Pemprov Jateng bakal memastikan tetap terjaminnya hak pekerja yang berpotensi terdampak mandeknya operasionalisasi empat perusahaan grup Sritex yang pailit.
17 Jan 2025 19:02 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Ribuan pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan sebagai buntut keputusan tim kurator tak mengusulkan going concern atau keberlanjutan usaha. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan antisipasi agar pekerja terdampak dapat bekerja di perusahaan lain.
Pengadilan Negeri Semarang menyatakan, empat perusahaan grup Sritex, yakni PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit pada 21 Oktober 2024. Sejak saat itu, wewenang pengelolaan empat perusahaan tersebut jatuh ke tangan para kurator yang ditunjuk pengadilan.
Setelah dinyatakan pailit, kegiatan produksi di empat perusahaan itu terhambat, bahkan terhenti. Supaya perusahaan-perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi di tengah kondisi yang pailit, kurator perlu mengajukan going concern kepada hakim pengawas. Namun, pilihan itu rupanya tak diambil oleh para kurator.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/28/9ae1c26a-f675-44c1-b082-a20cb38a463e_jpg.jpg)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya juga berharap supaya going concern bisa dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi. Dengan begitu, pekerja bisa tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan.
”Namun, kalau terpaksa nanti mereka di-PHK, kami pastikan hak-hak para karyawan terpenuhi, termasuk jaminan hari tua mereka. Soal pesangon, nanti bisa dibicarakan oleh pihak kurator dengan pihak direksi. Namun, ini kan, masih proses, masih perundingan, PHK itu alternatif terakhir,” kata Aziz saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).
Selain menjamin hak-hak ribuan pekerja terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng juga berharap bisa mengalihkan para pekerja terdampak untuk bekerja di perusahaan lain. Sejauh ini, Aziz mengaku telah mendatangi delapan perusahaan di Sukoharjo yang punya lowongan pekerjaan untuk sekitar 8.000 orang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/3a85733b-4d35-46cc-81fa-2f989d1a39ca_jpg.jpg)
”Kami sudah menyampaikan supaya mereka bisa memberi keleluasaan dalam persyaratan usia pelamar pekerjaan. Selama ini, persyaratannya 18 tahun-30 tahun atau 18 tahun-35 tahun. Kami harapkan bisa diberi keleluasaan agar pekerja yang umurnya melebihi itu bisa tetap mendaftar,” ucap Aziz.
Menurut Aziz, ada belasan ribu orang yang saat ini tercatat sebagai pekerja di empat perusahaan grup Sritex. Dari jumlah tersebut, sekitar 9.600 orang bekerja di Sritex, 1.317 orang di Bitratex, 46 orang di Sinar Pantja, dan sekitar 1.000 orang di Primayudha.
Keinginan agar going concern digaungkan oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Sritex Group Slamet Kaswanto. Menurut Slamet, going concern memungkinkan para pekerja untuk bisa tetap bekerja selama pengurusan proses kepailitan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/30/efc9c5bf-6bfb-431c-b617-0edc095f4b9e_jpg.jpg)
”Upaya kami dari pekerja itu adalah bagaimana untuk kerja terus karena berapa pun pesangon itu, apalagi sistem kepailitan, bisa jadi mereka enggak akan kebagian. Harapan kami adalah terus bekerja agar bisa melangsungkan hidup,” ujar Slamet.
Pandangan lain diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Jateng Nanang Setyono. Nanang yang mengaku mewakili pekerja di Bitratex berharap going concern tidak dilakukan dan para pekerja bisa segera di-PHK.
”Kalau tidak di-PHK, nasib kami menggantung. Kami sudah dirumahkan sejak lama, tetapi tidak mendapatkan uang tunggu. Kalau di-PHK, kami bisa menagih pesangon, menarik jaminan hari tua, mengambil jaminan kehilangan pekerjaan, dan bisa kerja di tempat lain,” ucap Nanang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/b7629be8-ffa7-4f2c-a4a8-28b4d79fd3fa_jpg.jpg)
Harapan kami adalah terus bekerja agar bisa melangsungkan hidup.
Menurut Nanang, para pekerja yang dirumahkan dan tidak mendapatkan uang tunggu sudah mencoba mencari pekerjaan di perusahaan lain. Meski telah lolos seleksi, mereka tidak bisa dipekerjakan karena statusnya masih pekerja di perusahaan sebelumnya.
Sebelumnya, Nurma Candra Yani Sadikin, salah satu kurator, menyebut, pihaknya memutuskan untuk tidak menggunakan haknya mengusulkan going concern karena mereka tidak ingin dituntut secara perdata ataupun pidana ketika ada kerugian. Hal itu mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
”Kami sudah menyampaikan dalam rapat kreditor pada 16 Desember 2024 bahwa kami tidak akan menggunakan hak kami selaku kurator untuk mengusulkan going concern. Going concern itu yang menjalankan dan yang bertanggung jawab adalah kurator. Karena itu, kami sangat berhati-hati untuk mengambil langkah tersebut,” kata Nurma dalam konferensi pers di Semarang, Senin (13/1/2025) malam.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/01/debdc877-c997-4573-a230-fd32b8cdb101_png.png)
Nurma mengatakan, going concern bertujuan untuk meningkatkan harta pailit atau mempertahankan harta pailit. Sementara itu, tim kurator menilai belum ada potensi peningkatan harta dari going concern tersebut. Hal itu karena Sritex dinilai tidak kooperatif atau terbuka dalam menyampaikan data kepada kurator.
Dalam laporan keuangan tahunan teraudit pada Juni 2024, produksi dan penjualan dari para debitor mengalami kerugian yang disebut Nurma sangat besar. Kurator khawatir, kondisi itu kembali terulang jika going concern dilakukan.
Nurma menambahkan, para kurator juga belum menguasai seluruh harta pailit para debitor. Padahal, mereka bertugas untuk mengamankan harta-harta pailit debitor. Hal itu disebut Nurma terjadi karena adanya intervensi dari sejumlah pihak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/14/0fe50aaff72411e98633c3f35dfd8791-IMG_0357.JPG)
Sudah lebih dari dua bulan, tim kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo.
Kuasa hukum empat debitor pailit, Jonggi Siallagan, membantah pernyataan kurator yang menyebut pihak debitor tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas kurator. Menurut dia, tim kurator baru sekali berkunjung ke pabrik Sritex di Sukoharjo setelah ada putusan pailit 21 Oktober 2024.
”Debitor sejak awal sudah menyampaikan tim kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo. Namun, sudah lebih dari dua bulan, tim kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo,” kata Jonggi dalam keterangan tertulis.
Jonggi menuturkan, kliennya berharap supaya empat perusahaan yang dipailitkan bisa kembali beroperasi. Hal itu disebutnya demi puluhan ribu buruh dan karyawan yang selama ini menggantungkan hidup pada empat perusahaan tersebut.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Irma Tambunan