Penegakan hukum dinilai tidak terlepas dari faktor kepemimpinan. Itulah sebabnya, setiap kali ganti pemimpin, arah penegakan hukum pun bisa berubah.
14 Agt 2025 14:36 WIB · Politik & Hukum
Penetapan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pada Juli 2025 membuat publik terenyak. Sosok yang disebut-sebut sebagai raja minyak dan memiliki koneksi dengan penguasa itu dijerat dengan pasal rasuah.
Adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Langkah Kejagung itu mendapat apresiasi dari publik. Penetapan tersangka itu sekaligus memperkokoh bahwa pemerintahan saat ini tidak gentar menyasar orang atau tokoh yang sebelumnya seolah tak tersentuh.
Maklum saja, Riza Chalid sudah beberapa kali disebut terlibat dalam dugaan rasuah, tetapi selalu lolos dari jerat hukum. Pada 2015, misalnya, nama Riza sempat disebut dalam skandal politik ”Papa Minta Saham” yang melibatkan eks ketua DPR, Setya Novanto.
Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, saat itu, melaporkan Novanto yang menjabat ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan DPR. Novanto dilaporkan telah mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Novanto, dan Riza Chalid. Semua nama yang disebut itu tidak ada satu pun yang dijerat hukum, termasuk Riza Chalid.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/5b6ff815190bafa9bdba232e8c9ea34d-WhatsApp_Image_2025_06_23_at_22.45.33.jpeg)
Jika melihat periodisasi peristiwa, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina itu terjadi di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejagung saat ini memang terkait dengan proyek atau kebijakan di era Jokowi.
Selain kasus tata kelola minyak mentah Pertamina, ada juga kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. Kasus lainnya adalah dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, dan kasus korupsi Jalan Layang MBZ yang menyasar individu ataupun korporasi.
Itu belum termasuk penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Kimia Farma dan penyelidikan kasus beras ”oplosan” yang sampai kini masih berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut sejumlah perkara dugaan rasuah proyek atau kebijakan di era pemerintahan sebelumnya. Lembaga antirasuah, antara lain, tengah menyidik kasus penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia kepada anggota Komisi XI DPR serta kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2024. Kasus tersebut disinyalir menyentuh elite politik dan tokoh yang pada pemerintahan sebelumnya menjadi bagian dari penyelenggara negara.
Penanganan kasus-kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum saat ini setidaknya sesuai dengan harapan dan persepsi publik. Berdasarkan survei Litbang Kompas pada Januari 2025, publik menilai pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mampu mendorong iklim perbaikan dalam hal penegakan hukum. Apresiasi masyarakat terhadap kerja-kerja pemerintah di bidang ini mencapai 72,1 persen.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/30/f0498622-e54a-4d70-8096-e23f5bd0b729_png.png)
Angka ini meningkat 14,7 persen dibandingkan dengan periode survei pada September 2024. Peningkatan ini membuat penilaian masyarakat terhadap kinerja bidang hukum mencapai titik tertingginya selama pengukuran lima tahun terakhir.
Di antara lima indikator yang dinilai dalam kinerja penegakan hukum terdapat dua hal yang berkontribusi paling besar terhadap naiknya tingkat kepuasan masyarakat. Kedua indikator itu adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta aspek penuntasan kasus-kasus hukum, seperti perampokan dan narkoba.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Rabu (13/8/2025), mengungkapkan, secara umum, penegakan hukum di Indonesia dihadapkan pada beberapa tantangan. Salah satunya korupsi yang tidak kunjung membaik, sebagaimana ditunjukkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Pemerintah sekarang ini juga dihadapkan pada kondisi berupa oligarki yang menguasai pasar dan situasi tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi.
Di sisi lain, Presiden Prabowo melalui pidato-pidatonya terlihat secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi. Hal itu secara tertulis juga disebut dalam Astacita.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/06/c0667735-da94-4a2f-99fa-ad20afb24719_jpg.jpg)
Menurut Hibnu, jika melihat beberapa kasus besar yang kini diproses aparat penegak hukum, tampak bahwa pihak yang disasar adalah mereka yang pada periode sebelumnya memiliki kaitan atau akses kepada pemegang kekuasaan. Hibnu pun meyakini penanganan kasus tersebut sudah atas restu Presiden Prabowo.
”Karena pada masa Pak Jokowi penanganan perkara-perkara itu stagnan, tidak masuk pada kelompok atas. Dengan pergantian rezim, hal itu dilakukan, contohnya kasus Pertamina, lalu kasus terkait tambang, tata kelola niaga terkait beras, gula, semua kena,” tutur Hibnu.
Dukungan Presiden dalam pemberantasan korupsi, kata Hibnu, juga tampak melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Dukungan dari TNI diberikan karena penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan menyasar orang-orang yang kuat. Salah satu contoh teranyar yang dinilai menjadi bukti tekanan terhadap Kejagung adalah adanya upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/07/29/Screen-Shot-2021-07-29-at-17.02.58_1627552993.png)
Namun, Hibnu menggarisbawahi, penegakan hukum tidak terlepas dari faktor kepemimpinan. Itulah sebabnya, setiap kali ganti pemimpin, arah penegakan hukum bisa berubah.
”Dengan demikian, kalau muncul persepsi tebang pilih, ya, benar juga karena memang ada perkara yang seperti dipilih. Ini aspek yang agak sulit dijelaskan, tetapi bisa dirasakan,” kata Hibnu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam pandangannya dalam acara Terus Terang berjudul ”Politik Joko Tingkir Prabowo” yang disiarkan melalui akun Youtube Mahfud MD Official mengatakan, persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai sulit. Dengan demikian, kata Mahfud, siapa pun presidennya, pemberantasan korupsi tidak bisa langsung ditindak dan harus melalui jalan berliku.
”Siapa pun yang jadi presiden tidak bisa langsung bertindak. Maka, ada belokan karena problem di depan banyak, seperti political trade off, lalu menyangkut masalah sosial yang rumit,” kata Mahfud ketika ditanya host acara Terus Terang, Rizal Mustary.
Dalam kondisi itu, kata Mahfud, Presiden Prabowo kini dilihat seperti sedang menata papan permainan dan memulai pemberantasan korupsi secara bertahap, satu demi satu. Salah satu yang tampak adalah bergulirnya kasus dugaan korupsi di Pertamina yang kini ditangani Kejagung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/6cec2a7e035c3bb2c2f0a89bc0e7ef74-IMG_20250709_200957_123.jpg)
Menurut Mahfud, langkah demi langkah diambil secara bertahap karena presiden bukan penegak hukum yang menangani secara langsung. Ia hanya bisa menggerakkan aparat penegak hukum di bawahnya. Dengan demikian, bisa dimaklumi ketika pemberantasan korupsi belum memuaskan semua pihak.
Ketika ditanya tentang upaya pemberantasan korupsi yang mesti diambil presiden ke depan, Mahfud menjawab, penegak hukum mesti diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Sebab, persoalan di Indonesia bukan terletak pada aturan hukum, melainkan pada pelaksanaan penegakan hukum. Hal itu ditandai dengan masih maraknya jual beli kasus.
”Bagaimanapun, negara ini kalau presiden mengatakan begini, tidak ada yang berani (melawan). Orang dulu tidak berani membuka kasus Riza Chalid karena presiden dulu tidak membuka dan baru sekarang dibuka Pak Prabowo. Itu namanya kalau presiden mau, maka bisa,” tutur Mahfud.
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman berpandangan, salah satu pekerjaan rumah penegak hukum dalam menangani kasus korupsi adalah mengungkap dan memproses suatu perkara hingga tuntas. Salah satu contohnya adalah kasus suap hakim mengenai pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, Kejagung memang telah menetapkan pihak penerima dan pemberi suap. Namun, hingga kasus itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, Kejagung tidak mengungkap asal muasal uang suap bagi para hakim tersebut.
”Dari keterangan berbagai pihak ini, kan, diduga uang ini berasal dari perusahaan sehingga perusahaannya seharusnya juga diproses hukum. Bagaimana caranya, ya, tentu harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zaenur.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/f13a4e51a0f100034f3a36a9cbff09c6-Screen_Shot_2025_04_14_at_11.32.00.png)
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus suap itu Kejagung menetapkan empat hakim dan seorang panitera sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka dari pihak swasta.
Menurut Zaenur, kasus suap itu menjadi contoh agar suatu kasus korupsi ditangani secara tuntas dan lengkap, tidak tebang pilih. Pihak yang terlibat seharusnya tidak dibiarkan lepas tanpa pertanggungjawaban pidana.
Perang untuk memberantas korupsi telah digaungkan. Namun, apakah gaungnya akan terus bertahan?
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji