Revisi UU Pemilu Urgen, Kapan DPR Membahasnya?

Revisi UU Pemilu mendesak dilaksanakan agar bisa diimplementasikan dalam Pemilu 2029.

29 Apr 2025 21:35 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu mendesak dilaksanakan agar bisa diimplementasikan dalam Pemilu 2029. Namun, baik Komisi II DPR maupun Badan Legislasi DPR masih menunggu keputusan pimpinan DPR terkait siapa yang akan membahas RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya memang memasukkan RUU Pemilu ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025. Hal ini dilakukan karena RUU Pemilu perlu dibahas secepatnya. Namun, Baleg tetap menyerahkan keputusan siapa yang akan membahas RUU Pemilu kepada pimpinan DPR.

Adapun Komisi II DPR telah menyurati pimpinan DPR terkait hal ini. Mereka meminta agar pembahasan RUU Pemilu diserahkan ke Komisi II DPR.

”Mau siapa yang membahas itu, Baleg atau Komisi II DPR, jangan dipersoalkan. Yang paling penting, UU ini harus segera dibahas,” kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Desakan untuk segera membahas RUU Pemilu ini dilakukan agar bisa dipergunakan dalam Pemilihan Umum 2029. Bahkan, jika merunut pada rangkaian pemilu, lanjut Doli, RUU Pemilu juga harus rampung sebelum proses pemilihan penetapan penyelenggaraan pemilu dimulai.

”Tahapan seleksi penyelenggaraan pemilu ini jatuhnya sekitar Agustus 2026. Artinya, UU ini harus selesai sebelum itu, yaitu di bulan Juli (2026). Karena itu, saya juga mendorong ini untuk segera dibahas,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (29/4/2025).

Tidak hanya pimpinan DPR, lanjut Doli, pembahasan RUU Pemilu ini juga butuh komitmen politik dari seluruh fraksi di DPR dan juga pimpinan partai politik. Presiden juga berperan dalam mendorong pembahasan RUU Pemilu demi perbaikan sistem politik di Indonesia.

”Lebih luas lagi, ini tergantung pimpinan partai politik. Termasuk Pak Prabowo, Presiden kita, yang sering kali mengatakan bahwa kita harus melakukan perbaikan sistem politik. Kalau antara ketua umum parpol sudah ada kesepahaman dan kesepakatan, dari DPR tinggal ngikutin,” tuturnya.

Infografik-Setuju atau Tidak Setujukah Anda dengan Hal-hal Berikut Ini Bisa Diatur dalam UU Pemilu yang Baru Nantinya? *** Local Caption *** Infografik-Setuju atau Tidak Setujukah Anda dengan Hal-hal Berikut Ini Bisa Diatur dalam UU Pemilu yang Baru Nantinya?

Menurut Doli, pembahasan RUU Pemilu ini memakan waktu karena dituntut menjadi produk hukum yang sempurna. Selain itu, ada banyak putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait pemilu yang harus dikaji ulang. 

Kajian dan pembahasannya juga harus mendengarkan partisipasi publik, mulai dari kampus hingga masyarakat sipil. Hal ini penting untuk mencari sistem yang paling ideal dalam membangun politik dan demokrasi Indonesia. 

”Ada presidential threshold (ambang batas presiden), lalu parliamentary threshold (parlemen). Ya, kalau itu enggak diubah sekarang, ya, kita mau pakai yang mana? Karena perintah MK itu, kan, harus dikaji ulang,” ujarnya melanjutkan.

Tidak hanya itu, Doli pun menyinggung, pembahasan RUU Pemilu ini juga diikuti oleh UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan UU No 2/2011 tentang Partai Politik. Penggabungan ini bisa dilakukan dengan metode omnibus law atau kodifikasi.

”Untuk meningkatkan kualitas pembangunan politik Indonesia, perlu dilakukan revisi terhadap UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Nah, sebetulnya nanti tinggal siapa pun yang mengerjakannya,” kata Doli. 

Infografik Jajak Pemilihan Langsung pada Pemilu dan Pilkada

Pembentukan pansus

Doli menyatakan, pembentukan panitia khusus (pansus) juga bisa menjadi opsi dalam pembahasan RUU Pemilu. Apalagi, pembahasan RUU Pemilu sebelumnya juga dilakukan oleh pansus.

”Jadi, nanti bagaimana cara pembahasan, metodologinya apa, dan materinya apa saja, itu setelah siapa yang ditunjuk untuk melaksanakan ini. Apakah, Komisi II, Baleg, atau pansus, itu nanti tergantung kesepakatan politik. Dari dulu pembahasan UU Pemilu itu pansus,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf juga menunggu jawaban dari pimpinan DPR. Dia juga tidak mempermasalahkan pembentukan pansus untuk membahas RUU Pemilu.

”Bolanya ada di tangan pimpinan DPR. Sudah sekitar sebulan yang lalu kami mengirimkan surat untuk meminta agar (pembahasan) kami tarik. Namun, ternyata pimpinan DPR belum memutuskan. Ya, kami tunggu saja,” kata Dede.

Wakil Ketua DPR (kanan ke kiri) Cucun Ahmad Syamsurizal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Adies Kadir memimpin rapat dengar pendapat dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Para hakim mengadukan nasibnya terkait peningkatan kesejahteraan yang selama 12 tahun tidak pernah naik. Sebelumnya, para hakim beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung. Kompas/Hendra A Setyawan
Quote

Bolanya ada di tangan pimpinan DPR. Sudah sekitar sebulan yang lalu kami mengirimkan surat untuk meminta agar (pembahasan) kami tarik. Namun, ternyata pimpinan DPR belum memutuskan. Ya, kami tunggu saja.

Namun, hingga Selasa (29/4/2025) pukul 19.00 WIB, belum ada pimpinan DPR yang menanggapi terkait desakan pembahasan RUU Pemilu. Bahkan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir tidak menjawab pertanyaan Kompas terkait RUU Pemilu saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa siang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, belum merespons saat dihubungi melalui pesan singkat. Adapun Ketua DPR Puan Maharani juga belum berkomentar terkait hal ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra