Pembahasan ratifikasi Board of Peace diingatkan harus hati-hati serta transparan. Pemerintah diminta menjelaskan dampak dari isi perjanjian tersebut.
07 Apr 2026 12:49 WIB · Politik & Hukum
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN/MUCHLIS JR
JAKARTA, KOMPAS — Komisi I DPR akan meminta penjelasan komprehensif mengenai latar belakang, tujuan, serta implikasi strategis perjanjian Board of Peace atau BoP bagi kepentingan nasional. DPR diharapkan menolak ratifikasi perjanjian keikutsertaan Indonesia dalam BoP mengingat perang yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Pembahasan ratifikasi juga diingatkan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta mempertimbangkan aspirasi publik.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Yulius Setiarto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2026), mengatakan, hingga kini belum ada rencana ataupun jadwal pembahasan ratifikasi BoP di Komisi I. Dalam rapat internal pun belum terdapat agenda khusus terkait hal tersebut.
”Sehingga, secara prosedural, proses ratifikasi memang belum berjalan di DPR,” ujar Yulius.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono belum memastikan jadwal pembahasan ratifikasi BoP dengan pemerintah. Saat ini, DPR dan pemerintah masih fokus pada pendalaman substansi serta analisis menyeluruh terhadap implikasi politik, hukum, dan keamanan nasional.
Apabila pemerintah nantinya membawa agenda ratifikasi tersebut ke DPR, Komisi I akan meminta penjelasan yang komprehensif mengenai latar belakang, tujuan, serta implikasi strategis dari perjanjian tersebut bagi kepentingan nasional Indonesia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/20/0e700930f100743edbc20b98d31e9e89-bf1d6120_0d48_4d4e_ae3a_cb11d212d9ae.jpeg)
Yulius menambahkan, Komisi I akan mencermati dinamika yang berkembang di ruang publik terkait BoP, mengingat isu ini sensitif dan berkaitan dengan kerja sama internasional yang berdampak pada persepsi publik.
”Apabila pemerintah nantinya membawa agenda ratifikasi tersebut ke DPR, Komisi I akan meminta penjelasan yang komprehensif mengenai latar belakang, tujuan, serta implikasi strategis dari perjanjian tersebut bagi kepentingan nasional Indonesia,” tutur Yulius.
Sebagaimana telah diberitakan, kritik terhadap pemerintah menguat menyusul keputusan Indonesia bergabung dalam BoP. Sejumlah pihak menilai keanggotaan tersebut berpotensi membahayakan integritas politik luar negeri Indonesia di mata dunia serta menyimpang dari prinsip konstitusional politik luar negeri bebas aktif.
Selain itu, BoP yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan keterlibatan Israel, dinilai gagal menjaga mandat perdamaian karena membiarkan terjadinya agresi militer terhadap negara lain. Agresi yang dimaksud merujuk pada serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/04/0aed1fa50c8337cc6234539ef8de45e7-20260304_Tomahawk_black_epic_fury.jpg)
Menurut Yulius, DPR perlu memastikan setiap perjanjian internasional benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan persoalan baru di dalam negeri. Pemerintah juga diminta terbuka kepada publik guna mencegah kesalahpahaman.
”Oleh karena itu, pembahasan mengenai perjanjian ini harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan mempertimbangkan secara serius aspirasi masyarakat yang berkembang,” ucap Yulius.
Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai perjanjian keikutsertaan Indonesia dalam BoP perlu dibawa ke DPR agar memiliki kekuatan hukum di dalam negeri.
”Menurut saya, perlu dilakukan dengan cara menyampaikan ke DPR untuk proses ratifikasi dengan harapan DPR menolaknya,” kata Hikmahanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/07/1f019e2d-6f20-4527-8fab-8d9b3f4a4060.jpg)
Ia menegaskan, tanpa persetujuan DPR, perjanjian BoP yang diteken pemerintah belum memiliki kekuatan hukum mengikat di tingkat nasional. ”Kita bisa tidak menjadi anggota apabila proses pengesahan piagam BoP ditolak oleh DPR,” ujarnya.
Meski secara internasional Indonesia telah tercatat sebagai anggota BoP, Hikmahanto menilai pengesahan di parlemen tetap menjadi syarat penting dalam sistem hukum nasional.
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026), mendukung langkah pemerintah yang mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan investigasi menyeluruh atas insiden yang menewaskan tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon.
Ia juga meminta pemerintah mendorong PBB agar mendesak Israel bertanggung jawab atas insiden tersebut. ”PBB harus bertanggung jawab, termasuk dengan mendesak Israel bertanggung jawab atas peristiwa yang membuat tiga prajurit Indonesia gugur,” kata Sukamta.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/01/1eea5187333b727a9fa6b819fb19a7a5-IMG_20260101_WA0000.jpg)
Tiga prajurit TNI tersebut gugur saat menjalankan tugas di bawah misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Peristiwa ini, menurut Sukamta, tidak bisa dipandang semata sebagai insiden keamanan, tetapi menyangkut kredibilitas perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian dunia.
Oleh karena itu, Komisi I DPR akan mengawal langkah pemerintah dalam mendorong investigasi yang transparan dan akuntabel di bawah mekanisme PBB.
Menurut Sukamta, Indonesia memiliki posisi strategis karena, selain menjadi korban, juga merupakan salah satu kontributor terbesar pasukan perdamaian dunia.
”Jika investigasi tidak menghasilkan akuntabilitas yang jelas, preseden yang terbentuk dapat melemahkan posisi pasukan perdamaian di berbagai wilayah konflik,” ujar Sukamta.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memanfaatkan seluruh kanal diplomasi untuk memastikan investigasi berjalan independen dan menghasilkan kejelasan yang dapat diterima publik internasional.
Di sisi lain, evaluasi terhadap perlindungan prajurit tetap diperlukan tanpa mengurangi komitmen Indonesia dalam misi perdamaian dunia.
”Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap penugasan memiliki mitigasi risiko yang sesuai dengan eskalasi di lapangan,” kata Sukamta.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra