Di Sidang Praperadilan, Penasihat Hukum: Surat Penangkapan Paulus Tannos Tidak Sah

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Paulus Tannos hingga saat ini belum ditangkap dan masih dalam proses penerbitan ”red notice”.

24 Nov 2025 17:01 WIB · Politik & Hukum

TIM KOMPAS

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Damian Agata Yuvens, penasihat hukum Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap kliennya tidak sah. Hal itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). 

Dalam sidang kedua tersebut, hakim tunggal Halida Rahardhini memberikan kesempatan kepada Paulus Tannos selaku pihak pemohon untuk membacakan permohonan praperadilannya. Sebelumnya, sidang perdana pada 10 November 2025 ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak datang. 

Damian Agata Yuvens mengatakan, yang menjadi obyek praperadilan adalah surat perintah penangkapan terhadap Paulus Tannos yang diterbitkan oleh KPK pada 26 November 2024. Dalam gugatan praperadilan ini, KPK duduk sebagai pihak termohon. 

”Berdasarkan argumen-argumen tersebut, kami mohon kepada majelis hakim untuk menerima permohonan praperadilan seluruhnya dan menyatakan tidak sah serta tidak berdasar hukum surat perintah penangkapan yang diterbitkan tertanggal 26 November 2024, yang diterbitkan termohon,” kata Damian. 

Suasana sidang praperadilan dengan pihak pemohon Paulus Tannos dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Damian menyatakan, surat perintah penangkapan itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) KUHAP. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK saat itu, yakni Nurul Ghufron, yang bukan seorang penyidik. 

Argumentasi lainnya adalah identitas Paulus Tannos dalam surat perintah penangkapan itu tidak ditulis secara lengkap sehingga dinilai surat itu tidak sah. Berikutnya, surat perintah itu dinilai tidak sah karena tidak mencantumkan kolom tempat pemeriksaan. Selain itu, jenis tindak pidana yang disebutkan di dalamnya dinilai tidak sinkron dengan dokumen ekstradisi. 

Quote

Tim Biro Hukum KPK juga menyampaikan bahwa pihak yang bisa mengajukan praperadilan hanyalah tersangka.

”Perbuatan materiil yang disangkakan di surat dakwaan sehubungan dengan penyuapan. Namun, yang jadi dasar surat perintah penangkapan adalah kerugian keuangan negara. Jadi, tidak sinkron,” kata Damian. 

Menanggapi gugatan pemohon, tim Biro Hukum KPK menyampaikan tanggapan lisan. Menurut dia, saat ini status hukum pemohon atau Paulus Tannos adalah dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam proses penerbitan red notice. Tim Biro Hukum KPK juga menyampaikan bahwa pihak yang bisa mengajukan praperadilan hanyalah tersangka. 

Kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens.

Dilanjutkan Selasa

Menanggapi hal itu, hakim menyatakan bahwa tanggapan yang disampaikan tim Biro Hukum KPK semestinya disampaikan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang, bukan secara lisan. Oleh karena itu, hakim mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon pada Selasa (25/11/2025) besok yang kemudian langsung diikuti dengan pembuktian. 

Menurut rencana, pembuktian berupa surat atau dokumen akan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) yang dilanjutkan dengan keterangan ahli dari pihak pemohon. Adapun keterangan ahli dari pihak termohon akan dilakukan pada Kamis (27/11/2025). Kemudian, kesimpulan hakim akan dibacakan pada Jumat (28/11/2025). 

Dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Pada 17 Januari 2025, Otoritas Singapura menangkap Paulus Tannos atas permintaan Indonesia. Hingga kini, Paulus Tannos masih berada di Singapura.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati