PDI-P Sindir Penetapan Hasto Tersangka sebagai Kado Natal

”Ini masalahnya kita lagi sibuk natalan, kami dikasih hadiah natal dengan Sekjen (Hasto Kristiyanto) ditetapkan jadi tersangka,” kata Komarudin Watubun.

24 Des 2024 22:13 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai berlambang banteng itu menyindir penetapan Hasto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan sebagai kado natal. Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P itu dinilai semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk mengacak-acak partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.

”Malam ini kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan Sekjen PDI-P sebagai tersangka oleh KPK. Ini masalahnya kita lagi sibuk natalan, kami dikasih hadiah natal dengan Sekjen (Hasto Kristiyanto) ditetapkan jadi tersangka,” kata Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengawali konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku serta perintangan penyidikan. Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kedua perkara itu diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa petang.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berpamitan kepada para jurnalis seusai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK secara resmi menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku. Berdasarkan bukti hukum dan penyelidikan KPK, Hasto Kristiyanto dinyatakan bekerjasama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu. KPK juga akan menggali peranan Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24-12-2024

Hasto bersama Harun disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu.

Komarudin Watubun menyampaikan, penetapan Hasto sebagai tersangka itu mengonfirmasi pernyataan yang disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri bahwa ada pihak-pihak yang berupaya mengganggu partai. ”Ibu Ketua Umum pada 12 Desember menyampaikan bahwa partai akan diawut-awut, rencananya pada kongres nanti. Jadi, ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bahwa apa yang disampaikan Ibu Ketua Umum ini benar terjadi,” tuturnya.

Pada 12 Desember lalu, Megawati mengungkapkan informasi yang diterima mengenai adanya pihak yang ingin mengacaukan kongres PDI-P pada April 2025. ”Karena aku juga sudah ada, nih, berita, nanti di kongres, karena sekarang kurang bisa berhasil, katanya di kongres juga mau diawut-awut,” ujar Megawati saat menyampaikan pidato dalam Peluncuran dan diskusi buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis, di Jakarta.

Quote

Malam ini kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan Sekjen PDI-P sebagai tersangka oleh KPK. Ini masalahnya kita lagi sibuk natalan, kami dikasih hadiah natal dengan Sekjen (Hasto Kristiyanto) ditetapkan jadi tersangka.

Politisasi hukum

Komarudin Watubun menyampaikan pernyataan sikap PDI-P bersama dengan Ketua DPP PDI-P Adian Napitupulu dan Ronny Talapessy. Hasto yang sejak pagi berada di kantor DPP PDI-P tidak terlihat dalam konferensi pers itu.

Ronny menuturkan, penetapan status tersangka kepada Hasto hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Hasto dalam sebuah siniar (podcast) beberapa waktu lalu.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memberikan keterangan terkait isu terkini di sekitaran Cikini, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

PDI-P menilai penetapan status tersangka kepada Hasto merupakan bentuk politisasi hukum. Hal ini lantaran pemanggilan Hasto oleh KPK dimulai ketika Hasto bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023. Kasus ini bahkan timbul tenggelam hingga akhirnya Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI-P. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya.

Ronny melanjutkan, tudingan politisasi hukum dan kriminalisasi disebabkan ada beberapa indikasi yang ditemukan oleh PDI-P. Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus-menerus mengangkat isu Harun Masiku. Opini itu dibangun melalui demonstrasi di KPK dan narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi. Ketiga, pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima Hasto.

”Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” kata Ronny.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto duduk di lobi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto Kristiyanto memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Dalam kasus ini KPK telah menyita barang bukti dugaan suap kasus ini sebesar Rp 27,4 miliar. Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini terkait kasus Harun Masiku. Hasto hadir ke KPK dengan didampingi tim penasehat hukum PDIP. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 20-8-2024

Ia melanjutkan, kasus suap Harun Masiku sejatinya telah bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman. Bahkan, tidak satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap Wahyu Setiawan mulai dari persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

PDI-P pun menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap Hasto. Hal itu disebabkan KPK tidak menyebutkan ada bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

Ronny mengatakan, PDI-P menduga pengenaan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) hanya formalitas teknis hukum. Sebab alasan sesungguhnya dari penetapan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Hasto tegas menyatakan sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, serta terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan di pengujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.

”Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ucapnya.

Namun, PDI-P dan Hasto telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

anita yossihara