Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura menangkap buron kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, setelah ada permohonan penangkapan dari Pemerintah Indonesia.
24 Jan 2025 22:04 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, ternyata sudah ditangkap sejak 17 Januari lalu. Penangkapan itu oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura.
Dikutip dari The Straits Times, pihak Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada Jumat (24/1/2025) malam menyampaikan, penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penangkapan sementara.
Kemudian di sidang pengadilan yang digelar pada Kamis (23/1/2024), Paulus Tannos melalui pengacaranya mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat. Namun, setelah dicek, paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik untuk Tannos karena tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).
Saat ini, CPIB masih menanti pengajuan permohonan ekstradisi resmi dari otoritas Indonesia. ”Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan prinsip negara hukum,” demikian dikutip dari pihak CPIB.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/0c6197bccd14971a2d229c8bcd65b56b-Jepretan_Layar_2025_01_24_pukul_11.31.07.png)
CPIB tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena kasus ini sedang diproses di pengadilan Singapura.
Kabar penangkapan Tannos pertama kali disiarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tadi pagi. ”KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan koordinasi ini. Pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi secara intensif dengan KPK. Menurut Harli, karena perkara korupsi KTP-el dengan tersangka Tannos ditangani KPK, koordinasi secara aktif dipimpin oleh KPK, dan Kejaksaan memenuhi kebutuhan KPK.
Harli pun memastikan kejaksaan mendukung penuh proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. ”Sejauh ini, Atase Kejaksaan KBRI Singapura sudah memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap KPK oleh karena adanya hubungan baik Kejaksaan RI dengan otoritas Singapura, yakni Attorney-General's Chamber (AGC),” kata Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/21/d0f13d868b79930b9f61c06b6dbecc6d-IMG_20250120_180011.jpg)
Siang tadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun mengatakan, ekstradisi tengah diproses Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
”Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu, lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI (Otoritas Pusat dan Hukum Internasional) di Ditjen AHU,” katanya.
Menurut dia, masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk memuluskan ekstradisi itu. ”Baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol, ya, jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah, karena itu, Direktur OPHI, saya sudah tugaskan, untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” tambahnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Paulus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Meski demikian, Paulus telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada 2019 bersama tersangka lainnya bekas anggota DPR, Miryam S Hariyani; bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el dari BPPT Husni Fahmi; serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/16/1f3cce9c-60b0-4c6c-af53-30774d6767ae.jpg)
Paulus Tannos merupakan pemilik dari PT Sandipala Arthaputra yang merupakan salah satu perusahaan dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) sebagai pemenang lelang pengadaan KTP-el. Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus disebut mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP dengan nilai Rp 5,9 triliun.
Kasus korupsi proyek e-KTP merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. PT Sandipala Arthaputra disebut menerima aliran dana korupsi hingga Rp 145,8 miliar.
Kasus korupsi KTP elektronik ini sudah menjerat banyak pihak, mulai dari pejabat Kemendagri, swasta, hingga politisi. Misalnya, bekas anggota DPR, Markus Nari, divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/08/28/5b3bd750-0f5f-4b31-9426-da333ca2d871_jpg.jpg)
Sebelum Markus, bekas Ketua DPR Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama. Majelis hakim menilai, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu juga ada beberapa nama, seperti bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco Anggoro