Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Universitas Hasanuddin. Rektor memberi sanksi pencopotan jabatan dan skorsing dua semester.
20 Nov 2024 08:06 WIB · Kesehatan
Pihak Universitas Hasanuddin, Makassar, kembali menjatuhkan sanksi terhadap seorang dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Sanksi yang dijatuhkan berupa pencopotan jabatan sekaligus skorsing selama dua semester.
Keputusan ini menindakkanjuti rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas. Ada dua surat yang dibuat dan ditandatangani Rektor Unhas Jamaluddin Jompa.
Surat pertama dengan Nomor 12753/UN4.1/KEP/2024 berupa pemberhentian dosen tersebut sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakuktas Ilmu Budaya. Surat pertama ini diterbitkan pada Jumat (8/11/2024). Sementara itu, surat kedua dengan Nomor 12905/UN4.1/KEP/2024 berisi sanksi skorsing selama dua semester, tertanggal 12 November 2024.
Terlepas dari hukuman yang bagi sebagian kalangan dinilai belum memberi efek jera, sanksi yang dijatuhkan ini menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual masih terjadi di kampus terbesar di kawasan timur Indonesia ini.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/30/9c6484b9-1242-4816-9282-18e807a694b8_jpeg.jpeg)
Kasus ini terkuak saat korban, seorang mahasiswi tingkat akhir, melaporkan peristiwa yang dialaminya. Dalam laporannya kepada Satgas PPKS, korban menyebut pelecehan dialami saat melakukan konsultasi skripsi. Peristiwa ini terjadi pada September lalu. Korban butuh waktu mengumpulkan keberanian untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Sebelumnya, pada akhir Juni, sanksi serupa dijatuhkan kepada seorang dosen di Fakuktas Ilmu Sosial Politik. Kasusnya juga serupa, pelecehan seksual yang dilakukan kepada mahasiswi. Peristiwanya pun terjadi saat melakukan konsultasi.
Ketua Satgas PPKS Unhas Farida Patittingi mengatakan, sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unhas. Satgas PPKS memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara obyektif dan transparan.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
”Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik. Selain itu, diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas Tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan. Jadi, secara keseluruhan, haknya sebagai dosen juga diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” tutur Farida menjelaskan.
Dia memastikan keputusan ini adalah wujud komitmen Unhas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
”Unhas secara tegas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh sivitas akademika,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/08/05/01782e37-5861-4f7e-8d09-726016e18131_jpg.jpg)
Kepala Humas Unhas Ahmad Bahar mengatakan, sebelum surat keputusan dibuat rektor, proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh. Proses dimulai dari pengumpulan bukti hingga pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait. Yang tidak kalah penting, memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
”Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Jadi, setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam,” katanya.
Tak hanya sanksi bagi pelaku, pihak Unhas juga menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan pendampingan psikologi kepada korban untuk pemulihan kondisi traumatiknya.
”Yang bersangkutan telah ditangani selama dua kali untuk memulihkan rasa traumatiknya dan pada pertemuan terakhir yang bersangkutan sendiri menyampaikan kalau dia mulai merasa pulih setelah mendapatkan layanan psikologi yang diberikan,” ujar Ahmad Bahar, mengutip psikolog yang menangani pendampingan terhadap korban.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/10/f1b30722-34e6-4f4d-9537-bd9feea5cdf5.jpg)
Unhas secara tegas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh sivitas akademika.
Sebelumnya, dalam kasus serupa yang ditangani pada Juni lalu, Farida menyebut bahwa relasi kuasa memegang peran penting dalam kasus seperti ini. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan juga diperberat.
Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
”Unhas menegaskan kembali bahwa komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual,” kata Farida.
Dalam kasus serupa pada Juni lalu, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku juga sama, yakni skorsing dan pemberhentian dari jabatan. Sanksi ini bukannya membuat kasus pelecehan seksual tak lagi terjadi, melainkan malah terulang di fakultas lain.
Penulis:
Reny Sri AyuEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra