Setiap pemerintah daerah diminta mengecek kembali apakah para calon penerima bantuan beras terlibat judi daring dan kelompok radikal atau tidak.
14 Jul 2025 12:38 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melarang bantuan beras diberikan kepada calon penerima yang berjudi daring dan menjadi bagian dari kelompok radikal atau teroris. Pemerintah juga mewajibkan pengecer beras SPHP terdaftar resmi dan meneken surat pernyataan.
Kebijakan itu terkait dengan penyaluran bantuan beras kepada 18,2 juta keluarga berpenghasilan rendah dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk operasi pasar. Pemerintah menggulirkan kedua program itu dalam rangka memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, Senin (14/7/2025), mengatakan, pemerintah melarang bantuan beras diberikan kepada calon penerima yang berjudi daring dan menjadi bagian kelompok radikal atau teroris. Kebijakan itu telah diputuskan dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.
”Oleh karena itu, kami berharap setiap pemerintah daerah mengecek kembali para calon penerima bantuan beras apakah mereka terlibat judi daring dan kelompok radikal atau tidak. Jika terlibat, bantuan beras itu tidak boleh diberikan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta.
Pemerintah melarang bantuan beras diberikan kepada calon penerima yang berjudi daring dan menjadi bagian kelompok radikal atau teroris.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/08/f7bc36e35a30a01d05636f37dc198e91-IMG_20250508_171431_831.jpg)
Sebelumnya, pemerintah menemukan ada 571.410 rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk berjudi daring pada 2024. Angka itu diperoleh dari pemeriksaan antara 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos data Kementerian Sosial dengan 9,7 juta NIK data pemain judi daring di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pascatemuan itu, pemerintah akan menghapus warga yang terbukti bermain judi daring dari daftar penerima bansos. Tujuannya adalah pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi penerima tersebut agar terhindar dari bahaya jeratan judi daring (Kompas, 8/7/2025).
Rizal juga menuturkan, pemerintah dan Bulog juga akan memperketat penyaluran dan pengawasan beras SPHP untuk operasi pasar. Beras SPHP bakal disalurkan melalui sejumlah kanal, yakni pedagang pasar tradisonal atau rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mitra Bulog, dan outlet pemerintah daerah yang menggelar program Gerakan Pangan Murah.
Agar beras SPHP itu tidak diselewengkan, pengecer beras SPHP wajib terdaftar dalam aplikasi Klik SPHP. Aplikasi itu antara lain menyajikan data identitas pengecer beras SPHP berikut perizinan usaha yang dimilikinya.
”Dengan begitu, legalitas usaha pengecer beras SPHP terjamin dan pengawasan penyalurannya menjadi lebih mudah dan efisien. Para pengecer juga wajib memfoto pembeli beras SPHP dan mengunggahnya dalam aplikasi tersebut,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/04/22a9e28a7f45e05cce5b7c3f21d857ad-https___asset.kgnewsroom.com_photo_pre_2024_05_07_6300bee7_0a3d_4c0b_bc73_387e676fbda0_jpg.jpg)
Selain itu, lanjut Rizal, Bulog juga mewajibkan pengecer beras SPHP, termasuk para pedagang di pasar tradisonal atau rakyat, untuk menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan itu berisi kesanggupan pengecer atau pedagang menjual harga beras SPHP sesuai aturan.
Artinya, mereka tidak boleh menjual beras SPHP ke konsumen di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan zonasi, yakni Rp 12.500-Rp 13.500 per kilogram. Mereka juga dilarang membuka kemasan dan mengoplos beras SPHP dari Bulog dengan beras lain.
”Jika melanggar surat pernyataan, mereka dapat didenda Rp 2 miliar dan dipidana penjara paling lama 5 tahun. Sanksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Rizal menambahkan, pengecer atau pedagang hanya diperbolehkan membeli beras SPHP dari Bulog maksimal 2 ton. Mereka boleh memesan kembali ke Bulog jika stok beras tersebut mendekati habis.
Berdasarkan data Bulog, beras SPHP telah disalurkan ke sejumlah daerah di Indonesia sejak 12 Juli 2025. Dari target 1,318 juta ton untuk penyaluran Juli-Desember 2025, realisasi penyalurannya hingga 14 Juli 2025 sebanyak 214.025 kg.
Adapun total stok beras Bulog per 14 Juli 2025 sebanyak 4,25 juta ton. Stok tersebut terdiri dari 4,23 juta ton cadangan beras pemerintah dan 14.139 ton beras komersial.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/14/ed2d211a7a545a5012e234f816e85cad-Screenshot_2025_07_14_120938.png)
Pada 13 Juli 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Bulog agar memperketat pengawasan penyaluran beras SPHP. Ia meminta penyaluran beras itu tidak bocor atau dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Saya tegaskan, Bulog harus berhati-hati menyalurkan beras SPHP. Jangan sampai bocor atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya minta tindak tegas mafia pangan,” kata Amran melalui siaran pers di Jakarta.
Peringatan Amran itu didasari oleh investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satuan Tugas Pangan Polri yang menemukan 212 merek beras medium dan premium. Kemasan berbagai macam merek beras itu berisi beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras tersebut terindikasi dioplos atau dicampur dengan beras berkualitas lebih rendah.
Kementan telah melaporkan produsen-produsen beras itu ke polisi. Saat ini, kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. Tujuh perusahaan produsen beras telah dipanggil untuk diklarifikasi, empat di antaranya berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG.
Polisi telah memanggil tujuh perusahaan produsen beras itu dan lima di antaranya telah diperiksa atau diklarifikasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/09/8d46c8d5652ca91776515f1c810bf9eb-20250609PRI9HR.jpg)
Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar dan juga Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Zain Dwi Nugroho mengatakan, polisi telah menerima laporan Kementan terkait temuan tersebut. Polisi juga telah memanggil tujuh perusahaan produsen beras itu dan lima di antaranya telah diperiksa atau diklarifikasi.
”Selama pemeriksaan, kami mengedepankan prinsip kehatian-hatian. Jangan sampai perusahan-perusahaan tersebut menahan distribusi beras medium dan premium sehingga berpotensi menyebabkan kelangkaan beras di masyarakat. Ini mengingat perusahaan-perusahan tersebut merupakan produsen beras besar,” katanya.
Sementara itu, Direktur Stabilisasi Harga dan Pasokan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengemukakan, harga beras medium di 340 kabupaten/kota di Indonesia berada di atas 5 persen dari HET. Harga tertinggi berada di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang mencapai Rp 45.000 per kg atau 233,33 persen di atas HET Rp 13.500 per kg.
Adapun harga beras premium yang kenaikannya di atas 5 persen dari HET terjadi di 202 kabupaten/kota. Harga tertinggi berada di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yakni Rp 19.000 per kg atau 27,52 persen di atas HET Rp 14.900 per kg.
”Kami akan terus mengintervensi harganya terutama melalui penyaluran beras SPHP baik ke pedagang pasar rakyat, mitra Bulog, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Gerakan Pangan Murah yang digelar sejumlah pemerintah daerah,” katanya.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan