena terkendala ketiadaan red notice. KPK juga mengungkap, sudah ada pergantian nama Paulus Tannos menjadi Thian Po Tjhin.

Baru pada 17 Januari lalu, Paulus Tannos ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Dikutip dari The Straits Times, pihak CPIB pada Jumat (24/1/2025) malam menyampaikan, penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penangkapan sementara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar