Panja Revisi UU Ketenagakerjaan Terbentuk, Pengusaha-Serikat Pekerja Siapkan Masukan

DPR dan pemerintah diharapkan membuka ruang diskusi dengan buruh agar tidak muncul friksi pengurangan hak-hak pekerja seperti pengalaman UU Cipta Kerja.

25 Apr 2025 14:24 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Komisi IX DPR telah membentuk Panitia Kerja Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kendati baru menyusun jadwal pembahasan dan menyandingkan UU No 13/2003 dengan UU Cipta Kerja, kelompok pengusaha dan serikat pekerja bergerak cepat menyusun draf masukan yang sesuai aspirasi mereka. 

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi Partai Nasional Demokrat Irma Suryani saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025), di Jakarta, mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU tentang Perubahan Ketiga UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dibentuk pada Selasa (22/4/2025). Keesokan harinya, yakni Rabu (23/4/2025), terselenggara rapat internal panja. 

”Saya ikut menjadi anggotanya. Baru rapat pertama dan memeriksa UU Nomor 13 Tahun 2003 untuk disandingkan dengan substansi UU Cipta Kerja,” ujar Irma, singkat. 

Kapoksi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Edy Wuryanto, saat dihubungi, juga belum banyak mengungkapkan sepak terjang panja RUU tentang Perubahan Ketiga UU No 13/2003.

”Baru dibentuk. Baru menyusun jadwal pembahasan,” kata Edy. 

Penyusunan revisi UU No 13/2003 merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK pada Kamis (31/10/2024) memerintahkan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan presiden, membentuk UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Infografik halaman satu Jajak Pendapat mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja

Untuk itu, MK memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang membuat UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelum sampai pada kesimpulan bahwa kluster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, MK telah memutus 36 perkara terkait UU tentang Ketenagakerjaan. Sebanyak 12 perkara di antaranya dikabulkan oleh MK. Hal ini berarti, sebelum sebagian substansi UU No 13/2003 diubah menjadi UU No 6/2023, sejumlah materi telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.

Dalam sidang itu, MK juga mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh. Lebih kurang ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Norma-norma tersebut berkaitan dengan tujuh isu besar, yaitu mengenai tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, tenaga alih daya atau outsourcing, upah dan minimum upah, cuti, pemutusan hubungan kerja, serta uang pesangon, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja (Kompas.id, 31 Oktober 2024). 

Kalangan pengusaha dan serikat pekerja/buruh segera bergerak cepat setelah panja revisi UU tentang Perubahan Ketiga UU No 13/2003 terbentuk. Mereka juga membentuk tim perumus revisi UU Ketenagakerjaan yang sesuai aspirasi mereka.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, KASBI bersama beberapa serikat buruh anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan beberapa federasi telah membentuk tim perumus revisi UU Ketenagakerjaan yang pro buruh. 

Suasana sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/10/2024). Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Cipta Kerja dari serikat buruh, pada klaster mengenai tenaga kerja asing (TKA). Dalam putusannya TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatannya. Kompas/Hendra A Setyawan

Beberapa pokok pikiran yang krusial, menurut dia, yaitu revisi harus menjangkau dan memberikan pelindungan bagi pekerja rentan, menghapuskan ketidakpastian kerja atau kebijakan pasar kerja yang fleksibel, mengembalikan norma-norma ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU No 13/2003. 

Kemudian, pelindungan bagi buruh perempuan dan anak di tempat kerja, pelindungan bagi buruh berkebutuhan khusus, serta perluasan dan penguatan peran serikat pekerja/buruh.

”Tentunya, mengubah sistem pengupahan agar lebih berkeadilan dan memberikan kepastian,” ucap Sunarno. 

Sunarno berharap DPR dan pemerintah membuka ruang pembahasan dengan serikat buruh supaya tidak muncul friksi pengurangan hak-hak pekerja seperti pengalaman UU Cipta Kerja. Konfederasi KASBI menuntut peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang menjamin dan melindungi pekerja. 

”Kami juga terus mengerjakan perbaikan substansi pasal perubahan yang diamanatkan dalam putusan MK agar draf RUU selesai dengan maksimal sesuai aspirasi buruh,” katanya. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita membenarkan bahwa KSBSI bersama beberapa konfederasi lain telah bertemu untuk membahas draf revisi UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh. Sejumlah topik yang diusung oleh KSBSI khususnya, yaitu kejelasan durasi kontrak kerja, pesangon, dan praktik alih daya. 

Peserta aksi membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10/2023). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah kelompok buruh. Walau demikian dalam putusan ini empat hakim MK menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 02-10-2023

”Kami hanya berpesan agar panja bisa melihat dan berpikir secara logis melihat keadilan sosial untuk pembangunan bangsa. Revisi UU No 13/2003 nantinya jangan sampai menimbulkan persoalan baru dan tidak ada interpretasi yang lebih luas lagi,” kata Elly.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya sekarang sedang menyusun masukan draf revisi UU Ketenagakerjaan versi pengusaha.

”Wah, banyak (masukan). Nanti pada waktunya akan kami bagi,” kata Shinta saat ditanya apa saja masukan dan aspirasi Apindo atas revisi UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Analis Indonesia Labor Institute Rekson Silaban mengatakan, panja revisi UU tentang Perubahan Ketiga UU No 13/2003 yang dibentuk Komisi IX diharapkan membuat UU yang tidak berpotensi digugat ke MK. Draf revisi sebaiknya tidak mengabaikan konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan peran LKS Tripartit.

”Ada dua isu yang mendesak diatur dalam revisi UU, yaitu pengaturan ulang kerja kontrak dan sistem pengupahan. Pekerja kontrak sebaiknya dipastikan hanya untuk pekerja non core business. Kemudian, sistem pengupahan kembali direkomendasikan oleh LKS Tripartit,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto