Partisipasi di Pilkada Terindikasi Rendah, Pilkada Perlu Dievaluasi

Wilayah urban seperti Jakarta dan sebagian kawasan di Jawa Barat dinilai lebih rentan terhadap rendahnya partisipasi pemilih.

28 Nov 2024 16:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS – Hasil pemantauan masyarakat sipil terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu (27/11/2024) menunjukkan partisipasi pemilih yang rendah. Sejumlah pengamat dan ahli pemilu menilai, pelaksanaan Pilkada 2024 yang berdekatan dengan Pemilu 2024 harus dievaluasi guna memastikan masyarakat lebih tertarik menggunakan hak pilihnya dalam ajang pemilihan selanjutnya.

Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menunjukkan terdapat sejumlah daerah dengan partisipasi pemilih yang rendah dalam Pilkada 2024. Pemilih di Tambora, Jakarta Barat, dan Bandung, Jawa Barat, yang menggunakan suaranya kurang dari 50 persen.

”Angka ini menunjukkan perlunya upaya lebih keras dari penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat,” kata Wakil Manager Pendidikan Pemilih JPPR Guslan Batalipu di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 di Sumatera Barat juga relatif rendah dibandingkan dengan Pilpres 2024. Tingkat partisipasi pemilih di daerah ini sekitar hanya separuh dari daftar pemilih tetap (DPT).

Di TPS 5 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, misalnya, total pemilih yang hadir 272 orang. Padahal, jumlah DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS itu 531 orang dan 12 orang.

Warga menggunakan hak suaranya di TPS 046, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Pilkada 2024 dilakukan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia hari ini.  KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Di Pilkada Surabaya, pasangan petahana Eri Cahyadi-Armuji diprediksi menang telak atas kotak kosong. Namun, kemenangan Wali Kota Surabaya-Wakil Wali Kota Surabaya terasa hambar karena partisipasi publik dalam pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) tergolong rendah di kisaran 55 persen (Kompas, 27/11/2024).

Adapun hingga Kamis (28/11/2024) petang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum merilis tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2024. Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Mochammad Afifudin hanya mengatakan tingkat partisipasi masyarakat akan segera diumumkan kepada publik. ”Besok (Jumat) akan kami umumkan,” katanya.

Quote

Wilayah urban seperti Jakarta dinilai lebih rentan terhadap rendahnya partisipasi pemilih dibandingkan wilayah nonperkotaan.

Fenomena calon dari daerah lain

Sebelumnya, Guslan mengatakan, ada beberapa faktor utama yang memengaruhi rendahnya angka partisipasi publik di pemilu ataupun pilkada, yakni penyelenggaraan Pilkada 2024 yang berdekatan dengan Pemilu 2024, durasi kampanye kandidat pilkada yang singkat, dan rendahnya pengenalan pasangan calon kepala daerah kepada publik.

Ia juga menyoroti fenomena calon kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah yang bukan tempat asalnya, seperti calon di Jakarta yang sebelumnya berasal dari daerah lain. ”Kondisi ini membuat pemilih sulit merasa terhubung dengan calon karena mereka tidak mengenal atau merasa calon tersebut kurang memahami kebutuhan masyarakat lokal,” ujarnya.

Wilayah urban seperti Jakarta dinilai lebih rentan terhadap rendahnya partisipasi pemilih dibandingkan dengan wilayah nonperkotaan. Guslan menyebut mobilitas tinggi dan rasionalitas pemilih di perkotaan sebagai faktor kunci.

Suasana penghitungan surat suara di TPS 15 Pakulonan dalam Pilkada Banten 2024.

Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan, penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus mengevaluasi penyelenggaraan pilkada yang dilakukan berdekatan dengan pemilu.

Pelaksanaan sosialisasi kedua ajang demokrasi itu, misalnya, harus ditinjau ulang. ”Dengan jadwal kegiatan KPU hingga KPU daerah yang sangat padat pada kegiatan Pemilu 2024, tampaknya persiapan pilkada kurang optimal, terutama terkait dengan sosialisasi pemilih,” kata Arfianto di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Arfianto menjelaskan, banyaknya pemilihan kepala daerah melawan kotak kosong juga harus menjadi perhatian. ”Perpanjangan waktu yang diberikan oleh KPU untuk pendaftaran kandidat baru tidak banyak mengubah persaingan. Oleh karena itu, revisi aturan pilkada diperlukan untuk memastikan bahwa demokrasi lokal berjalan dengan baik, bukan hanya menjadi ritual belaka,” katanya.

Adapun Pilkada 2024 diselenggarakan serentak di 545 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sebanyak 37 daerah di antaranya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal sehingga kolom surat suara memuat kandidat kepala daerah dan kolom kosong.

Selain penyelenggara pemilu, menurut Arfianto, partai politik juga bertanggung jawab terhadap rendahnya partisipasi pemilih. Partai politik sebagai institusi demokrasi seharusnya bisa menghadirkan persaingan politik yang sehat sehingga masyarakat lebih tertarik menggunakan hak suaranya.

Ketua KPPS TPS 5 Kelurahan Jati Baru Sari Anggraini (45) menunjukkan surat suara Pilkada Kota Padang yang sudah dicoblos pemilih saat proses penghitungan di TPS 5 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/11/2024). Tingkat partisipasi pemilih di TPS ini hanya sekitar 50 persen.

Terlepas dari partisipasi masyarakat yang masih rendah, menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 cenderung berada pada tren positif dengan minimnya kesalahan teknis dan dugaan kecurangan dibandingkan dengan Pemilu 2024.

Quote

Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 cenderung berada pada tren positif.

Perludem dalam rilis Kamis (28/11/2024) menjelaskan, dugaan penyalahgunaan sumber daya negara baik berupa bansos maupun mobilisasi aparat juga cenderung menurun dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Adapun dugaan praktik politik uang masih terjadi terutama pada akhir masa kampanye dan mendekati hari pemungutan suara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Madina Nusrat