Pembahasan Revisi KUHAP Dimulai Seusai Lebaran

Dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (25/3/2025), Ketua DPR Puan Maharani menyatakan revisi KUHAP akan dibahas dalam masa sidang setelah Lebaran.

25 Mar 2025 14:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP mulai dibahas di DPR pada April 2025. Payung hukum ini diharapkan bisa rampung dan diberlakukan bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang bakal berlaku per Januari 2026.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti surat presiden bernomor R-19/Pres/03/2025 terkait penunjukan wakil pemerintah dalam membahas rancangan KUHAP. Pernyataan disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-16 Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2024-2025, Selasa (25/3/2025), di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.

“Perlu kami beritahukan, bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI. Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Pembahasan RUU KUHAP, menurut dia, memang menjadi tugas dari Komisi III DPR. Namun, keputusan terkait pembahasannya akan diumumkan dalam pembukaan masa sidang yang akan datang. Artinya, tidak menutup kemungkinan pembahasan KUHAP ada di Badan Legislatif DPR.

Anggota DPR menunggu dimualinya rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Salah satu agenda dalam rapat paripurna adalah pengambilan tingkat II revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kompas/Hendra A Setyawan

Puan menampik ada tarik menarik kepentingan dalam pembahasan KUHAP yang belum diputuskan ini. Menurut dia, hal ini disesuaikan dengan mekanisme yang ada, di mana surat baru diterima saat masa sidang telah ditutup dan DPR menjalani masa reses pada 26 Maret-16 April 2025 yang bertepatan dengan libur Lebaran. 

“Jadi karena memang ini sudah tutup masa sidangnya, dan kemudian baru diterima suratnya sehingga kami baru membacanya. Memang itu domain dari Komisi III, namun nanti baru diputuskan akan dibahas di mana (Komisi III atau Baleg). Tetapi tidak ada tarik menarik dalam hal ini” ujarnya.

Pembahasan harus sesuai proses

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Wayan Sudirta menyatakan, pihaknya sudah siap untuk membahas rancangan KUHAP ini. Namun, terkait keputusan terkait pembahasan akan diserahkan kepada pimpinan.

“Kalau untuk pembahasan ada di Komisi III atau Baleg nanti akan kami lihat perkembangannya. Namun, kami sudah siap untuk membahas rancangan KUHAP ini. Semakin cepat, semakin baik,” tuturnya.

Upaya untuk mempercepat ini, lanjut Wayan, diperlukan agar KUHAP yang baru bisa dipergunakan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya berlaku sejak tahun 2026. Hal ini diperlukan agar penegakan hukum bisa dilakukan dengan optimal.

Namun, Wayan juga mengingatkan pembahasan ini harus tetap sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku. Partisipasi bermakna (meaningful participation) dari publik tetap dibutuhkan karena UU ini dekat dengan kepentingan masyarakat dan negara. 

“Jadi, tidak bisa cepat ini pengertiannya jadi grasah-grusuh, tetapi harus maksimal. Jangan sampai KUHP sudah berlaku, tetapi hukum acaranya belum direvisi. Cepat tidak mengabaikan kualitas, cepat tidak boleh mengurangi peran sekecil apa pun peran serta masyarakat,” katanya.

Spanduk yang dibawa massa dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 saat berunjuk rasa memberi dukungan kepada KPK untuk terus memberantas korupsi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3). Mereka juga menyerukan agar revisi KUHP dan KUHAP tidak mengebiri kewenangan KPK untuk memberantas korupsi.Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)03-03-2014

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan, perbaikan terkait acara pidana melalui KUHAP yang baru ini akan dilakukan dari hulu ke hilir. Penyelidikan perkara pidana harus diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Menurut saya, ini akan memperbaiki dari nol, sampai eksekusi. Ada banyak kelemahan setelah kita menjalani KUHAP selama 44 tahun. Kesempurnaan diperlukan karena ini kan kita sebenarnya merampas hak asasi dalam upaya paksa saat pemeriksaan,” paparnya.

Selain pengawasan terhadap aparat penegak hukum, peran dari para advokat juga diperkuat. Di samping mendampingi orang-orang dalam proses hukum pidana sejak menjadi saksi, para pengacara juga diberikan imunitas untuk tidak bisa dituntut saat menjalankan tugasnya.

Quote

Ini akan memperbaiki dari nol, sampai eksekusi. Ada banyak kelemahan setelah kita menjalani KUHAP selama 44 tahun.

Suasana saat penunjukkan bukti ke majelis hakim pada sidang pemeriksaan saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025). Salah satu hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dihadirkan menjadi saksi persidangan dengan terdakwa bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Selain agenda memeriksa keterangan saksi, sidang ini juga menunjukkan sejumlah bukti ke majelis hakim, termasuk dokumen, uang, dan penayangan tangkapan layar pesan percakapan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-3-2025

Payung hukum ini akan direvisi setelah berlaku lebih dari 40 tahun ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sejumlah aturan, terkait pengawasan terhadap penyidikan hingga pendampingan advokat untuk warga dalam proses hukum.

“Saksi ini bisa naik kelas menjadi tersangka, Proses dari penyelidikan si saksi ini sudah mendapatkan pendampingan advokat. Ada juga aturan pengawasan penyidikan yang diperkuat dengan kamera cctv untuk menghindari abuse of power dalam prosesnya,” kata Hinca. 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menekankan, pihaknya akan membahas KUHAP ini secara terbuka. Dia juga meminta dukungan dari publik untuk memberikan masukan agar tercipta rasa keadilan di dalam payung hukum tersebut. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .