Proses transisi sangat kritikal bagi keberhasilan operasional badan baru ini. Danantara disebut berpotensi menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi,
07 Nov 2024 20:27 WIB · Politik & Hukum
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/07/c7e46386-676e-4f35-9a7f-e12469c70f1e_jpg.jpg)
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara batal diluncurkan dari rencana sebelumnya akan diluncurkan hari ini, Kamis (7/11/2024). Presiden Prabowo Subianto mengingatkan agar peluncuran Danantara tidak terburu-buru. Seluruh proses tahapan yang dibutuhkan harus ditempuh terlebih dulu.
Hal ini agar hasil yang diperoleh dari lahirnya Danantara ini bisa benar-benar terealisasi dengan baik. Proses pembentukan Danantara ini juga sempat disinggung secara spesifik oleh Presiden Prabowo ketika memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 di Sentul, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
”Di akhir tadi beliau menyampaikan, soal gagasan untuk menyatukan, bukan membentuk, soal keinginan kita untuk mengonsolidasikan seluruh aset kekayaan kita dalam sebuah institusi bernama Daya Anagata Nusantara, yang disingkat dengan Danantara,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ketika memberikan keterangan pers seusai rakornas.
Hasan menambahkan bahwa Danantara nantinya akan menjadi seperti GIC dan Temasek yang dimiliki oleh Pemerintah Singapura. ”Tapi prosesnya harus ditempuh dulu, jadi enggak boleh buru-buru kata Bapak Presiden. Jadi, ya, kita harus tempuh dulu prosesnya dengan hati-hati, dengan pruden supaya nanti hasilnya baik,” tambah Hasan.
Nama Daya Anagata Nusantara ini pun melambangkan kekuatan masa depan Nusantara dan simbol kekuatan kolektif Indonesia yang siap menghadapi tantangan global, menciptakan peluang, serta tantangan.
Catatan Kompas, sebelum terbentuknya Danantara, pemerintah pada 2021 juga pernah mendirikan Indonesia Investment Authority (INA) atau Indonesia Investment Authority (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). INA/LPI ini merupakan lembaga pengelola investasi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola investasi pemerintah pusat. Dengan lembaga ini, peluang investasi di Indonesia dapat meningkat dan dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan dan pergerakan ekonomi Tanah Air.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meresmikan INA/LPI berharap agar LPI/INA mampu secara efektif menarik investor asing sebagai co-investment di dalam master fund ataupun tematik fund. Sebagai mana diketahui, LPI/INA tidak hanya sebagai asset manager, tetapi juga menjadi investment manager, yang harus mampu menciptakan value/creation value dan me-leverage portofolio asetnya. Hingga saat ini LPI/INA telah memiliki 8 sektor utama selama 3 tahun beroperasi.
Tapi prosesnya harus ditempuh dulu, jadi nggak boleh buru-buru kata Bapak Presiden. Jadi, ya, kita harus tempuh dulu prosesnya dengan hati-hati, dengan pruden supaya nanti hasilnya baik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/07/c2cf5a05-4f14-4c1e-9acc-968434c1174b_jpg.jpg)
Sebelumnya, Kepala Danantara Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, pembentukan Danantara tidak akan merevisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, dibutuhkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).
Seusai dilantik pada Selasa (22/10/2024), Muliaman yang merupakan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2012-2017 mengatakan bahwa Danantara akan mengelola investasi di luar APBN. Muliaman menyebut tugas dan wewenang Danantara akan berbeda dengan Kementerian BUMN, tetapi serupa dengan SWF/INA.
Tugas dan wewenang Danantara akan berbeda dengan Kementerian BUMN, tetapi serupa dengan SWF/INA.
Muliaman juga belum bisa memastikan apakah INA/SWF yang telah berdiri sebelumnya, INA, akan berada di bawah Danantara. ”Bedanya (dengan Kementerian BUMN) saya kira dengan pengelolaan investasinya, mirip-mirip seperti INA, tapi BP Investasi Danantara lebih besar,” kata Muliaman.
Kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024), Muliaman mengaku belum dapat memastikan kapan Danantara akan diluncurkan. Namun, peluncurannya kemungkinan akan menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari kunjungan kerja ke luar negeri selama dua pekan sejak Jumat (8/11). Prabowo akan melakukan kunjungan kerja ke China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.
Disiapkan agar semua rapi baru kemudian beliau (Presiden) launching.
Muliaman juga mengatakan diminta untuk melakukan persiapan sebaik mungkin. ”Disiapkan agar semua rapi baru kemudian beliau (Presiden) launching,” kata Muliaman.
Menurut Muliaman, dasar hukum pembentukan Danantara ini adalah melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. ”Sementara perubahan PP. Ada dua PP nanti saya cek ya, pada intinya ada perubahan PP dan Perpres,” kata Muliaman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/15/ee8ea7f6-fa44-4f28-a664-fecf1dd1fffe_jpg.jpg)
Ketika diminta tanggapannya terkait Danantara, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menegaskan bahwa Danantara adalah institusi yang diharapkan bisa menjadi lembaga investasi milik pemerintah yang kredibel. Tujuan kehadiran Danantara adalah mengoptimalkan value asset yang dimiliki BUMN atau aset negara lainnya sehingga mampu menghasilkan shareholder return yang cukup kompetitif.
Danantara juga mirip dengan Lembaga INA yang dibentuk pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan diresmikan Februari 2021. Namun, Danantara punya otonomi dan wewenang lebih luas dibanding INA.
Danantara juga mirip dengan Lembaga INA yang dibentuk pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan diresmikan Februari 2021. Namun, Danantara punya otonomi dan wewenang lebih luas dibanding INA.
Oleh karena itu, menurut Toto, Danantara bisa jadi ultimate share holder dari INA. INA bisa lebih fokus ke BUMN blue chip yang investable. Sementara yang tidak dibawah INA akan bisa dikelola oleh Danantara terutama BUMN masuk kategori strategic asset seperti PLN.
Menurut Toto, Kementerian BUMN akan beralih fungsi dalam masa transisi ini sebagai policy making agency. Sementara Executing Agency akan secara gradual berpindah ke Danantara. ”Jadi proses transisi ini sangat kritikal bagi keberhasilan operasional badan baru ini. Karena itu, kerangka hukum untuk pengaturan kelembagaan lembaga ini menjadi sangat penting,” kata Toto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/15/5c4261f7-9409-485a-b9c0-b2742b77085b_jpg.jpg)
Karena keterbatasan waktu, payung hukum Danantara sementara ini disebut cukup berupa kepres/perppu. Namun, dalam jangka panjang, Danantara sebaiknya bisa diatur dalam UU tersendiri. Hal ini karena adanya perubahan fundamental dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.
Termasuk juga menarik foreign direct investment (FDI) juga bisa dilakukan dengan matching pada dana kelolaan yang dikerjakan SWF Indonesia tersebut. Jadi kalau skenario berjalan baik, maka Danantara berpotensi menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi.
Jika Danantara akan dijadikan menjadi SWF (Sovereign Wealth Fund) seperti Temasek, maka diharapkan bisa menarik minat investor global yang lebih besar ke depan. “Termasuk juga menarik foreign direct investment (FDI) juga bisa dilakukan dengan matching pada dana kelolaan yang dikerjakan oleh SWF Indonesia tersebut. Jadi, kalau skenario berjalan baik, Danantara berpotensi menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi,” kata Toto.
Sebelumnya, Muliaman menyebut, tugas penting Danantara nantinya adalah mengintegrasi dan mengonsolidasi kekayaan negara dipisahkan sehingga mobilisasi dana dapat lebih optimal dengan tata kelola, transparansi, dan pengelolaan risiko yang prima.
Kekayaan negara yang dipisahkan merupakan kekayaan negara dalam bentuk investasi. Dalam hal ini, pemerintah mengelola kekayaan negara melalui investasi jangka pendek dan jangka panjang. Adapun kekayaan negara yang tidak dipisahkan dikenal dengan aset negara, misalnya barang milik negara yang diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah.
Penulis:
Nina Susilo, Mawar Kusuma WKMEditor:
Suhartono undefined