Pekerja dan Buruh Tuntut Upah Minimum Jakarta 2026 Sebesar Rp 6 Juta

Kenaikan UMP Jakarta disuarakan pekerja dan buruh. Hal itu mesti dilakukan di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.

17 Nov 2025 15:22 WIB · Metropolitan

KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dany

JAKARTA, KOMPAS — Aliansi serikat pekerja dan buruh se-Jakarta menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2026 menjadi Rp 6 juta. Kenaikan sekitar Rp 700.000 dari tahun lalu itu disebut relevan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di kota metropolitan.

Pekerja dan buruh dari 22 serikat atau federasi se-Jakarta ini berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Senin (17/11/2025). Aksi di luar halaman kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berimbas pada penutupan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Perwakilan dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Deni, menyebutkan, tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp 6 juta sudah sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak. Ia menekankan, angka Rp 6 juta sangat relevan dan bakal terus diperjuangkan.

”Angka kebutuhan hidup layak ini lebih tinggi dari UMP 2025 (Rp 5,39 juta). Artinya, UMP saat ini belum sesuai standar kebutuhan hidup layak,” kata Deni.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin DKI Jakarta Yusuf Suprapto menyatakan hal serupa. Mereka turut menuntut penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai minimal 5 persen atau di atas UMP 2026.

”Kami minta dikembalikan sesuai peraturan menteri yang telah ada, 5 persen di atas UMP,” ujar Yusuf.

Pemprov Jakarta menetapkan UMSP tahun 2025 dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.

Penetapan kali ini untuk pertama kalinya berdasarkan rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMSP Jakarta berkisar Rp 5,5 juta. Namun, upah ini khusus sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta jasa keuangan dengan sejumlah subsektor turunannya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Selain kenaikan UMP dan UMSP, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dalam pernyataannya meminta audiensi antara perwakilan pekerja dan buruh dengan Pramono, Gubernur Jakarta. Tujuannya, menyampaikan keluh kesah mereka karena setiap tahun pekerja dan buruh harus selalu merengek untuk mendapatkan kebijakan pemerintah.

Aksi mereka tak hanya Senin ini. Masih ada tiga hari ke depan untuk menyuarakan aspirasinya, baik di kawasan industri, pelabuhan, ataupun kantor pemerintah.

Potensi perubahan

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan regulasi penghitungan upah minimum 2026. Peraturan baru itu diharapkan sudah keluar sebelum tenggat gubernur mengumumkan penetapan UMP pada 21 November 2025. Ada kemungkinan formula penetapan upah minimum berubah dari tahun-tahun sebelumnya (Kompas, 28 Oktober 2025).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengklaim sedang menyiapkan regulasi yang berangkat dari masukan serikat pekerja dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah menggelar rapat pada Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025).

”Sedang finalisasi regulasi. Sesegera mungkin. Sebelum gubernur mengumumkan penetapan UMP 2026 yang biasanya tanggal 21 November setiap tahun,” ujar Yassierli.

Soal formula upah, hal yang menjadi perhatian ialah pengurangan disparitas besaran upah minimum antarkabupaten/kota. Tantangan formula penghitungan yang baru adalah menjawab isu itu sehingga hidup layak pekerja terpenuhi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra