Kasus Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan gambaran konkret bagaimana pola ketimpangan vertikal bekerja.
15 Agt 2025 16:00 WIB · Artikel Opini
Ketimpangan kerap dibicarakan dalam konteks horizontal—yakni celah kesejahteraan antarwilayah atau kelompok masyarakat yang berbeda. Dalam konteks hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terdapat persoalan ketimpangan yang jarang disorot, yakni ketimpangan vertikal: jurang fiskal dan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Ketimpangan ini menyangkut distribusi sumber penerimaan, porsi belanja, dan keleluasaan mengambil kebijakan.
Kasus Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan gambaran konkret bagaimana pola ketimpangan vertikal bekerja. Distribusi kewenangan fiskal yang timpang telah menciptakan tekanan di tingkat daerah, memaksa pemerintah setempat mencari sumber pendapatan dari basis pajak lokal yang sempit, bahkan di tengah daya beli masyarakat yang rapuh. Situasi ini bukan sekadar isyarat, melainkan peringatan keras bahwa hubungan fiskal pusat-daerah kita menyimpan masalah.
Kasus di Kabupaten Pati menjadi pemantik kesadaran kolektif bahwa pada akhirnya beban ketimpangan fiskal justru jatuh ke pundak rakyat di daerah. Kenaikan tarif pajak daerah adalah konsekuensi langsung dari ruang fiskal daerah yang kian terimpit. Setelah rakyat di daerah harus menanggung beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang lebih tinggi karena adanya tambahan pajak berupa Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mereka harus menanggung beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Struktur hubungan keuangan pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah masih menyisakan persoalan mendasar yang menjadi pemicu ketimpangan vertikal. Meski dimaksudkan memperkuat desentralisasi fiskal, regulasi ini tetap menempatkan pusat sebagai pengendali utama penerimaan strategis sehingga kewenangan fiskal daerah sempit, sementara beban fungsinya kian luas.
Pemerintah pusat tetap memegang kendali atas sumber-sumber penerimaan yang paling potensial, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea masuk, bea keluar, serta pajak atas sumber daya alam. Sebaliknya, pemerintah daerah hanya diberi ruang memungut pajak-pajak lokal dengan basis yang terbatas sehingga pendapatan asli daerah (PAD) sangat bergantung pada obyek pajak yang sempit. Kondisi ini membuat daerah sulit mengoptimalkan pendapatan tanpa membebani warganya secara langsung.
Transfer fiskal dari pusat melalui dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang dirancang untuk pemerataan horizontal pun belum mampu menjawab ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah. Pusat masih menguasai sumber-sumber penerimaan strategis, sementara daerah menanggung beban fungsi besar dengan sumber daya terbatas—ketidakseimbangan yang menjerumuskan banyak daerah ke dalam lingkaran fiskal tidak sehat dan menjadikan rakyat sebagai penanggung beban terakhir.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/851014d1-02f3-4ebc-9dc5-3e7f72b3cf3f_jpg.jpg)
Bagi daerah dengan basis pajak yang kuat—misalnya memiliki sektor pariwisata yang besar, hotel dan restoran yang ramai, atau pusat perdagangan berskala luas—keterbatasan transfer fiskal dapat ditutupi dengan PAD yang memadai. Namun, bagi daerah dengan basis pajak yang sempit seperti wilayah agraris atau pesisir yang belum berkembang sektor industrinya, kondisi ini menjadi persoalan serius. Mereka harus menjalankan fungsi pemerintahan yang luas—mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga tata ruang—dengan sumber penerimaan yang terbatas.
Alhasil, beban besar fungsi pemerintahan yang dilimpahkan harus dibiayai dari ”pundi-pundi” yang dangkal. Inilah yang mendorong pemerintah daerah—seperti di Pati—untuk menaikkan tarif pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat meskipun daya beli sedang tertekan.
Lingkaran ini menciptakan ketidakadilan ganda: rakyat di daerah dengan kemampuan fiskal rendah justru menanggung beban pajak yang secara proporsional lebih berat dibandingkan rakyat di daerah dengan basis ekonomi kuat. Ironisnya, beban itu dipikul untuk membiayai layanan publik yang sering kali kualitasnya jauh di bawah harapan. Mereka membayar lebih banyak—setidaknya relatif terhadap kapasitas ekonominya—tetapi menerima lebih sedikit. Kondisi ini bukan sekadar anomali kebijakan, melainkan cermin dari relasi fiskal yang timpang dan abai terhadap prinsip keadilan sosial yang dijamin konstitusi.
Ambisi besar pemerintah pusat menjalankan berbagai program janji kampanye melahirkan jargon efisiensi anggaran. Namun, di balik retorika itu tersembunyi konsekuensi yang jarang dibicarakan, yakni pemangkasan dana transfer ke daerah yang pada hakikatnya adalah pengalihan beban fiskal ke pundak daerah.
Secara fiskal, pola pemangkasan transfer ke daerah membawa tiga implikasi utama. Pertama, komposisi belanja daerah menjadi semakin tidak fleksibel. Dengan porsi belanja pegawai yang cenderung tetap atau bahkan meningkat, ruang untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik menyempit secara signifikan. Akibatnya, program-program yang menyasar kebutuhan mendesak masyarakat sering kali terpaksa dipangkas atau ditunda.
Kedua, tekanan untuk meningkatkan PAD mendorong pemerintah daerah mencari sumber penerimaan yang paling mudah diakses, yang umumnya berasal dari pungutan langsung kepada masyarakat. Ini dapat berupa kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi jasa umum. Meskipun secara nominal terlihat kecil, bagi masyarakat dengan daya beli terbatas, beban ini terasa berat dan menimbulkan resistensi sosial.
Ketiga, ketimpangan horizontal semakin mengeras karena daerah dengan basis pajak kuat masih mampu bertahan dan menyesuaikan diri, sedangkan daerah dengan kapasitas fiskal rendah justru semakin tertinggal. Dalam jangka panjang, ini berisiko menciptakan dua kategori daerah: yang mampu mendukung agenda nasional tanpa mengorbankan kepentingan lokal, dan yang terjebak dalam lingkaran fiskal tidak sehat—tergantung pada pusat, namun dipaksa memungut pajak lebih besar dari warganya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/93d887270e2d038dc9c99d8bbf287e66-WhatsApp_Image_2025_08_13_at_17.49.03_833c0091.jpg)
Dengan struktur fiskal seperti ini, setiap kebijakan efisiensi di tingkat pusat yang berfokus pada pengurangan transfer justru memperlebar jarak antara ambisi nasional dan realitas lokal. Pada akhirnya, rakyat di daerahlah yang membayar harga dari ketidakseimbangan ini—baik dalam bentuk kenaikan pajak, penurunan kualitas layanan, maupun terhambatnya pembangunan yang relevan dengan kebutuhan mereka.
Melihat Pati semata dari kacamata dinamika politik lokal jelas tidaklah adil. Persoalan ini hanya akan terbaca utuh jika kita juga menyoroti peran pemerintah pusat—sebagai perancang kebijakan dan pengendali utama sumber-sumber fiskal—yang membentuk kerangka desentralisasi pemerintahan. Tanpa melihat akar masalah pada desain hubungan pusat–daerah, kritik terhadap Pati hanya akan berhenti di permukaan, sementara persoalan sesungguhnya tetap tersembunyi di balik kebijakan yang timpang.
Saatnya pemerintah pusat mereformasi hubungan fiskal dengan memberikan porsi kewenangan yang sebanding dengan beban fungsi yang didelegasikan. Tanpa langkah ini, ketimpangan vertikal hanya akan semakin dalam dan rakyatlah yang menjadi korban utamanya. Jika pola ini dibiarkan, desentralisasi yang diharapkan menjadi sarana pemerataan pembangunan justru akan berubah menjadi desentralisasi beban. Pemerintah daerah akan terus diposisikan sebagai pelaksana agenda pusat tanpa kewenangan fiskal yang memadai, sementara ruang fiskal mereka kian menyempit.
Pada titik tertentu, legitimasi pemerintah daerah dapat tergerus, karena masyarakat melihat mereka lebih sebagai pemungut pajak daripada penyedia layanan publik yang berkualitas. Reformasi hubungan fiskal antara pusat dan daerah menjadi keharusan mendesak—tidak hanya untuk memperbaiki distribusi sumber daya, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan bertingkat yang adil dan berimbang. Tanpa langkah berani ini, ketimpangan vertikal akan semakin mengeras, dan cita-cita desentralisasi sejati hanya akan tinggal sebagai retorika.
Akhmad Syakir Kurnia, Guru Besar FEB Universitas Diponegoro
Penulis:
Akhmad Syakir KurniaEditor:
Yohanes Krisnawan, Sri Hartati SamhadiPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul