Jumlah Pekerja Informal Meledak

Pekerja informal kian bertambah, dari 74,08 juta orang pada 2019 menjadi 86,58 juta orang pada 2025. Ini menyebabkan ekonomi nasional rentan dan sulit tumbuh.

04 Sep 2025 06:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  —  Lebih dari separuh pekerja di Indonesia masih bergantung pada pekerjaan informal yang cenderung tidak memberikan perlindungan sosial memadai. Situasi seperti ini berpotensi mengancam pertumbuhan ekonomi.

Peneliti senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teguh Dartanto, pada siniar ”Membaca Akar Resah”, di Jakarta, Rabu (3/9/2025), mengatakan, porsi pekerja informal naik sejak pandemi Covid-19 pada periode 2020-2022.

Pemulihan ekonomi dari dampak pandemi dalam beberapa tahun terakhir tidak diikuti penurunan porsi pekerja sektor informal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja informal per Februari 2019 berjumlah 74,08 juta orang atau 57,27 persen dari total pekerja. Pada Februari 2020, jumlahnya stagnan 74,04 juta orang (56,50 persen).

Pada tahun-tahun berikutnya, jumlah pekerja sektor informal konsisten naik tajam. Berturut-turut 78,14 juta orang (59,62 persen) pada Februari 2021 dan 81,33 juta orang (59,97 persen) per Februari 2022.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Teguh Dartanto menyimak pertanyaan dalam Diskusi Ekonomi Berdikari Antisipasi Indonesia Terhadap Potensi Krisis Global yang digelar di Kantor Redaksi Harian Kompas, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Selain Teguh, beberapa pembicara lainnya adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Founder CORE Indonesia Hendri Saparini, Wakil Ketua Umum KADIN Mulyadi Jayabaya, dan Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo. Diskusi ini membahas tentang peluang dan tantangan perekonomian Indonesia ditengah krisi global. Kompas/Wisnu widiantoro Kamis (04/8/2022).

Bahkan, meskipun fase pemulihan ekonomi dari dampak pandemi mulai berlangsung sejak 2023, jumlah pekerja di sektor informal tidak kunjung berkurang. Jumlahya justru kian membengkak.

Berturut-turut adalah 83,34 juta orang (60,12 persen) per Februari 2023 dan 84,13 juta orang (59,17 persen) per Februari 2024. Tren ini masih berlanjut pada 2025. Per Februari, angkanya makin menggelembung menjadi 86,58 juta orang (59,40 persen).

”Data resmi yang disampaikan pemerintah, seperti penurunan angka pengangguran dan kemiskinan, bak ’kosmetik’ karena tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Klaim penurunan pengangguran, misalnya. Realitasnya pemutusan hubungan kerja (PHK) melonjak dan pekerja yang jadi korban masuk ke kegiatan informal,” ujar Teguh.

Pemerintah mengklaim angka kemiskinan turun. Namun, menurut Teguh, angka kemiskinan di perkotaan justru naik. Pada Maret 2025, merujuk data BPS, jumlah masyarakat miskin perkotaan naik 220.000 orang, dari 11,05 juta orang menjadi 11,27 juta orang. Kenaikan ini, antara lain, dipicu peningkatan jumlah masyarakat kategori setengah pengangguran. 

Sesuai laporan riset LPEM FEB UI bertajuk ”Kondisi Normal Baru di Bawah 5 Persen” (Agustus 2025), meskipun proporsi pekerjaan informal di perkotaan sempat turun tipis pada akhir 2000-an, kemunculan platform ekonomi gig dan aktivitas usaha mikro telah mendorong angkanya kembali naik menjadi lebih dari 46 persen.

Di perdesaan, hampir tujuh dari sepuluh pekerja masih bekerja di sektor informal. Di perkotaan, satu dari dua pekerja bekerja di sektor informal. Artinya, sekalipun masih ada kesenjangan pekerja informal antara wilayah perkotaan dan perdesaan, kantong-kantong pekerjaan informal telah menyebar, baik di komunitas pertanian terpencil maupun di sektor jasa perkotaan.

Beberapa pekerja buruh bangunan yang memilih mudik lebih awal dan duduk menanti bus diberangkatkan dari Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025). Terminal Kampung Rambutan merupakan salah satu titik pemberangkatan pemudik untuk Lebaran 2025. Meski beberapa calon pemudik telah memesan tiket, penjualan tiket untuk mudik tahun di loket tiket setempat ini belum terlihat lonjakan. Kenaikan permintaan tiket diperkirakan akan terjadi pekan depan, seiring telah mulai libur sekolah yang dipercepat pemerintah. Sepinya loket penjualan tiket juga disebabkan beberapa armada bus telah melayani pemesanan melalui daring. Selain itu penumpang mudik yang lebih awal juga sudah terlihat, terutama dari kalangan pekerja sektor informal seperti buruh bangunan yang telah selesai pekerjaannya dan memilih segera pulang kampung sebelum harga tiket naik dan sulit didapat. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15/3/2025

Kelompok rentan

Riset LPEM FEB UI yang mengolah data BPS menunjukkan, proporsi pekerja informal di sektor pertanian menurun dari 59 persen (2000) menjadi 42 persen pada (2024). Sebagian tidak beralih ke kegiatan yang lebih produktif, tetapi ke sektor jasa bernilai tambah rendah, seperti perdagangan, akomodasi, restoran, dan layanan pribadi/sosial.

Jumlah pekerja informal hasil gabungan dari sektor-sektor itu membengkak dari 28 persen pada 2020 menjadi 36 persen pada 2024. Tren informalitas pekerja juga terjadi di sektor jasa bernilai tambah tinggi. Pada 2020, porsi pekerja informal di sektor ini adalah 5 persen. Pada 2024, porsinya naik menjadi 5,22 persen.

Menurut Teguh, kelas menengah-bawah yang bekerja pada sektor informal menjadi pihak paling rentan. Mereka tidak tergolong kelompok miskin penerima bantuan sosial, tetapi belum terlindungi jaminan sosial secara memadai. Akibatnya, sedikit guncangan sosial-politik saja bisa membuat mereka jatuh miskin.

”Dengan akses internet yang luas, kelompok itu mudah termobilisasi dalam aksi protes, terutama ketika merasakan ketidakadilan,” ujar Teguh.

Dari sisi negara, dia menjelaskan, porsi pekerja informal yang semakin bertambah berisiko menyebabkan penerimaan pajak menurun dan mampu membuat pertumbuhan ekonomi tak optimal.

Pekerja lepas menyelesaikan pembangunan hunian bertingkat di kawasan Pagedangan, Tangerang, Banten, Kamis (17/11/2022). BPJamsostek mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2022, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 2,8 triliun dengan rata-rata jumlah klaim JHT pada 2022 sebanyak 9.266 klaim per hari.

Manajer Riset dan Pengetahuan The Prakarsa Roby Rushandie menyoroti terjadi lonjakan PHK dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 ada sekitar 23.600 orang terkena PHK. Pada 2024, jumlahnya naik menjadi 32.064 orang. Sepanjang 2025 sampai Agustus, jumlahnya sudah mencapai 42.385 orang. 

Deindustrialisasi dini, menurut Roby, menjadi salah satu penyebab mayoritas pekerjaan di Indonesia bersifat informal dan tidak layak. Lonjakan angka PHK dan dominasi pekerja pada sektor informal bisa berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Sebab, jumlah kelas menengah terus menurun. Kondisi mereka semakin rentan tanpa kepastian kerja, upah layak, ataupun perlindungan sosial. 

”Tragedi yang menimpa Affan Kurniawan dan pengemudi ojek daring lain yang meninggal saat aksi unjuk rasa memperlihatkan kerentanan pekerja informal yang belakangan menjadi penyangga ekonomi perkotaan,” ujar Roby.

Hasil survei The Prakarsa terhadap 213 orang menunjukkan, 60 persen responden menjadikan profesi pengemudi ojek daring sebagai pekerjaan utama setelah terkena PHK. Sebanyak 26 persen pengemudi ojek daring bekerja lebih dari 48 jam per minggu sehingga bisa dikategorikan bekerja berlebihan.

Jumlah pengemudi ojek daring naik dari 3,62 juta pada 2019 menjadi sekitar 4,2 juta pada 2024. Riset The Prakarsa memperkirakan, baru 12 persen yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Rata-rata pendapatan pengemudi ojek daring sebelum pandemi, pada 2018-2019, sekitar Rp 309.000 per hari. Pascapandemi (2022-2023), rata-rata pendapatan mereka anjlok menjadi Rp 175.000 per hari.

”Pemerintah masih fokus pada pemberian bantuan sosial alih-alih jaminan sosial. Pemerintah juga belum memiliki kebijakan pasar tenaga kerja aktif yang memadai,” ucapnya.

Jamaludin (30) duduk di atas trotoar  Jalan Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2025), menunggu pesanan masuk dari pelanggan. Pemberlakuan WFH membuat para pengemudi ojek daring sepi menerima pesanan jemput dan antar pelanggan.

Jaminan sosial

Chairman of Indonesia Association of Micro Small Medium Enterprise Industry, Hermawati Setyorinny, mengatakan, pekerja yang terkena PHK biasanya beralih menjadi pengusaha ultramikro atau pengemudi transportasi daring sebagai solusi cepat.

Hanya saja, menjadi pengusaha ultramikro tidak mudah karena mesti bersaing ketat dengan produk impor ataupun produk domestik sejenis. ”Karena itu, kami mengamati sejumlah korban PHK enggan mengambil opsi menjadi pengusaha ultramikro. Selain persaingan ketat, mereka juga takut susah mengakses program pemberdayaan dari pemerintah,” kata Hermawati.

Quote

Pekerja yang terkena PHK biasanya beralih menjadi pengusaha ultramikro atau pengemudi transportasi daring sebagai solusi cepat.

Roby mengusulkan agar pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal. Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja informal yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan baru 9,9 juta orang.

”Saya juga mendengar, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang di dalamnya memasukkan perluasan cakupan kepesertaan bagi pekerja informal. Itu ide yang bagus, tetapi tetap harus diikuti dengan program dan skema iuran yang tepat,” kata Roby.

Pedagang kopi keliling menunggu pembeli saat ada kegiatan unjuk rasa pengemudi ojek daring di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022). Tempat keramaian sebagai peluang mereka untuk menjajakan dagangannya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 07-03-2022

Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo menilai, kebijakan pemerintah sudah saatnya mengakomodasi realitas pekerja informal yang jumlahnya terus bertambah. Khusus pekerja gig, misalnya, pemerintah perlu segera menyusun regulasi yang mengakui keberadaan mereka. 

Pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja gig itu dapat diakomodasi dalam rencana pembuatan UU Ketenagakerjaan sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi pada putusan sidang uji materi UU Cipta Kerja pada 31 Oktober 2024. Rancangan UU Ketenagakerjaan yang baru itu harus mengatur isu mendasar pekerja gig.

Hal-hal yang diatur, antara lain, hubungan kerja, upah layak, jam kerja, jaminan sosial, hak berserikat, kesempatan berunding, dan transparansi pengaturan algoritma aplikasi.

Wawan (46), pedagang asongan, menjajakan dagangannya di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
01-02-2025

Minim lapangan kerja

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani saat menghadiri diskusi Dewas Menyapa Indonesia, di Jakarta, Senin (28/7/2025), menyebutkan, tidak cukup banyak lapangan pekerjaan baru yang tercipta belakangan ini.

Situasi ini sama mengkhawatirkannya dengan fenomena meluasnya risiko PHK. Gabungan kedua faktor itu dapat membuat jumlah pekerja informal semakin meledak.

Quote

Beban produksi meningkat, mulai dari harga energi, bahan baku impor, hingga ongkos ketenagakerjaan yang belum dibagi dengan perbaikan produktivitas kerja.

Dunia usaha formal, menurut Shinta, sedang menghadapi tekanan multidimensi. Dari sisi domestik, konsumsi rumah tangga tidak tumbuh cepat karena daya beli melemah.

Beban produksi meningkat, mulai dari harga energi, bahan baku impor, hingga ongkos ketenagakerjaan yang belum dibagi dengan perbaikan produktivitas kerja. Pada saat bersamaan, struktur industri manufaktur masih mengalami masalah mendasar di sisi efisiensi logistik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani saat memberikan pelaksanaan Kegiatan Apindo Expo dan UMKM Fair 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, profil ketenagakerjaan Indonesia didominasi pekerja informal yang kini porsinya 60 persen terhadap total penduduk bekerja dan bisa terus bertambah.

”Saya menduga sepertinya porsi pekerja informal secara tren akan semakin besar. Jadi, harusnya arah Indonesia adalah bagaimana melakukan tata kelola sektor informal,” ujarnya saat memberikan sambutan di acara Kajian Tengah Tahun Indef, beberapa waktu lalu.

Quote

Profil ketenagakerjaan yang semakin didominasi pekerja informal itu akan selalu dikaitkan dengan problem perlindungan dan jaminan sosial.

Kementerian Ketenagakerjaan melihat, profil ketenagakerjaan yang semakin didominasi pekerja informal itu akan selalu dikaitkan dengan problem perlindungan dan jaminan sosial. Oleh karena itu, ahli ekonomi cenderung berbicara soal transisi pekerja informal ke formal untuk menjawab problem struktur ketenagakerjaan itu.

Namun, Yassierli merasa jawabannya tidak serta-merta harus transisi. Apalagi, kualitas tenaga kerja Indonesia masih belum memadai. Sekitar 85 persen masih lulusan SMA atau SMK.

”Belum tentu sehingga ini (kalau harus bertransisi menjadi pekerja formal) akan jadi tantangan (bagaimana cara mentransisikannya),” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto