PERADILAN

Pelibatan Hakim ”Ad Hoc” dalam Penanganan Kasus Andrie Dinilai Tak Masuk Akal

Alih-alih mengusulkan pelibatan hakim ”ad hoc”, lebih mendesak bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi segera UU Peradilan Militer.

12 Apr 2026 17:54 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Usulan pelibatan hakim ad hoc dalam penanganan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andri Yunus, seperti disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dinilai sulit untuk bisa direalisasikan.

Penempatan hakim ad hoc dalam sistem peradilan militer harus disertai langkah hukum yang fundamental, seperti penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Secara normatif, hukum acara peradilan militer saat ini tidak mengenal hakim ad hoc. 

”Secara hukum enggak mungkin karena peradilan militer tidak mengenal hakim ad hoc. Jika ingin diatur, pilihannya adalah membuat perppu atau segera melakukan revisi UU Peradilan Militer,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) Fachrizal Afandi saat dimintai tanggapan terkait usulan Wapres Gibran, Minggu (12/4/2026). 

Mural bergambar Andri Yunus menarik perhatian pesepeda saat melintas di Jalan Salemba I, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Para aktivis yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus melakukan napak tilas solidaritas memperingati 30 hari pascapenyerangan air keras kepada Andrie Yunus, salah satunya di lokasi kejadian perkara di Jalan Talang, Menteng, Jakarta.

Wapres Gibran Rakabuming dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026), menyampaikan, pemerintah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Oleh karena itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum. 

Pada Selasa (7/4/2026), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, penyidikan kasus Andrie Yunus telah dirampungkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Berkas para tersangka yang merupakan prajurit TNI pun diserahkan ke oditur militer dan kini dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus ini bakal dilimpahkan segera ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Reformasi Keamanan berunjuk rasa di tengah-tengah rapat pembahasan daftar Inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Fachrizal yang juga pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengaku heran siapa pembisik Wapres Gibran sehingga melontarkan gagasan seperti itu.

Sebagai bagian dari negara, Gibran mengusulkan sesuatu yang tidak boleh di dalam hukum atau setidaknya belum diatur. Menurut dia, akan lebih baik apabila Wapres mengusulkan pembuatan perppu untuk merevisi UU Peradilan Militer yang memang belum direvisi sejak tahun 1997. 

”Memang lebih urgen, ya, revisi UU Peradilan Militer. Dan, mereka punya power itu. Bukan malah minta hakim ad hoc. Itu enggak mungkin, seperti membelah lautan,” kata Fachrizal.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka bersiap memimpin pengarahan kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/12/2025). Dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta swasembada pangan dan energi di Papua secepatnya. Kompas/Hendra A Setyawan

Kompas juga meminta tanggapan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai usulan pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Juru bicara MA, Yanto, tidak bersedia memberi tanggapan mengenai usulan tersebut.

”No comment,” katanya.

Hanya saja, Yanto mengingatkan bahwa di dalam hukum positif Indonesia, hakim ad hoc hanya dikenal di pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan perikanan, dan pengadilan perselisihan hubungan industrial. 

Quote

Hakim ’ad hoc’ hanya dikenal di pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan perikanan, dan pengadilan perselisihan hubungan industrial.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, usulan pelibatan hakim ad hoc tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Namun, pemerintah harus meminta pendapat hukum dari MA terlebih dahulu. 

Mantan kordinator Kontras Usman Hamid (kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers untuk menyikapi penyerangan berupa penyiraman air keras terhadap aktifis Kontras, Andrie Yunus, di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Para aktivis HAM ini mengutuk keras penyerangan tersebut dan menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasusnya. Andrie Yunus, Disiram Air Keras Setelah Podcast Membahas Remiliterisasi.

Cara yang kedua untuk memasukkan hakim ad hoc dalam peradilan militer, kata Usman, adalah dengan merevisi UU Peradilan Militer. Namun, hal tersebut terasa mustahil tanpa keberanian dari DPR.

”Mereka, kan, yang bikin Pasal 74 (UU Peradilan Militer) dan memilih merevisi UU TNI (No 34/2004) dengan alasan UU itu sudah berusia 20 tahun lebih. Padahal, UU Peradilan Militer (No 31/1997) lebih tua,” kata Usman. 

Pasal 74 UU Peradilan Militer menyebutkan, ketentuan Pasal 65 berlaku saat UU Peradilan Militer yang baru diberlakukan. Pasal 65 dimaksud mengatur yurisdiksi peradilan untuk prajurit TNI. Di sana ditegaskan, apabila melakukan tindak pidana umum, prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan umum, sedangkan jika melanggar hukum pidana militer, prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer. Namun, sejak 1997, pemerintah dan DPR tak pernah melahirkan UU Peradilan Militer yang baru.

infografik
Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jalan lainnya yang mungkin bisa ditempuh adalah melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 74 UU Peradilan Militer.

Di dalamnya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan sesuatu, seperti membuat kebijakan pemerintah atau merevisi segera UU Peradilan Militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Revisi segera UU Peradilan Militer, menurut dia, sangat memungkinkan. Melihat ke belakang, pemerintah dan DPR bisa menuntaskan revisi UU TNI dalam kurun satu bulan. Dalam revisi UU TNI, kata Usman, surat presiden terkait revisi tertanggal 20 Februari 2025 dan UU yang baru, Nomor 3 Tahun 2025 disahkan pada 20 Maret 2025. 

Dengan demikian, persoalan revisi UU Peradilan Militer sangat bergantung pada kemauan politik dari pemerintah dan DPR. ”Kerasa sekali elite sipil tidak punya kepercayaan diri dan keberanian untuk merevisi UU Peradilan Militer. Padahal, itu untuk kebaikan TNI sendiri dan juga kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, khususnya melalui strategi pembaruan hukum,” ujarnya.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra