Pembahasan DIM Tanpa Diskusi Sengit, Kualitas RKUHAP Dipertaruhkan

Pembahasan kilat yang disebut minim partisipasi publik ini dikhawatirkan akan berujung pada gugatan publik ke Mahkamah Konstitusi.

12 Jul 2025 18:21 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga


JAKARTA, KOMPAS – Pembahasan terhadap daftar inventarisasi masalah atau DIM pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP berlangsung singkat tanpa diskusi sengit. Pembahasan yang cenderung tanpa dinamika ini membuat kualitas payung hukum untuk acara pidana ini dipertaruhkan.

Sebanyak 1.676 DIM ini dibahas Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 9-10 Juli 2025. Sejumlah kalangan, mulai dari akademisi hingga masyarakat sipil, menilai pembahasan ini cenderung terburu-buru dan tidak melibatkan publik secara luas.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyayangkan tidak ada dinamika yang sengit dalam pembahasan DIM tersebut. Padahal, DIM harus bisa dibahas tuntas dan semestinya DPR sebagai legislator harus mengkritisi permasalahan yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam rancangan undang-undang tersebut.

Alih-alih membahas dengan cermat dan diskusi yang alot, DIM akhirnya rampung dalam hitungan dua hari. Bahkan, jika dihitung durasi agenda yang dimulai siang hari dan selesai sebelum matahari terbenam, total waktu pembahasan DIM bisa dikatakan kurang dari 24 jam.

”Rasanya ajaib saja 1.676 DIM RKUHAP bisa dibabat dalam waktu dua hari. Kalau pembahasan tanpa diskusi alot, terus apa dong sumbangsih DPR dalam pembahasan jika akhirnya mereka menerima begitu saja? Sayang sekali DPR kalau mereka asal ngikut,” kata Lucius saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Gestur Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan pendapatnya dalam rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

”Padahal, sebagai perwakilan publik yang berhadapan dengan DIM pemerintah, seharusnya DPR benar-benar membuka ruang bagi publik untuk men-challenge itu. Sayangnya, DPR yang memilih untuk ikut pada pemerintah dan akhirnya menutup celah bagi partisipasi publik tersebut,” lanjut Lucius.

Menurut dia, konsekuensi dari pembahasan kilat ini adalah kualitas RKUHAP yang dipertaruhkan. Lucius bahkan menduga publik sengaja tidak dilibatkan karena bisa saja memengaruhi proses yang dianggap mendukung pemerintah ini.

Quote

Ruang partisipasi publik yang tidak terbuka dalam membahas DIM RKUHAP ini akan membuat publik mengambil jalan lain, yakni gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi.

Kualitas undang-undang ini, lanjut Lucius, meliputi pembentukan yang berlandaskan partisipasi bermakna (meaningful participation) sehingga memiliki dasar yang kuat. Apalagi, RKUHAP adalah payung hukum dari hukum acara pidana yang sangat dibutuhkan publik dan para pencari keadilan.

”Undang-undang yang dihasilkan dari proses cepat ala DPR kali ini, ya, jelas kualitasnya dipertaruhkan. Apa yang diharapkan diharapkan dari RUU yang dibahas dalam proses minim diskusi,” ungkapnya.

Lucius berujar, ruang partisipasi publik yang tidak terbuka dalam membahas DIM RKUHAP ini akan membuat publik mengambil jalan lain, yakni gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi. Kondisi serupa terjadi saat publik merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan UU Cipta Kerja yang berujung pada gugatan.

Infografik - Peristiwa Seputar Undang-undang Cipta Kerja

Bahkan, MK menyatakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini cacat secara formil. Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

”Nanti ketika MK akhirnya memutuskan sesuai keinginan publik (untuk uji materi terhadap KUHAP), DPR marah lagi ke MK. Mestinya belajar dari keputusan-keputusan MK yang tak disukai DPR, ya, seharusnya DPR lebih hati-hati dan cermat serta membuka ruang partisipasi yang luar bagi publik agar RUU yang dihasilkan tidak sekadar jadi,” paparnya.

Diklaim sudah transparan

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan RKUHAP ini sudah transparan dan memenuhi partisipasi publik. Alasannya, sebelum pembahasan DIM, DPR mengundang hingga 53 pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap draf RKUHAP.

Selain itu, Habiburokhman juga mengklaim Komisi III DPR sudah memasukkan aspirasi masyarakat ke dalam sejumlah pasal. Salah satunya, Pasal 33 yang dianggap memperkuat peran advokat dalam mendampingi warga yang berhadapan dengan hukum.

Dalam pasal tersebut, advokat bisa berperan aktif mendampingi jalannya pemeriksaan. Habiburokhman mengingatkan, dalam KUHAP sebelumnya yang berlaku sejak tahun 1981, advokat berperan pasif, yakni hanya mendengar dan mencatat.

Bahkan, Habiburokhman mempertanyakan pihak-pihak yang menyebut pembahasan RKUHAP tidak partisipatif. Dia mempertanyakan keberpihakan dari orang hingga lembaga yang mengkritisi proses RKUHAP ini.

”Ini menurut kami pasal yang sangat fundamental, melindungi kepentingan warga negara yang berhadapan, yang berurusan dengan hukum. Ini menunjukkan KUHAP ini super-partisipatif. Saya men-challenge, ada orang di luar yang mengatakan pembahasan KUHAP partisipatif omong kosong. Saya khawatir orang itu enggak mengikuti,” tutur Habiburokhman.

Pembahasan RKUHAP, lanjut Habiburokhman, perlu dilakukan secepatnya agar bisa mengganti KUHAP yang lama. Pihaknya juga menargetkan KUHAP yang baru rampung sebelum Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku per Januari 2026.

Quote

Pembahasan RKUHAP perlu dilakukan secepatnya agar bisa mengganti KUHAP yang lama.

”KUHAP yang lama ini harus segera diganti dengan KUHAP yang baru. Bisa dilihat, pasal-pasal yang masuk ini adalah dari masyarakat. Namanya kerja, kalau bisa lebih cepat, ya, lebih baik,” ujarnya. 

Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan pandangannya dalam rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul