14 Sep 2018 10:00 WIB · Politik & Hukum
:quality(80)/https://kompasmedia.site/wp-content/uploads/2018/09/20180717dra19.jpg)
JAKARTA, KOMPAS – Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan semua pemangku kebijakan demi tercapainya kedaulatan di udara. Langkah berikutnya adalah memberlakukan sanksi pidana bagi pesawat-pesawat asing yang memasuki ruang udara Indonesia tanpa ijin.
Hal ini disampaikan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna saat membuka Seminar Pengelolaan Wilayah Udara Nasional yang diadakan Dinas Hukum TNI AU, Kamis (13/9). Hadir sebagai pembicara mantan KSAU Marsekal (purn) Chappy Hakim, pakar Hubungan Internasional Makarim Wibisono, pakar hukum udara Udara dan Dirgantara Universitas Padjajaran Atip Latipulhayat, dan Kas Kohanudnas Marsekal Pertama Arif Mustofa.
Yuyu mengatakan, wilayah udara harus dikelola dalam rangka mewujudkan kedaulatan udara dan memperoleh kesejahteraan. Ia mengatakan, ada tiga elemen dari kedaulatan udara yaitu pengendalian, penggunaan dan penegakan hukum. “Masih ada celah dalam penegakan hukum karena sanksi yang ada hanya denda. Harusnya ada pidana,” kata Yuyu.
Chappy Hakim yang juga menggarisbawahi tiga elemen kedaulatan udara mengatakan, untuk mencapai hal itu, perlu ada kerja sama semua pihak. Pasalnya, wilayah udara digunakan oleh seluruh bangsa Indonesia yang diwujudkan oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penerbangan sipil, kementerian luar negeri, kementerian hukum dan hak asasi manusia, kementerian perhubungan, kementerian pertahanan, dan TNI AU.
Ia menggarisbawahi bahwa masih ada berbagai pekerjaan rumah dalam rangka meraih kedaulatan ruang udara. Untuk dapat melaksanakan hal tersebut, maka pengetahuan dan kesiapan SDM menjadi penekanan untuk pengembangan ke depan. Dunia penerbangan sangat khas karena sarat dengan teknologi. Pengaturannya harus terus bisa mengikuti perkembangan teknologi yang sangat cepat. “Referensi kita harus kuat, mulai dari hukum, semua dokumen, dan penguasaan materi,” kata Chappy.
Makarim Wibisono juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan koordinatif dalam mengelola wilayah udara. Menurutnya, pengelolaan wilayah kedaulatan udara Indonesia harus mempertimbangkan tiga hal secara proporsional dan simultan yaitu keamanan dan keselamatan, pertahanan negara, dan aspek ekonomi serta lingkungan hidup. “Jangan sampai ingin meningkatkan penumpang membuat maskapai-maskapai swasta jadi meminggirkan kepentingan pertahanan dan keamanan,” kata Makarim.
Ia mengatakan, dalam dunia diplomasi dan hubungan internasional, dibutuhkan wibawa. Wibawa ini bisa diperoleh kalau sebuah negara memiliki perangkat hukum yang kuat, serta perangkat keras dalam mewujudkannya. Menurut Makarim, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan. Pertama, banyak terjadi penerbangan liar di ruang udara di wilayah perbatasan. Kedua, ada kekosongan hukum mengenai wilayah udara sebagai bagian tak terpisahkan dengan integritas darat, laut dan udara. Ketiga, untuk mengimplementasikan kerja sama dan koordinasi lintas departemen, bisa dipertimbangkan untuk menghidupkan kembali Dewan Penerbangan. “Kebijakan penerbangan jadi sinergis dan efisien,” kata Makarim.
Pelanggaran Udara
Kas Kohanudnas Marsma Arif Mustofa mengakui, masih banyak pelanggaran udara, terutama di Natuna. Ia mengatakan, selama tahun 2018 saja terdapat 28 pelanggaran wilayah udara di sekitar Kepulauan Natuna. Hal ini memang disebabkan karena posisi geografis Natuna yang membuat banyak pesawat yang mengarah ke Singapura harus lewat wilayah itu.
“Seperti kita pakai pisau, yang masuk itu pakai pedang. Ya sudah pulang saja kita kupas mangga,” kata Arif menganalogikan situasi ketika TNI AU harus berhadapan dengan negara-negara besar yang lewat Natuna. Namun, ia mengatakan, Kohanudnas bisa mengatasi masalah keterbatasan sarana dengan berbagai cara. “Walau misalnya radar militer kurang, tapi kita bisa kerja sama dengan radar sipil sehingga bisa cover seluruh wilayah nusantara,” katanya.
Atip Latipulhayat mengatakan memang Indonesia jauh tertinggal secara teknologi dirgantara dan luar angkasa. Namun, hal ini justru harus jadi pemicu agar Indonesia mau maju. Sepakat dengan Makarim Wibisono, Atip mengatakan dari segi regulasi Indonesia jangan sampai tertinggal. Sanksi administrative menurutnya mengurangi wibawa. “Wilayah udara kita dikelola Singapura itu masalah kedaulatan,” tandasnya.
Penulis:
Edna CarolineEditor: