Pemadaman listrik di Sumatera menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Apakah PLN akan memberikan kompensasi?
10 Jun 2024 17:38 WIB · ekonomi
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/04/4fe644d6-b877-4c8f-b20d-44982ed7e123_jpeg.jpg)
Gangguan transmisi saluran udara tegangan tinggi 275 kV Lubuk Linggau-Lahat, Sumatera Selatan, menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera bagian selatan, meliputi Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, pada Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (5/6/2024). Pemadaman listrik juga sempat meluas ke beberapa wilayah di Sumatera Barat dan Riau.
Pemadaman listrik di Sumbagsel pertama kali terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB. Listrik sempat menyala pada Selasa sore hingga malam. Namun, listrik kembali padam pada Selasa malam hingga keesokan harinya.
Jika diakumulasi, pemadaman listrik di sejumlah daerah di Sumatera terjadi selama lebih dari 12 jam. Di Lampung, bahkan ada sejumlah daerah yang mengalami pemadaman selama lebih dari 30 jam.
Terkait gangguan tersebut, PLN menyebut hal itu sebagai kejadian di luar prediksi atau tergolong kejadian luar biasa (force majeure). Dengan begitu, dampaknya meluas dan butuh proses untuk pemulihan. PLN juga sudah menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat.
”Gangguan kemarin terjadi tiba-tiba sehingga semua sistem pembangkit kami terganggu. Itu kejadian yang di luar prediksi kami,” ujar Iwan Arissetyadhi selaku Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) yang berpusat di Palembang, beberapa waktu lalu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/04/8de4ea06-d435-4f69-bddb-ba801ed9726e_jpg.jpg)
Kondisi kelistrikan di wilayah Sumatera sudah dinyatakan pulih 100 persen pada Kamis (6/6/2024). Saat ini, aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi yang sempat terganggu saat listrik padam juga sudah kembali normal. Namun, dampak kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik itu tak main-main.
Di Lampung saja, nilai kerugian yang dialami pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jika diakumulasi dengan lima provinsi lain di Sumatera yang mengalami pemadaman serupa, nilai kerugiannya tentu jauh lebih besar.
Baca juga: Repotnya Warga Saat Listrik Padam di Lampung, Beli Genset hingga Menginap di Hotel
Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri Lampung Romi Junanto mengatakan, pemadaman listrik merugikan sektor industri serta UMKM.
”Banyak pelaku UMKM tak bisa melakukan apa-apa saat listrik padam. Mereka kehilangan omzet ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Kalau di Lampung ini ada 700.000-800.000 pelaku UMKM, kerugian di sektor UMKM saja sudah mencapai puluhan sampai ratusan miliar rupiah,” kata Romi.
Pemadaman listrik juga memicu gangguan telekomunikasi dan internet di sejumlah daerah. Hal itu juga menimbulkan gangguan pada layanan penyediaan air bersih di sejumlah wilayah. Itulah kenapa muncul pertanyaan apakah PLN akan memberikan kompensasi terkait pemadaman listrik tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/05/10d4deda-8adb-4e71-9deb-a4014e557ea0_jpg.jpg)
Saat ditanya terkait kemungkinan pemberian kompensasi itu, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Lampung Darma Saputra mengatakan, pihaknya masih fokus menjaga keandalan sistem setelah pemulihan gangguan transmisi.
Pada Jumat (7/6/2024), manajemen PLN telah meninjau kondisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang dan Tarahan di Lampung Selatan untuk memastikan tidak adanya gangguan lagi.
”Sampai saat ini kami belum mendapat arahan hal tersebut (kompensasi). Jika ada perkembangan akan kami sampaikan,” ucap Darma.
Baca juga: PLN Sebut Listrik di Lampung Sudah Pulih 100 Persen
Darma menyampaikan, kondisi kelistrikan di Lampung sudah normal sejak Kamis (6/6/2024) pukul 00.59 WIB. Sebanyak 2,6 juta pelanggan PLN di Lampung juga telah mendapat pasokan listrik.
Jika terjadi pemadaman yang bersifat minor di beberapa daerah, hal itu bukan dampak dari gangguan transmisi, melainkan gangguan yang bersifat lokal atau adanya pemeliharaan di jalur tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/05/5c232e21-963f-4d54-884c-83a3af2b0454_jpg.jpg)
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menyebut, PLN tidak cukup hanya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik.
”Dampak kerugian akibat pemadaman listrik yang durasinya cukup panjang itu tentu sangat signifikan dirasakan oleh pelaku UMKM dan industri. Ini seharusnya direspons cepat oleh PLN dengan memberikan kompensasi sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Dedy di Bandar Lampung, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Pemadaman Rugikan Masyarakat Lampung, Ombudsman Minta PLN Beri Kompensasi
Dia menyebut, bisa jadi tak semua pelanggan listrik PLN mengetahui bahwa mereka berhak mendapat ganti rugi jika mengalami gangguan pelayanan. Karena itu, sejumlah asosiasi pelaku usaha dan industri di Sumatera harus menyuarakan soal kompensasi tersebut.
PLN juga diharapkan segera menyampaikan besaran kompensasi yang akan diberikan pada pelanggan untuk menunjukkan tanggung jawab sebagai lembaga penyedia layanan publik. Apalagi, sudah banyak keluhan yang disampaikan publik melalui media sosial.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/05/8946ed0b-8ae9-4620-90ff-71c229443ccf_jpg.jpg)
Hal serupa disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf. ”Harapannya agar PLN dapat memberikan kompensasi tanpa harus menunggu komplain dari masyarakat,” katanya.
Nur juga menyayangkan pemadaman listrik menyeluruh di Lampung. Meski masuk dalam kategori kejadian luar biasa, PLN semestinya dapat mengantisipasi dampak gangguan tersebut untuk meminimalkan dampak kerugian masyarakat.
Setidaknya, PLN dapat memberikan informasi terkait jadwal dan durasi pemadaman lebih awal sehingga masyarakat dapat melakukan antisipasi.
Baca juga: Gangguan Terjadi Lagi, 15 Jam Lebih Listrik di Lampung Padam
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyatakan, sudah ada regulasi yang menjadi dasar untuk PLN memberikan kompensasi kepada konsumennya jika terjadi gangguan pemadaman listrik yang melebihi batas toleransi.
Pemberian kompensasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Dalam aturan itu disebutkan, ada standar mutu yang harus dipenuhi PLN dalam memberikan pelayanan tenaga listrik ke pelanggan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/06/6323adfc-a261-4833-b740-dbb2ced9ffcb_jpg.jpg)
Standar itu meliputi kondisi tegangan, lama gangguan (jam per bulan per konsumen), jumlah gangguan (kali per bulan per konsumen), kecepatan pelayanan sambungan baru atau perubahan daya, kecepatan menanggapi pengaduan gangguan listrik, serta kesalahan pembacaan kWh meter. Setiap area unit pelayanan PLN memiliki tingkat mutu pelayanan yang berbeda-beda.
Kompensasi yang menjadi hak pelanggan berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar, sedangkan bagi pelanggan listrik prabayar juga akan mendapat kompensasi potongan harga saat membeli pulsa listrik.
Pemberian kompensasi oleh PLN pernah dilakukan saat terjadi pemadaman di wilayah Jabodetabek, sebagian Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat, pada 4 Agustus 2019. Kala itu, dana yang disiapkan PLN sebagai kompensasi mati listrik tersebut sebesar Rp 840 miliar.
Sudah ada regulasi yang menjadi dasar untuk PLN memberikan kompensasi kepada konsumennya jika terjadi gangguan pemadaman listrik yang melebihi batas toleransi.
Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tarif listrik untuk September 2019 untuk pelanggan yang terdampak pemadaman (Kompas.id, 4 September 2019).
Tulus menyebut, konsumen sebenarnya tidak begitu memperhitungkan kompensasi dari PLN. Nilai kompensasi yang diterima setiap pelanggan juga sebenarnya lebih kecil ketimbang dampak kerugian sosial dan ekonomi akibat pemadaman listrik. Namun, konsumen menginginkan peningkatan mutu dan layanan yang lebih baik.
Kompensasi tersebut tentu bukan bentuk empati atau kebaikan hati PLN, melainkan kewajiban yang harus diberikan oleh korporasi negara tersebut. Sama halnya seperti kewajiban denda yang ditunaikan pelanggan ketika terlambat membayar tagihan listrik.
Penulis:
VINA OKTAVIAEditor:
HARIS FIRDAUS