Jalan pulang demokrasi berarti meneguhkan Pancasila sebagai kerangka etik dalam menghadapi populisme, politik identitas, hingga dominasi oligarki.
30 Sep 2025 14:00 WIB · Artikel Opini
Demokrasi Indonesia bukanlah barang jadi, melainkan sebuah ”proyek yang terus berlangsung” (an unfinished project). Meski menunjukkan gejala kontradiktif, di satu sisi terdapat capaian signifikan berupa pelembagaan pemilu, partisipasi politik masyarakat, dan kebebasan pers. Namun, di sisi lain demokrasi menghadapi regresi melalui polarisasi, dan diikuti melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Sejarah politik nasional memperlihatkan bahwa demokrasi selalu bergerak dalam paradoks antara ideal dan kenyataan. Transisi dari Orde Lama ke Orde Baru, hingga dari Orde Baru ke Reformasi 1998, tidak hanya mencerminkan perubahan rezim, tetapi juga dinamika dalam mencari bentuk demokrasi yang sesuai dengan konteks sosial-budaya Indonesia.
Setiap periode krisis memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak runtuh sepenuhnya, tetapi selalu menemukan ”jalan pulang” yang memungkinkan bangsa ini tetap bertahan. Di sinilah relevansi Pancasila sebagai jalan pulang untuk menemukan kembali format demokrasi dengan fondasi etik dan politik yang memberi arah dan kesinambungan di tengah krisis.
Jalan pulang demokrasi berarti kembali meneguhkan Pancasila sebagai kerangka etik dalam menghadapi tantangan-tantangan kontemporer: populisme, politik identitas, hingga dominasi oligarki.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/04/7d6f912d689a03fd2d0d713209a9eb60-20250604_Opini_Digital_5.jpg)
Pancasila dapat dipahami sebagai normative framework yang menjembatani antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Demokrasi prosedural hanya menekankan aspek formal, seperti pemilu dan mekanisme perwakilan. Sementara, demokrasi substantif menuntut adanya keadilan sosial, perlindungan hak asasi, dan distribusi kekuasaan yang lebih merata.
Pancasila, dengan nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial, menuntun agar demokrasi Indonesia tidak terjebak dalam reduksi formalitas, melainkan menjelma sebagai instrumen emansipasi sosial dan politik.
Daniel Bell membahas soal ideologi terutama dalam bukunya yang berjudul The End of Ideology: On the Exhaustion of Political Ideas in the Fifties (1960), mendefinisikan ideologi sebagai a set of beliefs, infused with passion, and sought as a guide to action, atau dalam bahasa sederhananya adalah ideologi merupakan sistem keyakinan yang berorientasi pada tindakan.
Orientasi pada tindakan ini menunjukkan bahwa fungsi utama ideologi bukanlah untuk membuat realitas menjadi sepenuhnya transparan, melainkan untuk memotivasi individu ataupun kelompok dalam bertindak atau menahan diri dari tindakan tertentu.
Dari sudut pandang ini, ideologi memiliki kapasitas membentuk demokrasi. Namun, tidak ada hubungan deterministik antara demokrasi dan satu ideologi tertentu. Demokrasi justru menjadi arena kompetisi antarideologi yang berbeda untuk menentukan arah kebijakan publik.
Ideologi, pada akhirnya, merupakan cara ringkas untuk menyebut pandangan kolektif masyarakat yang sah diwujudkan melalui praktik demokrasi.
Apa yang dimaksud ”demokratis” bergantung pada nilai-nilai yang melekat pada demokrasi. Perbedaan yang menentukan jawabannya adalah antara konsepsi tanpa ideologi dan dengan ideologi. Mempertahankan demokrasi membutuhkan program reformasi yang positif dan berwawasan ke depan.
Pengalaman di berbagai negara yang ditulis Daron Acemoglu dan James A Robinson dalam Why Nations Fail. The Origins of Power, Prosperity, and Poverty (2012) seharusnya menjadi pengingat tentang adanya ancaman terhadap 9demokrasi. Pelemahan terhadap institusi hukum dan berbagai perubahan dalam institusi politik dan ekonomi kerap tidak disadari sebagai ancaman terhadap demokrasi. Padahal, dampaknya akan sangat panjang dan sistemis terhadap keberlangsungan sebuah negara.
Berdasarkan Pancasila, bangsa Indonesia terbukti memiliki resiliensi yang tinggi. Ketahanan itu sekaligus membantah prediksi para ahli yang pernah memperkirakan bahwa Indonesia tidak akan bertahan sebagai entitas negara pada awal tahun 2000-an. Namun, sejarah justru menunjukkan hal sebaliknya, Indonesia tetap kokoh berdiri meski dihantam krisis multidimensi, perang saudara, hingga polarisasi politik yang seakan tanpa henti.
Qvortrup (2004) dalam The Political Philosophy of Jean-Jacques Rousseau: The Impossibility of Reason menegaskan bahwa pemikiran Rousseau menghadirkan perspektif revolusioner mengenai kontrak sosial dan kehendak umum. Menurut Rousseau, masyarakat ideal tidak dibangun di atas kehendak penguasa atau elite, tetapi pada volonté générale atau kehendak umum, yaitu kedaulatan rakyat yang dijalankan secara kolektif.
Kehendak umum ini merupakan hasil dari kesepakatan yang tulus dan jujur di antara seluruh anggota masyarakat, sehingga setiap individu memiliki peran yang setara dalam menentukan arah politik ataupun sosial. Kehendak umum ini bisa dimaknai sebagai komitmen berbangsa kita.
Di sinilah pentingnya menumbuhkan kembali rasa dalam berbangsa. Rasa saling percaya antarmasyarakat, rasa memiliki terhadap bangsa, dan rasa tanggung jawab bersama.
Upaya tersebut memerlukan tiga langkah utama: (1) penguatan pendidikan politik berbasis nilai Pancasila untuk membentuk warga negara yang kritis sekaligus berkeadaban; (2) revitalisasi institusi demokrasi agar tidak terkooptasi kepentingan jangka pendek; dan (3) teladan moral dari kepemimpinan nasional ataupun lokal yang menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial.
Dengan menempatkan Pancasila sebagai fondasi etik, Indonesia dapat menemukan jalan pulangnya, yaitu membangun demokrasi yang bukan hanya prosedural, melainkan juga substantif, inklusif, dan berakar pada nilai-nilai ideologi bangsa.
Gejolak di berbagai daerah yang terjadi beberapa waktu seperti kembali mengingatkan pada kita akan pentingnya komitmen kebangsaan.
Sebagaimana ditegaskan oleh Benedict Anderson dalam bukunya, Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism (1991), bangsa pada dasarnya adalah sebuah imagined community, sebuah komunitas terbayang yang hanya dapat bertahan jika anggotanya merasa memiliki ikatan emosional dan moral bersama.
Wujud nyata dari imagined community yang dimaksud di Indonesia, kita bisa membayangkan bahwa nilai itu ada pada Pancasila.
Hari ini, ketika praktik demokratisasi Indonesia menghadapi krisis kepercayaan, Pancasila kembali relevan sebagai ”jalan pulang”. Jalan pulang bukan berarti mundur, melainkan kembali menemukan arah yang benar melalui komitmen kebangsaan.
Komitmen kebangsaan adalah ikhtiar bersama untuk menjaga agar Indonesia tetap menjadi rumah bagi semua. Ia bukanlah konsep abstrak, melainkan energi kolektif yang diwujudkan dalam tindakan nyata.
Di tengah perubahan global yang cepat dan arus kepentingan yang kerap menggerus rasa persaudaraan, komitmen kebangsaan berfungsi sebagai jangkar moral sekaligus perekat sosial.
Pancasila memberi fondasi bahwa komitmen itu harus hadir dalam setiap level kehidupan dari individu, keluarga, komunitas, hingga negara. Kesetiaan pada nilai kemanusiaan mencegah kekerasan atas nama mayoritas; penghayatan pada persatuan menuntut agar perbedaan dihormati sebagai anugerah; musyawarah mengajarkan penyelesaian persoalan dengan bijak; sementara keadilan sosial meneguhkan keberpihakan pada yang lemah.
Komitmen kebangsaan juga menuntut keberanian elite politik untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas ambisi pribadi atau kelompok. Parlemen, partai politik, hingga pemerintahan harus menegakkan integritas, membuka ruang partisipasi publik, dan berani melakukan otokritik.
Bagi masyarakat sipil, komitmen kebangsaan bermakna kesediaan untuk terus mengawal jalannya demokrasi, menjaga ruang publik tetap sehat, serta membangun solidaritas di tengah perbedaan.
Dengan demikian, komitmen kebangsaan adalah jalan pulang kita bersama untuk kembali pada Pancasila, kembali pada persatuan Indonesia, sebagai nilai dasar yang menjadikan Indonesia tetap utuh dan berdaulat.
Hendro Muhaimin, Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pusat Studi Pancasila UGM; Direktur Eksekutif Sinergi Bangsa
Penulis:
Hendro MuhaiminEditor:
Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto