Kendati kejaksaan kini banyak mengungkap kasus korupsi besar, kepercayaan publik terhadap kinerja Korps Adhyaksa itu dalam memberantas rasuah justru menurun.
22 Jul 2025 07:05 WIB · Politik & Hukum
Kendati kejaksaan kini banyak mengungkap kasus korupsi besar, publik justru meragukan kinerja Korps Adhyaksa itu dalam pemberantasan rasuah. Kepercayaan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi kejaksaan turun dari 61,1 persen menjadi 51,5 persen.
Hari Bhakti Ke-65 Adhyaksa yang diperingati pada 22 Juli 2025 ini diikuti sorotan evaluatif atas kinerja dan kepuasan publik terhadap lembaga kejaksaan. Upaya penindakan hukum, terutama kasus korupsi yang terlihat gencar dilakukan oleh Korps Adhyaksa, justru dibayangi oleh kepercayaan publik yang cenderung menurun dalam satu tahun terakhir.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan pada 16-19 Juni 2025 menunjukkan gejala kemunduran dalam penilaian publik terhadap kinerja kejaksaan. Penilaian ini terutama terkait kinerja penuntutan, penyidikan, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi. Penurunan penilaian kinerja ini disandingkan dengan data jajak pendapat setahun sebelumnya.
Kepuasan terhadap kinerja kejaksaan dalam melakukan penuntutan tercatat sebesar 53,2 persen, turun dari 56,1 persen pada Juli 2024. Aspek penegakan hukum mengalami penurunan sekitar 3 persen pada Juni 2025. Begitu pula aspek pemberantasan korupsi, yang mengalami penurunan paling signifikan, dari 61,1 persen menjadi 51,5 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/21/6ae9d15b-7aa0-49e5-8df2-0dd0337d9587_png.png)
Sebaliknya, kinerja kejaksaan dalam melakukan penyidikan justru mengalami sedikit peningkatan dibandingkan dengan sebelumnya. Pada Juli 2024, penilaian publik berada di angka 55,5 persen yang kemudian naik menjadi 58,2 persen pada Juni 2025. Namun, secara keseluruhan, hal ini tidak cukup menutupi keraguan publik terhadap kinerja kejaksaan.
Hal yang lebih mengkhawatirkan, anggapan bahwa kejaksaan menangani korupsi secara ”setengah-setengah” mengalami peningkatan signifikan. Pada Juli 2024, sebanyak 24,5 persen responden menilai kejaksaan hanya bekerja separuh hati. Angka ini melonjak jadi 42,5 persen di jajak pendapat Juni 2025. Sementara itu, mereka yang yakin kejaksaan sudah serius justru turun tajam, dari 51,6 persen jadi 32,3 persen.
Semua penilaian ini akhirnya berimbas pada aspek keyakinan publik terhadap kejaksaan. Angka keyakinan menurun, dari 83,3 persen pada Juli 2024 menjadi 67,9 persen pada Juni 2025. Artinya, harapan masih ada, tetapi dibayangi keraguan publik yang makin menguat.
Padahal, sepanjang 2025, kejaksaan telah menunjukkan performa yang cukup meyakinkan dengan mengungkap setidaknya sembilan kasus korupsi besar. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sederet kasus besar berhasil diungkap dan dikembangkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dari praktik curang di tingkat desa hingga skandal korporasi pertambangan, kerugian negara menyentuh angka ratusan triliun rupiah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/b76121abcc2ad809bd9cbe772273e5f2-20250617ron15.jpg)
Di awal tahun, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengungkap penyimpangan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2017-2018. Kasus ini menyeret beberapa pejabat lokal dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar. Kasus ini semestinya menunjukkan konsistensi penegakan hukum hingga ke daerah, bukan hanya di pusat pemerintahan.
Kinerja kejaksaan di tingkat daerah juga ditunjukkan oleh Kejari Subang dengan membongkar sejumlah proyek bermasalah, mulai dari pengadaan ambulans, gapoktan, hingga sistem instalasi bedah sentral (IBS) RSUD. Selama Januari-Mei 2025, total Rp 1,6 miliar dana berhasil dikembalikan ke kas negara. Kejaksaan setempat menempuh pendekatan kolaboratif agar pelaku bersedia mengembalikan kerugian.
Di tingkat nasional, salah satu kasus yang ditangani Kejagung dan menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk. Kasus ini mulai diselidiki pada akhir 2023 dan memasuki babak krusial sepanjang 2025. Meskipun dinilai bersalah, para terdakwa tetap divonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain kasus timah, korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina dan mitra bisnisnya juga berhasil diungkap. Penyelidikan yang berjalan sejak Februari 2025 ini menghasilkan setidaknya 18 tersangka dari jajaran eksekutif BUMN dan swasta. Nilai kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya kasus migas terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kejagung mengungkap bahwa kerugian bukan hanya dari sisi keuangan, melainkan juga kerusakan perekonomian nasional. Kontrak ekspor-impor minyak dimanipulasi, laporan kargo dipalsukan, dan harga jual digelembungkan. Fakta ini menunjukkan kelemahan pengawasan internal pada sektor strategis negara.
Pada Mei 2025, Kejari Jakarta Pusat mengusut dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Skema manipulasi lelang, penggelembungan nilai kontrak, dan intervensi pejabat tinggi membuat negara merugi hingga Rp 500 miliar. Tersangka berasal dari kalangan birokrat dan swasta yang memanfaatkan proyek strategis nasional.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/14/abc9672095a7bdd63366d650ec34052b-WhatsApp_Image_2025_03_14_at_06.15.20_2_.jpeg)
Kejaksaan kini tengah menelusuri keterlibatan aktor lain dalam kasus ini. Sejumlah saksi dari internal kementerian dan penyedia barang diperiksa secara intensif. Koalisi Masyarakat Sipil turut terus mendesak kejaksaan untuk memeriksa sejumlah menteri komunikasi dan informatika serta perusahaan pemenang tender yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Di Jakarta, kejaksaan memproses dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka MSY disebut menerima aliran dana dari pihak swasta yang terkait dengan grup usaha besar Wilmar. Kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi dari perusahaan tersebut, tetapi nilai kerugian belum diumumkan secara resmi.
Baru-baru ini, kejaksaan juga membongkar kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek. Program digitalisasi pendidikan yang ditujukan untuk sekolah-sekolah justru disusupi praktik mark-up dan rekayasa tender. Hingga pertengahan Juli 2025, empat tersangka sudah ditetapkan dengan total kerugian negara sekitar Rp 9,9 triliun.
Deretan kasus di atas menunjukkan, sepanjang semester pertama 2025, kejaksaan tampak agresif menyidik kasus-kasus berisiko tinggi. Dari infrastruktur digital hingga sektor energi dan pertambangan, banyak proyek negara yang ternyata rawan diselewengkan. Kejaksaan pun tidak hanya fokus pada jumlah kasus, tetapi juga pada besaran kerugian dan dampak sistemiknya.
Berbagai upaya penegakan hukum oleh kejaksaan sejauh ini nyatanya belum mampu mengangkat penilaian di mata publik. Fenomena ini tampak bertentangan dengan logika umum. Sebab, kinerja yang lebih aktif di bidang penegakan hukum semestinya meningkatkan kepuasan masyarakat.
Pendekatan teori disonansi kognitif (Leon Festinger, 1957) dapat menjelaskan fenomena ini. Publik mengalami ketegangan saat dihadapkan pada dua informasi atau keyakinan yang bertentangan.
Dalam fenomena penilaian terhadap kejaksaan, disonansi muncul ketika tindakan progresif institusi bertabrakan dengan citra buruk yang sudah terbentuk sebelumnya. Salah satunya akibat anggota kejaksaan yang terlibat kasus suap ataupun korupsi yang masih ada dalam ingatan kolektif publik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/14/f61a4b15-a9b3-4602-8ad8-1009063e0723_jpeg.jpg)
Langkah kejaksaan dianggap sebagai pencitraan politik atau respons atas tekanan media, bukan inisiatif moral yang serius dan konsisten. Di sinilah disonansi kognitif menghambat apresiasi publik terhadap perubahan positif. Dugaan keterlibatan jaksa dalam pengondisian vonis, suap antarpejabat hukum, hingga praktik gratifikasi internal memperkuat kesan lembaga ini relatif belum bersih, belum transparan, dan kurang independen.
Dalam konteks ini, tindakan hukum yang tampak agresif di permukaan justru bisa memperdalam ketidakpercayaan jika tidak disertai reformasi menyeluruh. Publik tidak lagi melihat satu kasus sebagai keberhasilan, tetapi sebagai cermin dari sistem yang tambal sulam. Maka, penindakan saja tanpa perombakan internal menjadi semacam ironi hukum.
Tuntutan akan reformasi internal lembaga menjadi semakin mendesak. Dalam jajak pendapat ini, sebanyak 49,8 persen responden menyebut bahwa penghilangan praktik nepotisme adalah langkah paling mendesak dalam membenahi kualitas jaksa. Angka ini naik 12,9 persen pada tahun sebelumnya sekaligus menunjukkan peningkatan kesadaran publik bahwa akar masalah terletak pada sistem dan budaya institusional.
Jika nepotisme, perlindungan internal, dan jaringan kuasa tidak dibongkar, kepercayaan publik akan terus menyusut. Kejaksaan bisa saja menangani kasus besar, tetapi kecurigaan akan selektivitas dan akomodasi kekuasaan akan terus membayangi. Pada akhirnya, untuk menjawab paradoks penilaian publik, langkah reformasi kelembagaan bukan lagi strategi pilihan, melainkan prioritas.
Penulis:
Yohanes Mega HendartoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan