Pemangkasan TKD demi Koperasi Merah Putih membuat fiskal daerah seret dan pembangunan tersendat. Namun, pemerintah pusat tetap yakin ekonomi daerah akan bergerak.
10 Apr 2026 06:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/NASRUN KATINGKA
JAKARTA, KOMPAS — Tergerusnya dana transfer ke daerah dan dana desa untuk mengangsur cicilan Koperasi Merah Putih semakin mempersempit kemampuan pemerintah daerah untuk membangun. Sekitar 130 daerah kini menjadi daerah dampingan Kementerian Dalam Negeri karena tidak memiliki alokasi belanja pembangunan yang memadai.
Kapasitas fiskal pemerintah daerah saat ini masih relatif rendah. Kebanyakan masih bergantung pada dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk membayar gaji pegawai, membiayai operasional pemda, dan membangun daerah.
Masih sangat sedikit daerah yang mampu mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) melebihi alokasi dana TKD yang diberikan pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kamis (9/4/2026), di Jakarta, menyebutkan, hanya 30 persen pemerintah provinsi, 1 persen pemerintah kabupaten, dan 12 persen pemerintah kota yang sanggup memiliki PAD lebih besar daripada TKD.
Kebijakan pemangkasan anggaran TKD dari pemerintah pusat yang sudah berlaku dua kali pada tahun 2025 dan 2026 membuat belanja pembangunan berkurang. Pemangkasan TKD sejauh ini membuat sekitar 130 daerah dalam kondisi tak lagi memiliki alokasi belanja pembangunan.
”Kondisinya lampu kuning, kesulitan membayar pegawai. Kami pernah mengumpulkan para sekretaris daerah dan kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan mendapatkan angka seperti itu,” tutur Bima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/31/1d5853db7581d4dc214a6133f0f064d5-20260331WEN9.jpg)
Pemda saat ini juga mulai kesulitan merencanakan belanja pegawai. Sebab, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), mulai 1 Januari 2027, pemda hanya boleh mengalokasikan belanja pegawai tak lebih dari 30 persen dari APBD.
Artinya, jika anggaran TKD terus dipotong dan pemda tidak bisa mencari sumber pendapatan baru secara mandiri, batas belanja pegawai akan sulit dijaga tanpa memangkas jumlah pegawai secara drastis.
Sejauh ini, pemangkasan TKD sudah menyulitkan pemda melaksanakan pembangunan, bahkan menyentuh belanja pegawai. Salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan mengatakan, saat ini tunjangan kinerjanya sudah dipangkas 30 persen. ”Ada wacana, tukin (tunjangan kinerja) akan dipotong lagi 50 persen,” ujarnya.
Memang berdarah-darah dan perih, tapi supaya mereka sehat. Sebagai ’shock therapy’ juga.
Tak hanya itu, akibat implementasi UU HKPD itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga berencana merumahkan 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam waktu dekat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana menyambangi NTT untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Bima mengatakan, Kemendagri saat ini mesti mendampingi 130 daerah yang tidak memiliki alokasi belanja pembangunan yang memadai. Pendampingan itu dilakukan supaya daerah mampu mengelola anggarannya lebih baik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/12/9c696264ab607955f5fc9d4e61e4619b-IMG_8667.JPG)
Di tengah kondisi saat ini, pemda didorong mencari sumber alternatif pendapatan daerah. Pemda juga dibimbing untuk mengoptimalkan pajak, serta menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), pinjaman daerah, dan memaksimalkan aset yang dimiliki.
Bima menilai, belum semua kepala daerah mampu melihat potensi sumber-sumber pendapatan tersebut. Selama ini, pengelolaan belanja di daerah dinilai masih kurang baik. Pemda juga terkesan menghamburkan dana TKD selama bertahun-tahun.
Ia pun menganalogikan pemangkasan TKD untuk Koperasi Merah Putih saat ini seperti meminta anak yang kelebihan berat badan untuk berolahraga dan diet. ”Memang berdarah-darah dan perih, tapi supaya mereka sehat. Sebagai shock therapy juga,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemangkasan TKD dan dana desa untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Merah Putih ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil dan Dana Desa dalam rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aturan itu menegaskan, pembayaran angsuran untuk pembiayaan pembangunan Koperasi Merah Putih akan dipotong dari penyaluran TKD, khususnya dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), serta dana desa.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/01/1625b79e3ab61ad6e49905b110f0e8d8-20260301_H04_ARS_TKD_dana_desa_mumed.png)
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang menambahkan, pemangkasan TKD yang berulang kali akan semakin menekan fiskal daerah. Artinya, semakin sedikit program strategis yang bisa dilakukan pemda untuk menggerakkan ekonomi daerah.
Ketika pengadaan barang dan jasa serta pembangunan sarana-prasarana di daerah minim, pergerakan ekonomi di daerah juga akan semakin sedikit. Saat ekonomi di daerah tertekan, pertumbuhan ekonomi nasional otomatis ikut tertekan.
Menurut Bima, rencana pemangkasan TKD dan dana desa untuk Koperasi Merah Putih dinilai sebagai cara baru mengelola keuangan negara dan daerah. ”Selama ini, banyak DAK (dana alokasi khusus) yang tidak sampai manfaatnya ke warga. DAU juga. Selain itu, dana desa korupsinya juga banyak,” katanya.
Supaya dana dari pemerintah pusat benar-benar sampai ke warga, anggaran perlu dikirim langsung ke satu tujuan, yakni Koperasi Merah Putih. Menurut dia, ini mirip dengan bantuan operasional sekolah (dana BOS) yang dulu dikirim melalui pemda dan banyak yang tidak tersalurkan sepenuhnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/7b8a1cc316f0176b819df6b0dec8bab1-23c5941d_cd13_45ec_9a68_d2f3b0205e36.jpeg)
Kini, dana BOS ditransfer langsung ke kepala sekolah sehingga dipastikan sampai ke penerima manfaat sesuai tujuan. ”Jadi, kalau dulu (TKD) banyak mentok, tersumbatnya di oknum-oknum pimpinan lokal, sekarang kami distribusikan langsung melalui koperasi,” tambahnya.
Bima menjelaskan, pemangkasan TKD yang berupa DAU untuk Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, Kampung Nelayan, dan ketahanan pangan justru akan membuat perputaran uang lebih banyak di daerah. Namun, kepala daerah perlu memastikan ekosistem yang dibangun benar-benar dari komunitas setempat.
Pemerintah pusat melalui lintas kementerian/lembaga pun akan mengawal berjalannya Koperasi Merah Putih dengan ketat. Bima mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan memastikan kepala daerah benar-benar membangun ekosistem koperasi.
Sementara, Kementerian Koperasi fokus memberdayakan pengurus koperasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menyiapkan penempatan PPPK di koperasi, dan PT Agrinas membangun gedung dan sarana prasarana koperasi. ”Jadi, Satgas Koperasi Merah Putih ini seminggu sekali rapat,” tambah Bima.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan