PDI-P menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN hingga oknum penegak hukum yang masif di Jawa Tengah. Untuk itu, semua pihak diminta memegang prinsip luber jurdil.
28 Okt 2024 18:59 WIB · Politik & Hukum
Oleh Nikolaus Harbowo - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menemukan puluhan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh aparatur sipil negara, kepala desa, hingga oknum polisi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah 2024. PDI-P pun mengingatkan semua pihak untuk tidak menodai pilkada dengan tindakan-tindakan yang jauh dari prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mengungkap adanya dugaan pengumpulan kepala desa di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang, Rabu (23/10/2024). Mereka diduga bagian dari mobilisasi dukungan bagi salah satu pasangan calon di Pilkada Jateng.
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/10/2024), mengatakan, dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) hingga perangkat desa tidak hanya ditemukan di Semarang, tetapi juga di berbagai wilayah di Jateng. Atas temuan tersebut, PDI-P sudah melaporkannya ke Bawaslu setempat, bahkan menggugat mereka ke pengadilan setempat.
”Kami telah melaporkan puluhan dugaan pelanggaran di berbagai daerah di wilayah Jateng terkait proses pilkada ini, mulai dari Semarang hingga Pekalongan. Semua laporan kami ini selalu melibatkan ASN dan kepala desa. Mereka diduga melanggar prinsip netralitas sebagai ASN dan perangkat desa karena mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah,” ujar Ronny.
Ronny berharap Bawaslu dapat bekerja lebih maksimal sesuai aturan dan tidak takut terhadap segala bentuk intimidasi dari pihak tertentu. Bawaslu juga diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif dalam penindakan melalui temuan-temuan pelanggaran di lapangan.
Tak hanya itu, Ronny meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bertindak cepat dalam menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Seperti halnya di Jateng, ia menyayangkan ada lima camat di Kabupaten Boyolali yang sudah dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jateng, tetapi BKN setempat tak kunjung memberikan rekomendasi sanksi kepada yang bersangkutan.
Kami telah melaporkan puluhan dugaan pelanggaran di berbagai daerah di wilayah Jateng terkait proses pilkada ini, mulai dari Semarang hingga Pekalongan. Semua laporan kami ini selalu melibatkan ASN dan kepala desa.
”Sampai sekarang tidak ada sanksi dari BKN. Saya mempertanyakan fungsi BKN yang tumpul ternyata. Jadi, kami harap, segera proses sanksi lima camat di Kabupaten Boyolali tersebut,” ucap Ronny.
Dari berbagai temuan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN dan perangkat desa ini, PDI-P mengingatkan bahwa bagaimanapun ASN dan perangkat desa, sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan, harus bersikap netral pada pilkada. Jika ASN dan perangkat desa terbukti tidak netral pada pilkada, ada sanksi yang menanti, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
”Karena itu, PDI-P mengingatkan seluruh ASN dan perangkat desa di wilayah Jateng untuk bersikap netral dalam perhelatan pilkada kali ini. Kami yang sangat percaya kepada rakyat, mengajak secara bersama-sama mengawal proses pilkada ini agar bisa berjalan sesuai dengan prinsip luber dan jurdil. Dengan demikian, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada Pemilu 2024 bisa dicegah demi demokrasi yang kita perjuangkan sejak 1998,” tegasnya.
Sampai sekarang tidak ada sanksi dari BKN. Saya mempertanyakan fungsi BKN yang tumpul ternyata. Jadi, kami harap, segera proses sanksi lima camat di Kabupaten Boyolali tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/26/cacd67b5-1376-4fba-9c0f-1ec6fd434737_jpg.jpg)
Di samping itu, PDI-P juga menemukan dugaan adanya oknum polisi yang mengintimidasi kepala desa (kades) untuk memihak calon tertentu. Berbagai temuan itu telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
”Kami mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk tidak ikut-ikutan berpihak kepada calon tertentu pada Pilkada Jateng ini. Kami percaya rakyat tidak akan diam apabila ada cara-cara intimidasi dan sebagainya terjadi dalam proses pilkada. Yakinlah, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi selalu punya jalannya untuk mendapatkan kebenaran,” ujar Ronny.
PDI-P menilai, upaya aparat penegak hukum mengintimidasi para kades tersebut justru merendahkan marwah kades. PDI-P pun meminta agar para kades tetap berani menunjukkan kedaulatannya sebagai pemimpin rakyat. Para kades harus bersatu untuk melawan berbagai intimidasi dan kekuasaan melalui hukum. Lebih dari itu, para kades tidak perlu takut menyampaikan kebenaran.
Kami mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk tidak ikut-ikutan berpihak kepada calon tertentu pada Pilkada Jateng ini.
”PDI Perjuangan akan membela kepala daerah yang berani menjaga independensi kekuasaan politiknya dari tekanan hukum,” ujar Ronny.
Untuk memantau dan mengawal proses Pilkada Jateng, PDI-P membangun 10.000 posko hukum di rumah-rumah warga. Harapannya, prinsip luber dan jurdil tetap bisa berjalan dengan baik di Jateng. ”Ini cara kami dan bentuk kepercayaan kami untuk melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat memastikan proses demokrasi masih di jalan yang benar,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/30/82d26530-9e9f-4d81-86ed-cb2e588605f9_png.png)
Itu akan kami tindak lanjuti. Kami, kan, punya satgas (satuan tugas) untuk netralitas ASN.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengaku akan segera menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu jika memang ada ASN yang telah dinyatakan bersalah. Ini termasuk dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN di Boyolali.
”Jadi, itu akan kami tindak lanjuti. Kami, kan, punya satgas (satuan tugas) untuk netralitas ASN,” ucap Haryomo.
Ia membeberkan, sebelum penjatuhan sanksi, nantinya BKN akan memverifikasi dan memvalidasi terlebih dahulu temuan Bawaslu. Kemudian, jika ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran, sanksi bakal disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal ASN.
”Jadi, tidak usah khawatir karena semua sudah by system. Kami akan melakukan verifikasi, validasi, lalu mereka (satgas) akan memberikan rekomendasi (sanksi untuk ASN yang melanggar) kepada PPK,” tegas Haryomo.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Suhartono suhartono