Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Masih Masif

Pelanggaran hukum netralitas kepala desa di pilkada paling banyak terjadi di Sulawesi Tenggara, yakni 25 perkara. Selanjutnya, ada di Jawa Tengah dengan 11 perkara.

28 Okt 2024 20:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Prayogi Dwi Sulistyo - [email protected]

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri mengajak kepala desa ataupun perangkat desa menjaga netralitas selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Sejauh ini, sudah ada 195 kasus netralitas kepala desa yang tersebar di 25 provinsi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan, pada Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, lurah, perangkat desa, atau perangkat kelurahan.

Anggota kepala desa (kades) atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pada Pasal 188 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana.

Meskipun sudah ada ketentuan tersebut, pelanggaran terhadap netralitas kades masih terjadi. Sampai dengan Senin (28/10/2024), sudah terdapat 195 kasus netralitas kades yang tersebar di 25 provinsi.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 22-09-2023

”Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, belum diregister 10 perkara. Dari 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Sejumlah 97 merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 bukan pelanggaran,” kata Bagja dalam konferensi pers di Jakarta.

Quote

Dari 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Sejumlah 97 merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 bukan pelanggaran

Bagja mengungkapkan, pelanggaran hukum paling banyak terjadi di Sulawesi Tenggara, yakni 25 perkara. Selanjutnya, ada Jawa Tengah dengan 11 perkara, Lampung 8 perkara, dan Jawa Timur 7 perkara.

Beri dukungan ke foto bersama

Pelanggaran netralitas kades itu di antaranya menghadiri atau mengikuti kegiatan kampanye pilkada, memberikan dukungan dan mengarahkan untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon, melaksanakan kegiatan mengundang pasangan calon kepala daerah, serta melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lingkungan balai desa, terlibat dalam pembentukan tim bakal calon atau tim kampanye, serta berfoto bersama dengan calon pada kegiatan kampanye dan memegang APK.

Suasana pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024). Kegiatan itu diduga disusupi kegiatan kampanye.

Mobilisasi kades di Semarang

Sebelumnya, ada dugaan pengumpulan kades di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (23/10/2024), yang diduga bagian dari mobilisasi dukungan bagi salah satu pasangan calon di Pilkada Jateng. Sebanyak 11 personel Bawaslu Kota Semarang mendatangi lokasi pertemuan itu.

Bagja masih menunggu informasi dari Bawaslu Kota Semarang apakah kegiatan tersebut termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran netralitas, atau bukan pelanggaran. Menurut dia, apa yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang merupakan salah satu upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran netralitas kades.

”Kami harapkan semua asosiasi itu, asosiasi kepala desa itu membina dan juga menyampaikan kepada aparaturnya, anggotanya agar tetap netral dalam kampanye ini,” kata Bagja.

Suasana pertemuan kepala desa se-Kendal di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2024). Kegiatan itu diduga disusupi kegiatan kampanye.

Ia menegaskan, mereka yang terbukti melanggar pidana, maka dipenjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6 juta. Setelah itu, sanksinya bisa ditingkatkan sesuai dengan keputusan dari Kemendagri seperti jabatan kadesnya dicopot. Apabila melanggar netralitas, sanksinya bukan pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan, sanksi pada level administratif ialah teguran lisan dan atau tertulis. Sanksi itu diberikan secara bertahap.

Menurut La Ode, undang-undang tentang ASN dan pemerintahan desa sudah cukup memadai sebagai regulasi. Meskipun sudah dimitigasi, jika terbukti ada pelanggaran, akan diberikan sanksi sampai dengan pemberhentian sementara dan bisa dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Quote

Kemendagri terakhir kali pada 10 Oktober 2024 mengirimkan surat ke seluruh kepala daerah yang memiliki desa memberikan literasi terkait hal-hal yang dilarang kades dan perangkat desa serta apa yang diharapkan untuk dukung kelancaran penyelenggaraan pilkada di desa.

Ia menegaskan, Kemendagri berusaha membina dan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa seperti menjaga kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pilkada. Kemendagri terakhir kali pada 10 Oktober 2024 mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah yang memiliki desa memberikan literasi terkait hal-hal yang dilarang kades dan perangkat desa serta apa yang diharapkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pilkada di desa masing-masing.

Kiri ke kanan: Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P Bolombo, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, dan pegiat pemilu Dian Permata dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/10/2024).

”langkah-langkah pencegahan ini yang kami lakukan terus bersama teman-teman penyelenggara, khususnya Bawaslu, dan kita me-refer pada peta kerawanan, ya, yang tadi tentunya peta kerawanan disesuaikan dengan wilayah,” kata La Ode. Menurut dia, sosialisasi peraturan akan berpengaruh terhadap suksesnya penyelenggaraan pilkada yang berkualitas.

Pegiat pemilu Dian Permata mengatakan, isu netralitas kades sudah muncul sejak Pemilu 2024. Ia menambahkan, isu ini akan semakin naik saat pilkada.

Ia menjelaskan, kepala desa punya basis massa hasil pemilihan kepala desa. Alhasil, mereka mempunyai magnet elektoral yang diperebutkan banyak orang. Karena itu, kades dan aparaturnya harus diawasi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Prayogi Dwi Sulistyo
 | 

Editor:

Suhartono suhartono