Panglima Sebut Revisi UU TNI Beri Batas Jelas Kewenangan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam amanatnya menyebut revisi UU TNI disusun berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

17 Apr 2025 20:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Edna Caroline Pattisina, Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam amanatnya menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang TNI disusun dengan tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan prinsip demokrasi serta berlandaskan hukum yang berlaku. Revisi juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan.

Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komponen utama pertahanan negara. Pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah konkret dalam menjawab dinamika tersebut melalui proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam amanatnya yang dibacakan oleh Perwira Staf Ahli Tk-III Bidang Bantuan Kemanusiaan Panglima TNI Mayjen TNI (Mar) Suherlan pada Upacara Bendera 17-an. Upacara yang diikuti prajurit dan pegawai negeri sipil TNI di lingkungan Mabes TNI tersebut berlangsung di Lapangan B3 Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025).

Quote

Revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan disusun berdasarkan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku dan juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan.

Perwira Staf Ahli Tk-III Bidang Bantuan Kemanusiaan Panglima TNI Mayjen TNI (Mar) Suherlan pada Upacara Bendera 17-an. Upacara yang diikuti prajurit dan pegawai negeri sipil TNI di lingkungan Mabes TNI tersebut berlangsung di Lapangan B3 Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025).

”Revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan disusun berdasarkan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku dan juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan,” ujar Panglima melalui rilis Pusat Penerangan TNI.

Lebih lanjut, Panglima TNI meminta seluruh prajurit dan PNS di lingkungan TNI untuk senantiasa menjaga integritas dan citra positif institusi di mata masyarakat. ”Saya ingin menekankan bahwa segenap prajurit dan PNS TNI harus memiliki integritas dan menjaga citra institusi TNI di mata masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan melalui ketaatan pada aturan dan nilai-nilai etika, untuk membangun citra positif sebagai komponen utama pertahanan negara,” ujarnya.

TNI akan terus bertransformasi menjadi institusi yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif dengan tetap memegang teguh nilai-nilai luhur, seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Hal ini dilakukan dengan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral pengabdian, memperkuat soliditas dan sinergi dengan berbagai komponen bangsa serta instansi lainnya guna mendukung program-program pembangunan negara.

Upacara Bendera 17-an yang diikuti Prajurit dan PNS TNI di lingkungan Mabes TNI, bertempat di Lapangan B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Kamis(17/4/2025).

Adapun Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU TNI yang baru ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret 2024.

Sementara itu, Peneliti Senior Imparsial Al Araf menyoroti perubahan pengaturan tugas operasi militer selain perang (OMSP) untuk TNI di UU No 3/2025. Kini, penugasan OMSP tidak lagi memerlukan keputusan politik negara. Padahal, di dalam UU No 34/2004, tugas OMSP harus melalui keputusan politik negara, yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR.

”Itu artinya militer bisa masuk kembali dalam menjaga keamanan dalam negeri dan wilayah sipil dengan ruang yang lebih luas untuk menghadapi ancaman yang ada seperti pernah terjadi pada masa Orde Baru. Dengan demikian, pasal ini akan memperluas masuknya militer dalam wilayah sipil,” ujar Araf.

Semakin luasnya ruang OMSP bagi TNI, menurut Araf, dengan sendirinya akan melemahkan profesionalisme TNI. Militer akan disibukkan dengan tugas-tugas yang sifatnya perbantuan. Sebaliknya, tugas pokoknya untuk operasi perang dalam menjaga kedaulatan negara akan terganggu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Edna Caroline Pattisina, Nina Susilo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul