Pengusaha meminta pemerintah menyiapkan insentif dan perlindungan tambahan agar industri nasional tidak tertekan oleh kebijakan pembebasan tarif bea masuk produk AS.
22 Jul 2025 13:29 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha menuntut konsistensi kebijakan pemerintah dalam memperkuat daya saing industri nasional seiring dengan penerapan kebijakan tarif bea masuk 0 persen bagi hampir seluruh produk Amerika Serikat yang masuk ke pasar Indonesia. Tanpa tambahan insentif dan proteksi, kebijakan ini dikhawatirkan menekan industri lokal yang belum sepenuhnya siap bersaing.
Ketua Umum Gabungan Industri Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) Dadang Asikin menilai, kebijakan tarif 0 persen bagi barang asal AS harus diimbangi dengan dukungan nyata bagi sektor industri, terutama permesinan. Menurut dia, sektor ini masih menghadapi tantangan biaya produksi tinggi dan ketergantungan impor bahan baku.
Pemerintah perlu memberi insentif pajak, kemudahan akses bahan baku, percepatan hilirisasi, dan membuka dialog dagang yang konsisten dengan mitra strategis lain. ”Itu penting agar pelaku usaha tetap punya daya saing dan mendapatkan perlakuan tarif global yang adil,” kata Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ekspor produk mesin dan peralatan mekanis AS ke Indonesia pada 2024 tercatat mencapai 1,11 miliar dollar AS, sedangkan mesin dan perlengkapan elektrik senilai 440 juta dollar AS. Dengan pembebasan tarif bari produk-produk AS kelak, nilai impor tersebut berpotensi meningkat.
Dadang menilai, di satu sisi, kerja sama ini memberi peluang bagi pelaku usaha nasional untuk memanfaatkan teknologi mesin asal AS, terutama di sektor energi dan migas. Namun, produk mesin buatan China dengan harga lebih kompetitif tetap menjadi tantangan utama.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/17/f145a1d0cdeb11c6fc6640a25d32a482-WhatsApp_Image_2025_07_16_at_20.45.55.jpeg)
Dalam sosialisasi kebijakan tarif resiprokal AS di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/7/2025) petang, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin meminta pemerintah menyiapkan kajian teknis agar produk impor AS yang masuk Indonesia bebas tarif tidak merugikan industri sejenis di dalam negeri.
”Pemerintah harus identifikasi produk apa saja yang belum bisa disediakan oleh industri nasional dari segi kualitas maupun kuantitas. Data itu bisa jadi dasar agar kerja sama dengan AS tetap saling menguntungkan,” ujar Saleh.
Ia menambahkan, langkah penting yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi produk apa saja yang belum mampu disediakan oleh industri dalam negeri, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Data itu kemudian dapat dijadikan sebagai dasar kerja sama dengan AS.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan bahwa saat ini yang dikhawatirkan para pengusaha adalah tarif yang dikenakan AS kepada negara lain yang jadi pesaing Indonesia. Hal ini mengingat masih terbuka peluang AS menurunkan tarif resiprokal kepada negara lain.
Ia menyampaikan saat ini para pengusaha menyoroti tarif yang dikenakan Trump kepada Vietnam, yakni 20 persen atau hanya selisih 1 persen di atas tarif yang dikenakan untuk Indonesia sebesar 19 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/17c01e5635c920dc910b505863ecbb2a-20250709TOK12.jpg)
Kendati tarif Indonesia lebih rendah 1 persen, Vietnam tetap unggul dari sisi biaya logistik dan biaya produksi yang lebih rendah. ”Benar-benar kita lagi scrutinize (pelajari dampak tarif terhadap industri) Vietnam. Karena kalau cuma 1 persen memang agak tipis, makanya kita perlu lebih banyak insentif untuk daya saing industri dalam negeri,” ujar Shinta.
Pemerintah memastikan dampak tarif bea masuk 0 persen atas produk AS tidak terlalu signifikan mengurangi penerimaan negara. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, kontribusi bea masuk produk AS hanya 2-3 persen dari total nilai impor Indonesia.
”Jadi, meskipun ada relaksasi tarif, penerimaan negara dari bea masuk tidak akan banyak terpengaruh,” ujar Febrio.
Ia menegaskan, penerimaan negara lebih mengandalkan pos pajak lain yang lebih besar. Hal yang terpenting saat ini adalah mengelola APBN sebagai instrumen yang dapat memberikan insentif bagi industri dalam negeri agar tetap punya daya saing.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memerinci, sebelum adanya kesepakatan dagang terbaru, dari 1.482 komoditas yang diimpor Indonesia dari AS, 40 persen di antaranya sudah dikenai tarif sudah 0 persen.
Kini, melalui kesepakatan baru, dari total 11.552 pos tarif harmonized system (HS), terdapat 11.474 komoditas atau sekitar 99 persen produk AS yang memperoleh pembebasan tarif bea masuk. Adapun Pemerintah AS, katanya, tidak mempermasalahkan produk yang dikecualikan itu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/fa423e722f47213a3e48a591a58c5b82-AP25196845772580.jpg)
”Ada beberapa produk yang sekarang kita diskusikan untuk tidak digunakan tarif 0 persen dan mereka sepakat, contohnya minuman beralkohol. Kemudian, yang sebenarnya tidak mungkin kita impor tetapi turut diminta tidak 0 persen adalah daging babi,” jelas Susiwijono.
Dia memastikan bahwa kebijakan tarif impor 0 persen terhadap sebagian besar produk AS bukanlah hal yang eksklusif. Susiwijono menjelaskan skema serupa telah lama diterapkan dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA) Indonesia dengan sejumlah negara.
”Sebagian besar FTA dan CEPA kita yang jumlahnya lebih dari 10 itu juga mengarah ke 0 persen,” katanya.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan